Senin, 13 Desember 2010

PENDIDIKAN

Model 8 K-Plus-BI Kunci Utama Profesionalisme Guru
Oleh : Nelson Sihaloho
Banyak nada-nada miring kini dialamatkan kepada guru khususnya guru yang telah lulus sertifikasi dalam jabatan dan telah mendapatkan tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok namun kinerjanya tidak meningkat (stagnan). Satu sisi meskipun guru-guru ada yang mengajar lebih dari 24 jam tatap muka kinerjanya tidak dihargai berupa dana insentif kelebihan jam yang seharusnya menjadi hak para guru. Sorotan-sorotan tajam terus dialamatkan kepada guru tatkala kita melihat kondisi riil potret pendidikan di era “pendidikan gratis”, anggaran pendidikan yang mempersyaratkan 20 % dari APBN, APBD, dana BOS Buku dan biaya operasional sekolah yang kurang memadai dari biaya riil yang sesungguhnya. Tuntutan terhadap pendidikan yang mengedepankan pendidikan bermutu, mutu lulusan yang kompetitif dan mampu bersaing di era globalisasi pada akhirnya pemerintah menggulirkan berbagai label sekolah mulai dari sekolah standar nasional (SSN), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) hingga sekolah bertaraf internasional (SBI).
Polemik label sekolah sebagaimana diuaraikan diatas sering berseberangan dengan pola “pendidikan gratis” yang intinya melarang pungutan-pungutan dilakukan oleh pihak sekolah. Satu sisi adanya Komite disuatu sekolah dengan berbagai program-program yang bertujuan membantu program sekolah pada akhirnya menjadi “buah simalakama”. Pihak Komite bermusyawarah untuk melakukan perundingan dengan kalangan orangtua dengan berpijak pada pendidikan gratis itu maka Komite Sekolah akan memunculkan opini sebagai sumber permasalahan dan “biang kerok” dalam melegalitaskan pungutan. Keterbatasan anggaran pemerintah yang tidak mampu memenuhi sumber-sumber pembiayaan pendidikan pada akhirnya pendidikan bermutu tidak akan berjalan sebagaimana harapan semua pihak. Bukan itu saja buku-buku sekolah yang masuk lewat jalur Koperasi Sekolah namun diduga Koperasi Sekolah tidak memiliki Badan Hukum Koperasi yang pada intinya sulit meminta dasar hukum pertanggungjawaban dari pihak pengelola Koperasi Sekolah. Ironisnya kinertja guru terus dipertanyakan semua pihak dimana berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas guru. Agar guru tidak terus menerus menjadi sorotan berbagai kalangan sudah sepatutnya guru melakukan review dan mengoreksi kembali terhadap apa yang telah dilakukannya selama ini. Banyak tulisan yang sering dibahas oleh para pakar ahli-ahli pendidikan bagaimana supaya guru memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya. Menurut hemat penulis 8 komponen model 8K-Plus-BI diharapkan menjadi sumbangan pemikiran dan solusi dalam meningkatkan profesinalisme guru.
Alur/ Skema Kunci Sukses Guru









Sumber: Nelson, 2010

Analisis dan Kajian
Kinerja atau prestasi kerja berasal dari pengertian performance. Menurut Amstrong dan Baron (1998), kinerja merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan strategis organisasi, kepuasan konsumen dan memberikan kontribusi ekonomi. Anwar Prabu Mangkunegara (2000) menyatakan kinerja adalah hasil kerja kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Hasibuan Malayu (2001) mengemukakan kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu.
Ambar Teguh Sulistiyani (2003) mengemukakan bahwa kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya. Menurut Veithzal Rivai (2004) kinerja adalah merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan.
Kinerja merupakan tanggung jawab setiap individu terhadap pekerjaannya, membantu mendefinisikan harapan kinerja, mengusahakan kerangka kerja bagi supervisor dan pekerja saling berkomunikasi. Kreatif sendiri berasal dari kata create yang berarti mencipta. Sedangkan kreatif itu sendiri mempunyai pengertian yaitu memiliki daya cipta (kemampuan untuk menciptakan yang di dalamnya dibutuhkan kecerdasan dan imaginasi. Jadi pelayanan kreatif adalah pelayanan yang memiliki daya cipta atau kemampuan untuk menciptakan yang didalamnya dibutuhkan kecerdasan dan imaginasi.
Untuk guru kesenian banyak bidang yang bisa diciptakan untuk menjadi guru kreatif. Secara garis besar meliputi tari, drama, tamborin, dan sinematografi. Kehadiran para guru dalam pentas seni akan memberi suasana berbeda dalam memamerkan hasil karya-karya yang diciptakannya.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir d.an bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih setiap waktu. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Gordon (1988) menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi yaitu pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding), kemampuan (skill), nilai (value), sikap (attitude) serta minat (interest).
