Selasa, 14 Mei 2013

SERTIFIKASI GURU



Regulasi Pembatasan Sertifikat Guru dan Penilaian Kinerja
Oleh: Nelson Sihaloho
Abstrak:
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan penilaian  kinerja guru (PKG)  serta diperlukan regulasi pembatasan terhadap sertifikat guru agar diperoleh guru yang benar-benar menjalankan tugasnya profesional.
Kata kunci: regulasi, sertifikat guru dan kinerja

Pendahuluan
Menarik untuk dicermati pernyataan dari Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Surya Dharma  (14/4) lalu di Solo yang mengatakan  pemerintah mengkaji kemungkinan regulasi mengenai pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru sebagai bagian upaya terus menerus meningkatkan kompetensi guru. Surya Dharma pada seminar internasional bertajuk “Membangun Semangat Kebangsaan melalui Peningkatan Mutu Pendidikan dan Budaya Bangsa” di Gedung Pascasarjana UNS Kota Surakarta mengungkapkan pemberlakuan masa berlaku sertifikat itu seperti halnya surat izin mengemudi (SIM) yang memiliki masa kedaluarsa. Surya Dharma (2013) mengatakan hingga saat ini Kemdikbud belum bisa memastikan apakah bakal ada pencabutan sertifikat atau tidak kepada para guru yang tidak memenuhi standar kompetensi. Pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai kebutuhan penting untuk kemajuan pendidikan nasional. Guru wajib terus berlatih dan memposisikan pengembangan profesi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier guru termasuk di dalamnya menyangkut sertifikasi guru. Pembelajaran abad 21 memerlukan peningkatan kualitas tenaga pendidik sehingga pemerintah terus mengusahakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas para guru.  Kurikulum 2013 sebagai pembelajaran abad 21 didesain mampu memberikan bekal kepada siswa untuk hidup pada abad 21. Pendidikan, harus mampu memberikan berbagai bekal yang sesuai dengan masa depan para siswa, seperti kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah, inovatif, dan menguasai teknologi informasi. Selain itu siswa juga diajarkan bagaimana memahami globalisasi, multikultur, menghormati satu sama lain. Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan mempunyai posisi strategis maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya. Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional guru dan mutu kinerjanya. Menurut Baedhowi (2010) menyatakan bahwa PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidangbidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terusberkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktikpraktik dan pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru sebagaimana digambarkan atau diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD).University of Cincinnati Academic Health Center http://webcentral.uc.edu/cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.
Profesi dan Kinerja
Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil, tidak terampil, dan quasi profesi. Menurut  Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusiaberdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek ilmu pengetahuan tertentu, aplikasi kemampuan/kecakapan, dan berkaitan dengan kepentingan umum.
Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi juga merupakan standar pengukuran profesi guru. Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional atau peningkatan status. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal. Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga adalah  electic, yaitu pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim, dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya. Sementara itu orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minatterhadap profesi, identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu, para praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga, penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu, penetuan kode etik serta revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan pengalaman di lapangan. Orientasi karakteristik adalah  profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait dengan kode etik, pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan, sertifikat keahlian, proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab, kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi serta adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi. Untuk itu, pengembangan profesionalisme guru juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga kependidikan lainnya yang mampu menjadi tempat terjadinya penyebarluasan dan pertukaran ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi masing-masing. Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi profesi harus mampu menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, kode etik profesi guru harus pula ditegakkan oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus pula dikembangkan kearah memiliki otoritas yang tinggi agar dapat mengawal profesi guru tersebut. Menurut Wen (2003) seorang usahawan teknologi mempunyai gagasan mereformasi sistem pendidikan masa depan.  Apabila anak diajarkan untuk mampu belajar sendiri, mencipta, dan menjalani kehidupannya dengan berani dan percaya diri atas fasilitasi lingkungannya (keluarga dan masyarakat) serta peran sekolah tidak hanya menekankan untuk mendapatkan nilai-nilai ujian yang baik saja, maka akan jauh lebih baik dapat menghasilkan generasi masa depan.
Jabatan Fungsional Guru& PKG
Dalam Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 1 dinyatakan bahwa jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan  kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama:  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mata pelajaran adalah  guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran  pada satu mata pelajaran tertentu  di sekolah/madrasah. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah  guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.  Kegiatan bimbingan dan konseling adalah  kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi. Dalam Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 7 dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun, pada 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran (78 indikator), 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor (69 indikator) serta pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemdiknas (2010) juga menyatakan bahwa PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru, PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas No 16/2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas No 27/2008 tentang Bimbingan dan Konseling. PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas. Hasil PKG merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya, sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No. 16/2009.
