Regulasi Pembatasan Sertifikat Guru dan Penilaian Kinerja
Oleh: Nelson Sihaloho
Abstrak:
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu
menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Profesi guru harus dihargai
dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan penilaian kinerja guru (PKG) serta diperlukan regulasi pembatasan terhadap
sertifikat guru agar diperoleh guru yang benar-benar menjalankan tugasnya
profesional.
Kata kunci:
regulasi, sertifikat guru dan kinerja
Pendahuluan
Menarik untuk dicermati pernyataan dari Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Surya Dharma (14/4) lalu di Solo yang mengatakan pemerintah
mengkaji kemungkinan regulasi mengenai pembatasan masa berlaku sertifikat
profesi guru sebagai bagian upaya terus menerus meningkatkan kompetensi guru. Surya
Dharma pada seminar internasional bertajuk
“Membangun Semangat Kebangsaan melalui Peningkatan Mutu Pendidikan dan Budaya
Bangsa” di Gedung Pascasarjana UNS Kota Surakarta mengungkapkan pemberlakuan masa
berlaku sertifikat itu seperti halnya surat izin mengemudi (SIM) yang memiliki
masa kedaluarsa. Surya Dharma (2013) mengatakan hingga
saat ini Kemdikbud belum bisa memastikan apakah bakal ada pencabutan
sertifikat atau tidak kepada para guru yang tidak memenuhi standar kompetensi. Pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai
kebutuhan penting untuk kemajuan pendidikan nasional. Guru wajib terus berlatih dan memposisikan pengembangan
profesi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier guru termasuk di dalamnya menyangkut sertifikasi guru. Pembelajaran abad 21 memerlukan peningkatan kualitas tenaga pendidik sehingga
pemerintah terus mengusahakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas
para guru. Kurikulum
2013 sebagai pembelajaran abad 21 didesain
mampu memberikan bekal kepada siswa untuk hidup pada abad 21. Pendidikan,
harus mampu memberikan berbagai bekal yang sesuai dengan masa depan
para siswa, seperti kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah, inovatif,
dan menguasai teknologi informasi. Selain itu siswa
juga diajarkan bagaimana memahami globalisasi, multikultur,
menghormati satu sama lain. Peningkatan
mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat
dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi
rendahnya mutu hasil pendidikan mempunyai posisi strategis maka setiap usaha
peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan
guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya. Guru adalah figur manusia sumber
yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan kesiapan guru dalam mempersiapkan
peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi
strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh
kemampuan profesional guru dan mutu kinerjanya. Menurut Baedhowi (2010) menyatakan bahwa PKB adalah bentuk pembelajaran
berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa
perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian
semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai
keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi
ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya.
PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal
sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar
mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru
dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya
serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan
profesionalnya. Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya
serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama
periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik
terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari
kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi
profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya,
dan secara berkelanjutan untuk terusberkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan
kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB
harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik‐praktik dan pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru sebagaimana
digambarkan atau diadopsi dari Center for Continuous Professional Development
(CPD).University of Cincinnati Academic Health Center http://webcentral.uc.edu/‐cpd_online2). Dengan perencanaan
dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan
mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir
guru dan/atau praktisi pendidikan.
Profesi dan Kinerja
Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat
kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai
terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil, tidak
terampil, dan quasi profesi. Menurut Gilley
dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusiaberdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan
pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi
aspek ilmu pengetahuan tertentu, aplikasi kemampuan/kecakapan, dan berkaitan
dengan kepentingan umum.
Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi juga merupakan
standar pengukuran profesi guru. Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan
organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status
professional atau peningkatan status. Secara teoritis menurut Gilley dan
Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif
pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi
karakteristik, dan orientasi non-tradisonal. Ada tiga pendekatan dalam
orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya
sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak
diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan
untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan
sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat
pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat
bagi penggunanya. Pendekatan ketiga adalah electic,
yaitu pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari
berbagai sumber, sistim, dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi
dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar
tertentu. Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih
baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi
memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya. Sementara itu orientasi perkembangan
menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu dimulai dari
adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minatterhadap profesi,
identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu, para praktisi biasanya lalu
terorganisasi secara formal pada suatu lembaga, penyepakatan adanya persyaratan
profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu, penetuan kode etik
serta revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat
akademis) dan pengalaman di lapangan. Orientasi
karakteristik adalah profesionalisasi
juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik
pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait dengan kode
etik, pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi yang bersifat
khusus, tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan, sertifikat keahlian, proses
tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab,
kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi
serta adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek
oleh anggota profesi. Untuk itu, pengembangan profesionalisme guru juga harus
mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga kependidikan
lainnya yang mampu menjadi tempat terjadinya penyebarluasan dan pertukaran ide
diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi
masing-masing. Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi profesi
harus mampu menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, kode etik profesi guru
harus pula ditegakkan oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus pula
dikembangkan kearah memiliki otoritas yang tinggi agar dapat mengawal profesi
guru tersebut. Menurut Wen (2003) seorang usahawan teknologi mempunyai gagasan
mereformasi sistem pendidikan masa depan. Apabila anak diajarkan untuk mampu belajar
sendiri, mencipta, dan menjalani kehidupannya dengan berani dan percaya diri
atas fasilitasi lingkungannya (keluarga dan masyarakat) serta peran sekolah
tidak hanya menekankan untuk mendapatkan nilai-nilai ujian yang baik saja, maka
akan jauh lebih baik dapat menghasilkan generasi masa depan.
Jabatan Fungsional Guru& PKG
Dalam Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 1 dinyatakan bahwa jabatan fungsional Guru adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,
tugas,tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
mata pelajaran adalah guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses
pembelajaran pada satu mata
pelajaran tertentu di
sekolah/madrasah. Guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah
peserta didik. Kegiatan
pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan
konseling, melaksanakan
bimbingan dan konseling, mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi. Dalam Perber
Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 7 dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian
kinerja guru dilakukan setiap tahun, pada 14
(empat belas) kompetensi guru pembelajaran (78 indikator), 17
(tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor (69 indikator) serta pelaksanaan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemdiknas (2010) juga menyatakan bahwa PKG merupakan
penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan
dan pengembangan karir guru, PKG terkait
langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas No 16/2007
tentang Pembelajaran, dan Permendiknas No 27/2008 tentang Bimbingan dan
Konseling. PKG
menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan
oleh guru adalah berkualitas. Hasil PKG merupakan bahan
evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya, sebagai
acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) serta merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja
guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.
16/2009.
PKG adalah bahan evaluasi diri bagi guru untuk
mengembangkan potensi dan karirnya, berfungsi sebagai
acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) serta sebagai dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja
guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB
No.16/2009. Prinsip pelaksanaan PKG harus obyektif , adil,
akuntabel, bermanfaat, transparan,
praktis, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, berkelanjutan
serta rahasia. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan
profesionalitasnya. Cara menilainya dilakukan dua kali dalam
satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati apakah guru tepat waktu dalam mengawali
dan mengakhiri kelasnya dan apakah peserta
didiknya tetap melakukan tugas-tugas mereka sesuai dengan jadwal. Dua
kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya apakah guru yang bersangkutan pernah
tidak hadir?. Jika
guru tidak hadir, kegiatan apa
yang dilakukan oleh peserta didik? Dalam
wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan
tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk
menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas-tugas non pembelajaran. Selanjutnya adalah
Angka Kredit, merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka
pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Angka
kredit jabatan fungsional guru merupakan simbol/lambang
tersebut perlu dikendalikan, karena pada hakekatnya simbol/lambang tersebut
mencerminkan penilaian kualitas profesional guru. Jabatan dan pangkat seorang
guru PNS mencerminkan bobot kualitas profesional seorang guru serta tidak benar
kalau guru PNS yang jabatan/pangkatnya tinggi, tetapi kualitas profesionalnya
tidak berbeda dengan jenjang jabatan/pangkat guru dibawahnya. Guru dapat naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi disamping memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan, juga
harus memenuhi jumlah minimal angka kredit
yang diwajibkan dari sub unsur PKB, yang meliputi
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelan-jutan, dan dapat
meningkatkan profesionalitasnya. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
guru yang dinilai, memiliki
keahlian, dan mampu menilai kinerja guru, dapat aktif
melakukan penilaian dan anggota tim penilai harus lulus diklat
calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan
Nasional.