MenurutAssociation for Educat ional Communications and Technology (AECT, 1977), sumber belajar adalah segala sesuatu atau daya yang dapat dimanfaat kan oleh guru, baik secara terpisah maupun dalam bentuk gabungan, untuk kepentingan belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tujuan pembelajaran. Sumber belajar akan menj adi bermakna bagi pesert a didik maupun guru apabila sumber belajar diorganisir melalui satu rancangan yang memungkinkan seseorang dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar. Introspeksi dalam hal langkah awal yang harus dilakukan, bagaimana rencana dan kesanggupan atau sumber-sumber yang kita miliki. Introspeksi diperlukan untuk mencegah agar tidak terlanjur lebih jauh lagi jika ternyata ada kekeliruan. Introspeksi diri berguna untuk tindakan perbaikan atau recovery jika terjadi kekeliruan. Kreatifitas adalalah kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan cara-cara baru dalam pemecahan masalah dan menemukan peluang (thingking new thing). Inovatif adalah kemampuan untuk menerapkan kreatifitas dalam rangka pemecahan masalah dan menemukan peluang (doing new thing). Rogers dan Shoemaker (1971) mengartikan inovasi sebagai ide-ide baru, praktek-praktek baru, atau obyek-obyek yang dapat dirasakan sebagai sesuatu yang baru oleh individu atau masyarakat sasaran penyuluhan. Lionberger dan Gwin (1982) mengartikan inovasi tidak sekadar sebagai sesuatu yang baru, tetapi lebih luas dari itu, yakni sesuatu yang dinilai baru atau dapat mendorong terjadinya pembaharuan dalam masyarakat atau pada lokalitas tertentu. Studi tentang adopsi inovasi, telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak. Herman Soewardi (1976), misalnya, telah melakukan studi untuk melihat proses adopsi sebagai proses perkembangan kebudayaan, berdasarkan teori Erasmus dengan model A = f (M,C, L) di mana: A = adoption, M = motivation, C = cognition dan L = limitation. Dilihat dari sifat inovasinya, dapat dibedakan dalam sifat intrinsik (yang melekat pada inovasinya sendiri) maupun sifat ekstrinsik yang dipengaruhi oleh keadaan lingkungannya (Mardikanto, 1988). Sifat-sifat intrinsic inovasi itu mencakup informasi ilmiah yang melekat/dilekatkan pada inovasinya, nilai-nilai atau keunggulan-keunggulan (teknis, ekonomis, sosial budaya dan politis) yang melekat pada inovasinya. Tingkat kerumitan (kompleksitas) inovasi, mudah/tidaknya dikomunikasikan (kekomunikatifan) inovasi, mudah/tidaknya inovasi tersebut dicobakan (trialability) serta mudah/tidaknyaa inovasi tersebut diamati (observability).
Adapun sifat-sifat ekstrinsik inovasi meliputi, kesesuaian (compatibility) inovasi dengan lingkungan setempat (baik lingkungan fisik, sosial budaya, politik, dan kemampuan ekonomis masyarakatnya) serta tingkat keunggulan relatif dari inovasi yang ditawarkan, atau keunggulan lain yang dimiliki oleh inovasi dibanding dengan teknologi yang sudah ada yang akan diperbaharui/ digaantikannya baik itu keunggulan teknis (kecocokan dengan keadaan alam setempat, tingkat produktivitas-nya), ekonomis (besarnya biaya atau keuntungannya), manfaat non ekonomi, maupun efek sosial budaya dan politis yang ditimbulkannya. Seorang guru dalam menjalankan tugas profesinalismenya diwajibkan untuk menulis. Tulisan ilmiah misalnya merupakan suatu tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan bahasa yang santun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya. (Eko Susilo, M. 1995). Karya tulis ilmiah adalah karya ilmiah yang bentuk, isi, dan bahasanya menggunakan kaidah-kaidah keilmuan, atau Karya tulis ilmiah merupakan karya ilmiah yang dibuat berdasarkan pada kegiatan- kegiatan ilmiah (penelitian lapangan, percobaan laboratorium, telaah buku/ library atau research. Tulisan disebut sebagai karya tulis ilmiah apabila disertai dengan fakta dan data yang bukan merupakan khayalan ataupun pendapat pribadi. Selain itu disajikan dengan bentuk ilmiah, obyektif atau apa adanya, menggunakan bahasa baku (ilmiah), lugas, dan jelas, serta mungkin dari makna yang sifatnya konotasi/ ambigu. (Syarifah, Ety: 2004). Karangan Ilmiah adalah salah satu jenis karangan yang berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya. Suatu karangan dari hasil penelitian, pengamatan, ataupun peninjauan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat penulisannya berdasarkan hasil penelitian, pembahasan masalahnya objektif sesuai dengan fakta, karangan itu mengandung masalah yang sedang dicarikan pemecahannya, dalam penyajian maupun dalam pemecahan masalah digunakan metode tertentu, bahasanya harus lengkap, terperinci, teratur dan cermat serta bahasa yang digunakan benar, jelas, ringkas dan tepat. Seorang guru dituntut untuk membuat karangan ilmiah dan memiliki ketrampilan/pengetahuan dalam bidang masalah yang diteliti, metode penelitian, teknik penulisan karangan ilmiah, penguasaan bahasa yang baik berupa. Hasil karangan guru dapat berbentuk laporan ilmiah, kertas kerja, artikel maupun laporan/jurnal pendidikan.