PKG adalah bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya, berfungsi sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta sebagai dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009. Prinsip pelaksanaan PKG harus obyektif , adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, praktis, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, berkelanjutan serta rahasia. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya. Cara menilainya dilakukan dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah  dan di akhir jam pelajaran yang mengamati apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya dan apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas-tugas mereka sesuai dengan jadwal. Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir?. Jika guru tidak hadir,  kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik? Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas-tugas non pembelajaran.  Selanjutnya adalah Angka Kredit, merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Angka kredit jabatan fungsional guru merupakan simbol/lambang tersebut perlu dikendalikan, karena pada hakekatnya simbol/lambang tersebut mencerminkan penilaian kualitas profesional guru. Jabatan dan pangkat seorang guru PNS mencerminkan bobot kualitas profesional seorang guru serta tidak benar kalau guru PNS yang jabatan/pangkatnya tinggi, tetapi kualitas profesionalnya tidak berbeda dengan jenjang jabatan/pangkat guru dibawahnya.  Guru dapat naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi disamping memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus memenuhi jumlah minimal angka kredit yang diwajibkan  dari sub unsur PKB, yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.  PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelan-jutan, dan dapat meningkatkan profesionalitasnya. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan guru yang dinilai, memiliki keahlian, dan mampu menilai kinerja guru, dapat aktif melakukan penilaian dan  anggota tim penilai harus lulus diklat calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Regulasi dan PKR
Menarik untuk dicermati bahwa keinginan pemerintah khususnya Kemdikbud untuk melakukan regulasi terhadap sertifikat guru merupakan langkah maju yang patut didukung semua pihak termasuk para guru. Sebab selama ini banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para guru bersertifikat termasuk dilakukan oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan, Dosen LPTK yang ditugasi untuk melakukan sertifikasi terhadap guru.
Diduga banyak guru setelah mendapatkan sertifikat kinerjanya tidak meningkat bahkan mengalami penurunan yaitu termasuk kategori peningkatan kinerja rendah (PKR).  PKR adalah program yang dilaksanakan oleh sekolah dan gurunya dalam rangka memberikan kesempatan kepada guru yang belum mencapai standar kompetensi untuk dapat mencapainya dalam kurun waktu tertentu. PKR sebagai bagian dari PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) untuk mencapai standar kompetensi. Program Peningkatan Kinerja Rendah (PKR) diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru agar dapat mencapai standar sebelum dilakukan pengembangan lebih lanjut. Program PKR ini hanya dilaksanakan jika diperlukan oleh seorang guru, yang dalam proses PKG masih ada kompetensi yang belum dikuasai dan dapat merugikan peserta didik.
Tujuan PKR adalah  membantu guru mencapai standar untuk kompetensi yang belum dikuasainya, memberikan dukungan secara terprogram, agar semua guru memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditentukan serta menyadarkan, meningkatkan kepedulian, dan mendisiplinkan guru yang belum mencapai standar agar yang bersangkutan mau meningkatkan kompetensinya. Adapun sasaran PKR adalah guru yang berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap 14 kompetensi guru, memperoleh nilai 1 (satu) dan/atau 2 (dua) pada salah satu atau beberapa kompetensi guru seperti yang diamanatkan pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007, dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008.  Prinsip PKR adalah umum, untuk semua guru PNS, adil, diberlakukan sama, tanpa perlakuan istimewa, terbuka, guru terlibat langsung dalam program, bertahap, dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai standar. Nilai kinerja guru dapat diukur dengan 4 kategori yaitu nilai 4,3,2 dan 1. Nilai 4 diatas standar; Kinerja yang sangat baik, menunjukkan konsistensi terhadap semua indikator kinerja positif, tidak menunjukkan adanya indikator kinerja negatif. Nilai  3, Standar; Kinerja yang memenuhi standar, menunjukkan hampir semua indikator positif, namun ada beberapa indikator negatif yang tidak merugikan siswa. Nilai 2. Di bawah standar, Kinerja di bawah standar, menunjukkan adanya indikator kinerja positif, namun lebih banyak indikator kinerja negatif yang dapat merugikan pengalaman belajar siswa serta nilai 1. Tidak diterima, Kinerja yang tidak diterima, menunjukkan hampir semua indikator kinerja negatif. Guru hampir selalu gagal dalam melaksanakan tugasnya dan sangat membahayakan proses belajar siswa.  Pelaksanaan PKR dilakukan oleh Koordinator PKB, Penilai dan Guru Pendamping. Tempat pelaksanaan dilakukan di dalam sekolah, diluar sekolah baik itu MGMP, KKG, P4TK, LPMP dan LPTK. Tindak lanjut pelaksanaan PKR ini jika guru mencapai kemajuan selama proses PKR, baik dalam penilaian kemajuan (1 dan/atau 2) maupun penilaian sumatif, maka guru dapat langsung mengikuti program PKB serta jika guru tidak menunjukkan kemajuan selama proses PKR, maka guru tersebut dapat dikenakan sanksi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai dengan aturan kepegawaian (pasal 15, Permennegpan No. 16 Tahun 2009). Regulasi sangat tepat dilakukan oleh pemerintah terhadap sertifikat guru sebab penilaian berkelanjutan mempersyaratkan adanya suatu fase dimana perlu dilakukan penialian ulang terhadap kinerja guru. (tulisan ini dihimpun dan disarikan dari berbagai sumber).