Kamis, 29 Maret 2012

PENILAIAN KINERJA GURU

Reformasi dan Penilaian Kinerja Guru Oleh: Nelson Sihaloho Pendahuluan Saat ini banyak perubahan mendasar yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menata kualitas guru. Standar kompetensi gurupun mulai mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Mulai dari dikeluarkannya Undang-undang guru dan dosen, sertifikasi guru, Permen PAN RB dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara berkelanjutan. Adanya kebijakan itu sebenarnya membawa konsekuensi bahwa profesi guru saat ini bahkan dimasa depan akan menjadi ujung tonggak dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas khususnya dalam mendidik para peserta didik. Ihwal reformasi guru dan penilaian kinerja guru itu jugalah yang melandasi dilakukannya perubahan dalam sertifikasi gru dalam jabatan mulai dari pola pemberian sertifikasi langsung, portofolio, pendidikan latihan pendidikan guru (PLPG) dan yang terbaru adalah Ujian Kompetensi Awal (UKA). Sejak pemerintah memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru diduga banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga setiap kali dilakukan uji sertifikasi model dan bentuknya pun diubah. Pada akibatnya berimbas pada guru-guru atau peserta kuota baru dimana pelaksanaannya semakin diperketat. Pada hal apabila dianalisis dan dikaji secara mendalam praktik-praktik tidak fair yang dilakukan oleh oknum-oknum guru termasuk Tim Panitia Sertifikasi Guru dalam uji sertifikasi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit apakah mutu dan kualitas guru yang telah disertifikasi bahkan mendapatkan tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok itu sudah meningkat atau sebaliknya?. Ihwal inilah yang terus menjadi sorotan publik mengapa masih banyak guru-guru yang telah lulus sertifikasi kinerjanya tidak meningkat. Sudah sejauh mana evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menilai kinerja guru. Apakah kelak melalui PKG pemerintah mampu memetakan kualitas guru secara fair dan objektif. Suatu bukti awal bahwa PKG semestinya harus mampu memberikan penilaian objektif terhadap mutu dan kualitas guru baik itu kinerja, profesionalisme serta kemampuan guru merencanakan karir termasuk kepangkatannya untuk tepat waktu. Sesuai dengan Permen PAN RB dan PKG diprediksikan seorang guru akan lebih sulit naik pangkat dan akan memaksimalkan kemampuan kinerja guru untuk berbuat lebih baik menuju profesionalisme yang andal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena itu tugas guru sebagai jabatan profesional sudah semestinya memberikan yang terbaik pada peserta didik dan mempertanggungjawabkan semua tugas-tugas profesionalisme secara akuntabel. Praktik-praktik tidak fair yang diduga selama ini menjadi celah bagi para guru untuk “mengakali” bahkan melakukan penyimpangan terhadap jabatan profesionalismenya akan dihadapkan dengan semakin ketatnya aturan dan pemenuhan beban kerja guru. Karena itu guru harus memiliki strategi yang andal dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya dengan benar, terukur, terencana dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Bahkan guru harus siap mengikuti semua perubahan-perubahan yang terjadi dalam konteks era global dan reformasi khususnya dalam peningkatan mutu dan kualitas profesionalismenya. PKG dan Jam Wajib Guru dengan tugas profesionalismenya dituntut untuk mampu memenuhi standar. Standar merupakan kriteria yang telah ditetapkan bahkan sekolah pun wajib melakukannya sehingga kinerja guru dapat terukur sesuai dengan instrumen pengukuran. Peningkatan kinerja professional guru akan mendukung karir guru secara kolektif pada suatu sekolah dan akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara nasional. Sebab PKG yang dilakukan berlaku secara nasional dan memiliki standar nasional. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk menyamakan persepsi satu visi, penilaian yang seragam terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalismenya. Mengutip hasil studi Teaching and Learning International Survey (TALIS), OECD (2009) terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem penilaian kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif. Intinya PKG merupakan program yang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk peningkatan mutu guru, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmen PAN No.84 itu. Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan pembelajaran. PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Intinya PKG memiliki dua fungsi utama yaitu, menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan profil kinerjanya dan mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karirnya. Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Pemerintah telah nmemberikan waktu sosialisasi sejak tahun 2010. Tujuan PKG adalah, menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru, menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja, menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh pelayanan belajar yang berkualitas, meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional serta meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru. Adapun manfaat PKG adalah, sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB). Sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan serta sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik. Sementara itu untuk kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dimana terdapat 14 kompetensi guru (mata pelajaran) dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan konseling. Pelaksanaan PKG didasarkan pada prinsip, mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun 2009, pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berfungsi sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja Rendah (PKR). Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru sehari-hari. Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas, reliabelitas, dan praktis, pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen penilaian. Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat serta penilaian dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan, praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia. Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah minimal 24 jam-maksimal 40 jam atau sesuai dengan jam kerja PNS 37,5 jam. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara teratur setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Disamping itu, guru wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus dilakukan guru sejak golongan III/a, dan mulai golongan III/b sampai ke IV/e selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai. Kegiatan PKG dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah melalui dan lulus pelatihan PKG. Adapun domain yang menjadi sasaran kegiatan PKG adalah 4 (empat) kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, social kompetensi profesional. Sedangkan langkah-langkah PKG adalah sebelum melakukan PKG sebaiknya Kepala Sekolah/Asesor melakukan langkah-langkah yaitu Kepala Sekolah/Asesor mempersiapkan instrumen PKG, Kepala Sekolah/Asesor berkoordinasi dengan guru ternilai menyampaikan rencana PKG terhadap dirinya meliputi 4 kompetensi seorang guru dan memastikan guru yang bersangkutan tidak perlu terganggu dan tetap melakukan proses pembelajaran sebagaimana mestinya di kelas, artinya tidak perlu ada rekayasa oleh guru dalam mengajar. Kepala Sekolah/Asesor menilai kinerja guru menggunakan instrumen yang ada. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung di kelas dan/atau memeriksa dokumen-dokumen guru yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Kegiatan ini dikenal sebagai PKG formatif untuk mengetahui profil kinerja guru dan menjadidasar penyusunan progarm PKB guru. Menganalisis/menghitung perolehan hasil Kinerja Guru yang dinilai menggunakan tabel konversi sesuai Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan/atau tabel lainnya yang telah dimodifikasi oleh penilai untuk memudahkan proses penghitungan, mengidentifikasi kinerja guru berdasarkan beberapa indikator yang nilainya di bawah standar untuk dijadikan dasar dalam kegiatan PKB guru yang bersangkutan. Pada kegiatan ini Kepala Sekolah/Asesor bersama guru ternilai mendiskusikan indikator-indikator yang nilainya di bawah standar dan menyepakati hasil yang ada dan tindak lanjut peningkatannya melalui program PKB, baik PKB yang bersifat informal dan/atau formal. Memerintahkan koordinator PKB yang telah ditunjuk untuk menyusun rencana/jadwal dan pelaksanaan PKB bagi guru. Pada kegiatan ini diharapkan setelah guru mengikuti PKB kinerjanya dapat meningkat dari yang sebelumnya. epala Sekolah/Asesor melakukan PKG sumatif dan hasilnya dijadikan dasar perhitungan perolehan Angka Kredit guru yang dinilai dalam 1 (satu) tahun. Kepala Sekolah mengusulkan DUPAK guru kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya di tingkat Kabupaten/kota. Berkarya dan Inovatif Diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan penyempurnaan Keputusan Menpan No. 84/1993. Penyempurnaan sebagaimana dalam Permen PAN-RB itu memperhatikan Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007, Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008. Sebanyak 10 item perlu dipahami oleh Guru tentang Permen PAN RB yaitu jabatan fungsional guru, guru adalah pendidik professional, kegiatan pembelajaran, kegiatan bimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru, angka kredit, penilaian kinerja , Daerah Khusus serta program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. Karya Inovatif yakni menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. Adapun penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya, menjadi organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit dan/aatau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Jenjang Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2009 dari yang terendah sampai dengan tertinggi, Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Guru Pertama, Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda, Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Guru Madya, Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Guru Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Sedangkan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru pun berubah. Jika sebelumnya 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang maka, kini menjadi 90 % unsur utama dan 10 % unsur penunjang. Guru harus terus lebih giat berkarya dan berinovasi, sesulit apapun sistem yang dibuat jika guru memiliki motivasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya Permen PAN RB itu akan mampu dilampaui oleh guru-guru yang professional. Kita patut mendukung sepenuhnya tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu profesionalisme guru di negeri ini. Karena itu kunci utama guru mampu memenuhi semua tuntutan dalam PKG maupun PKG adalah melaksanakan karya-karya inovatif. Karya-karya guru yang bermutu akan mendapatkan penghargaan setara dengan hasil kinerjanya. Intinya reformasi guru bukanlah mereformasi total seluruh sistem yang ada tetapi guru harus mampu mereformasi dirinya untuk memenuhi semua ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh pemerintah. Tidak ada kata sulit untuk melaksanakan PKG maupun PKB sepanjang guru memiliki komitmen yang tinggi untuk terus belajar dan belajar. (disarikan dan dihimpun dari berbagai sumber). TULISAN INI SUDAH DIMUAT PADA MAJALAH TARGET