Pernyataan ilmiah yang harus kita gunakan dalam tulisan harus mencakup beberapa hal, harus dapat kita identifikasikan orang yang membuat pernyataan tersebut. harus dapat kita identifikasikan media komunikasi ilmiah dimana pernyataan disampaikan apakah dalam makalah, buku, seminar, lokakarya dan sebagainya serta harus dapat diindentifikasikan lembaga yang menerbitkan publikasi ilmiah tersebut beserta tempat domisili dan waktu penerbitan itu dilakukan.
Hal-hal yang harus ada dalam karya ilmiah antara lain karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran, keindahan karya tulis ilmiah terletak pada bangun pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya,alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi. Karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur kata, angka, tabel, dan gambar, yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur, harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaidah-kaidah kebahasaan serta karya tulis ilmiah terdiri dari serangkaian narasi (penceritaan), eksposisi (paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).
Metode penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan pemecahan masalah memiliki pengertian merupakan usaha yang sistematik dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah spesifik yang memerlukan pemecahan, cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu, dilandasi oleh metode rasional dan metode empiris serta metode kesisteman, meliputi proses pemeriksaan, penyelidikan, pengujian dan eksperimen yang harus diilakukan secara sistematik, tekun, kritis, objektif dan logis serta penelitian dapat didefinisikan sebagai pemeriksaan atau penyelidikan ilmiah sistematik, terorganisasi didasarkan data dan kritis mengenai masalah spesifik yang dilakukan secara objektif untuk mendapatkan pemecahan masalah atau jawaban dari masalah tersebut.
Kinerja guru dapat dinilai berdasarkan prestasi kerjanya. Penilaian prestasi kerja menurut Utomo, Tri Widodo W adalah proses untuk mengukur prestasi kerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standar pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standar kerja tersebut dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Siagian (1995) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai yang didalamnya terdapat berbagai faktor. Penilaian kinerja menurut Mondy dan Noe (1993) merupakan suatu sistem formal yang secara berkala digunakan untuk mengevaluasi kinerja individu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Mejia, dkk (2004) mengungkapkan bahwa penilaian kinerja merupakan suatu proses yang terdiri dari identifikasi, pengukuran dan manajemen. Penilaian kinerja menurut Werther dan Davis (1996) mempunyai beberapa tujuan dan manfaat bagi organisasi dan pegawai yang dinilai, yaitu performance improvement, yaitu memungkinkan pegawai dan manajer untuk mengambil tindakan yang berhubungan dengan peningkatan kinerja. Compensation adjustment, membantu para pengambil keputusan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima kenaikan gaji atau sebaliknya. Placement decision, menentukan promosi, transfer dan demotion. Training and development needs mengevaluasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi pegawai agar kinerja mereka lebih optimal. Carrer planning and development, memandu untuk menentukan jenis karir dan potensi karir yang dapat dicapai. Staffing process deficiencies, mempengaruhi prosedur perekrutan pegawai. Informational inaccuracies and job-design errors, membantu menjelaskan apa saja kesalahan yang telah terjadi dalam manajemen sumber daya manusia terutama di bidang informasi job-analysis, job-design, dan sistem informasi manajemen sumber daya manusia. Equal employment opportunity, menunjukkan bahwa placement decision tidak diskriminatif. External challenges, kadang-kadang kinerja pegawai dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti keluarga, keuangan pribadi, kesehatan dan lain-lain serta feedback, memberikan umpan balik bagi urusan kepegawaian maupun bagi pegawai itu sendiri. Elemen-elemen utama dalam sistem penilaian kinerja Werther dan Davis (1996) performances standard yaitu validity, agreement, realism dan objectivity. Kriteria penilaian kinerja dapat dilihat melalui beberapa dimensi, yaitu kegunaan fungsional (functional utility), keabsahan (validity), empiris (empirical base), sensitivitas (sensitivity), pengembangan sistematis (systematic development), dan kelayakan hukum (legal appropriateness). Menuurt Wertner dan Davis (1996) menyatakan banyak metode dalam penilaian kinerja yang bisa dipergunakan, namun secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu past oriented appraisal methods (penilaian kinerja yang berorientasi pada masa lalu) dan future oriented appraisal methods (penilaian kinerja) yang berorientasi ke masa depan.(dihimpun dari berbagai sumber relevan:email:sihaloho11@yahoo.com: nelson blog. Blogspot smpn 11 kota jambi)