Regulasi dan PKR
Menarik untuk dicermati bahwa keinginan pemerintah
khususnya Kemdikbud untuk melakukan regulasi terhadap sertifikat guru merupakan
langkah maju yang patut didukung semua pihak termasuk para guru. Sebab selama
ini banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para guru bersertifikat
termasuk dilakukan oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan, Dosen LPTK yang ditugasi
untuk melakukan sertifikasi terhadap guru.
Diduga banyak guru setelah mendapatkan sertifikat
kinerjanya tidak meningkat bahkan mengalami penurunan yaitu termasuk kategori peningkatan kinerja rendah (PKR). PKR adalah program yang
dilaksanakan oleh sekolah dan gurunya
dalam rangka memberikan kesempatan kepada guru yang belum mencapai
standar kompetensi untuk dapat mencapainya dalam kurun waktu tertentu. PKR
sebagai bagian dari PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) untuk mencapai standar kompetensi. Program
Peningkatan Kinerja Rendah (PKR) diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kompetensi guru agar dapat mencapai standar sebelum dilakukan
pengembangan lebih lanjut. Program PKR ini hanya dilaksanakan jika diperlukan oleh
seorang guru, yang dalam proses PKG masih ada kompetensi yang belum dikuasai
dan dapat merugikan peserta didik.
Tujuan PKR adalah
membantu
guru mencapai standar untuk kompetensi yang belum dikuasainya, memberikan dukungan secara terprogram, agar semua guru memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditentukan
serta menyadarkan, meningkatkan kepedulian, dan mendisiplinkan guru yang belum
mencapai standar agar yang bersangkutan mau meningkatkan kompetensinya.
Adapun sasaran PKR adalah
guru yang berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap 14 kompetensi guru,
memperoleh nilai 1 (satu) dan/atau
2 (dua) pada salah satu atau beberapa kompetensi guru seperti
yang diamanatkan pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007, dan Permendiknas No.
27 Tahun 2008. Prinsip PKR adalah umum, untuk semua
guru PNS, adil,
diberlakukan sama, tanpa perlakuan istimewa, terbuka,
guru terlibat langsung dalam program, bertahap,
dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai standar. Nilai kinerja guru dapat diukur dengan 4 kategori yaitu
nilai 4,3,2 dan 1. Nilai 4 diatas standar; Kinerja yang sangat baik, menunjukkan konsistensi
terhadap semua indikator kinerja positif, tidak menunjukkan adanya indikator
kinerja negatif. Nilai 3, Standar;
Kinerja yang memenuhi standar, menunjukkan hampir semua
indikator positif, namun ada beberapa indikator negatif yang tidak merugikan
siswa. Nilai 2. Di bawah standar,
Kinerja di bawah standar, menunjukkan adanya indikator
kinerja positif, namun lebih banyak indikator kinerja negatif yang dapat
merugikan pengalaman belajar siswa serta nilai 1. Tidak diterima, Kinerja yang
tidak diterima, menunjukkan hampir semua indikator kinerja negatif. Guru hampir
selalu gagal dalam melaksanakan tugasnya dan sangat membahayakan proses
belajar siswa. Pelaksanaan
PKR dilakukan oleh Koordinator PKB, Penilai dan Guru Pendamping. Tempat
pelaksanaan dilakukan di dalam sekolah, diluar sekolah baik itu MGMP, KKG,
P4TK, LPMP dan LPTK. Tindak lanjut pelaksanaan PKR ini jika guru
mencapai kemajuan selama proses PKR, baik dalam penilaian kemajuan (1 dan/atau
2) maupun penilaian sumatif, maka guru dapat langsung mengikuti program PKB serta jika guru tidak menunjukkan kemajuan selama proses
PKR, maka guru tersebut dapat dikenakan sanksi kepegawaian setelah melalui
proses tertentu sesuai dengan aturan kepegawaian (pasal 15, Permennegpan No. 16
Tahun 2009). Regulasi sangat tepat dilakukan oleh pemerintah terhadap
sertifikat guru sebab penilaian berkelanjutan mempersyaratkan adanya suatu fase
dimana perlu dilakukan penialian ulang terhadap kinerja guru.
(tulisan ini dihimpun dan disarikan dari berbagai sumber).