Peningkatan Karir Guru Melalui Karya Tulis Ilmiah
Oleh : Nelson Sihaloho
Pemberitaan “KOMPAS” pada tanggal 27 Maret 2009 mengungkapkan bahwa banyak guru PNS sulit untuk naik pangkat. Berdasarkan data dari berbagai sumber mengungkapkan khususnya Dirjenmandikdasmen jumlahnya sangat banyak, dimana para guru sulit mencapai pangkat di atas IV/a karena kemampuan mereka membuat karya Tulis Ilmiah (KTI) masih lemah.
Padahal membuat KTI merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat. Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 2005 mengungkapkan bahwa sekitar 1,4 juta guru berstatus PNS. Umumnya berada di pangkat III/a hingga III/d jumlahnya mencapai 996.926 guru.
Untuk golongan IV sekitar 336.601 guru, dengan rincian golongan IV/a sebanyak 334.184 guru, golongan IV/b berjumlah 2.318 guru, golongan IV/c sebanyak 84 guru, dan golongan IV/D ada sebanyak 15 guru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permen PAN RB) No. 16 Tahun 2009 tentang aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru akan diberlakukan efektif mulai tahun 2011 mendatang dimana guru diwajibkan membuat karya tulis ilmiah (KTI) sebagai pengembangan profesi berkelanjutan.
Aturan ini tentunya harus benar-benar diterapkan sehingga peningkatan karir dan kesejahteraan guru setara dengan pangkat yang diperolehnya. Namun pada kenyataannya golongan dan kepangkatan guru apabila dianalisis dari berbagai konteks tidak sebanding dengan kepangkatannya.
Sementara itu meskipun guru memiliki kepangkatan yang tinggi apabila dibandingkan dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan maka Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Indonesia untuk melakukan pengkajian ulang kembali atas kebijakan-kebijakan yang diduga banyak menyimpang.
Padahal kunci penting dalam membangun kualitas pendidikan adalah guru. Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta disusul dengan diterbitkannya perundang-undangan lain yang mendukung untuk meningkatkan kualitas profesi guru patut didukung oleh semua pihak terkait. Guru profesional dapat menunjukkan empat kompetensi yang harus dimiliki, yaitu komptensi pedagogik, profesional, personal, dan sosial.
Untuk menjamin efektifas pendidikan dan menjamin adanya profesionalisme guru setiap guru diwajibkan menulis. Kemampuan menulis merupakan keahlian yang harus dimiliki seorang guru termasuk guru yang telah menyandang predikat sebagai guru profesional yaitu lulus sertifikasi dalam jabatan.
Pengalaman penulis selama 15 tahun menjadi guru merasakan betapa pahit getir dan susah mencapai kepangkatan IV/b. Penulis mengikuti Lomba Keberhasilan Guru (LKG) Dalam Pembelajaran Tingkat Nasional mulai tahun 2003 sampai sekarang. Bahkan penulis pernah merasakan kesedihan yang sangat mendalam ketika penulis menerima surat dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Guru Tingkat Pusat bahwa penulis baru mampu mengumpulkan angka kredit 6 point. Kekecewaan penulis terobati tatkala penulis diikutkan dalam Diklat Fasilitas Karya Tulis Ilmiah (KTI) di Pusat Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Penjas-BK di Parung Bogor pada tahun 2007.
Penulis difasilitasi dan direkomendasikan oleh salah seorang staf Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi yang saat ini menjabat Kabag Umum LPMP Provinsi Jambi, Drs. Yuzirijal, MM kepada Kasi Penyelenggaraan P4TK Penjas BK Bogor, Muhammad Desril, SE, MM.
Di P4TK Penjas BK Parung itulah penulis mendapatkan ilmu tentang membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan menyusun PTK menjadi karya tulis ilmiah (KTI) dimana pakar-pakar dan Widyaiswara P4TK memberikan bekal kepada 68 orang guru-guru Penjas BK se Indonesia.
Mereka adalah Sarono Kepala P4TK Penjas BK Bogor, Busyro Halimi, Mulyadi HP, Yaswardi, Muhammad Desril, Yaswardi, Ratna Kumala Sari, Naharus Surur, M. Zainuddin, Akur Sudianto, Masril dan lain-lain. Mereka para pakar-pakar dan widyaiswara itu memiliki kompetensi yang andal dibidang masing-masing.
Sepulang dari Bogor penulis kembali mengusulkan Dirjen PMTK tentang kekurangan angka kredit jabatan guru yang baru diperoleh 6 point dan harus dipenuhi sebanyak 6 point angka kredit lagi supaya bisa memenuhi syarat kenaikan pangkat ke IV/b.
Pertengahan bulan Agustus 2008 penulis menerima Penetapan Angka Kredit Jabatan (PAK) Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Dahlan Noer dan Giri Suryadiyatna bahwa penulis dapat dipertimbangkan usul kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi dari IV/a ke IV/b.
Kewajiban seorang guru yang tercantum dalam UUGD pasal 20 sebanyak lima kewajiban yaitu membuat perencanaan / program pengajaran, melaksanakan perencanaan/ program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar, menganalisis hasil belajar, dan mengadakan tindak lanjut atau pengayaan.
Berita “KOMPAS” pada tanggal 5 Oktober 2010 mengungkapkan bahwa Kondisi guru di dunia saat ini bukan saja menghadapi tantangan kekurangan guru, tetapi juga menciptakan guru masa depan, yang mampu menyiapkan siswa menghadapi tantangan global.
Memasuki abad 21 yang dikenal sebagai abad pengetahuan, tatanan pembangunan pendidikan semakin berat. Maka sosok guru di abad pengetahuan ini harus ditandai dengan keteguhan iman dan taqwa, tingginya semangat nasionalisme, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta wawasan yang jauh ke depan.
Guru harus mampu melakukan reformasi metodologi pembelajaran yang berorientasi kepada murid dan bukan kepada guru. Dengan peran multifungsi itu para guru diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan teknologi sekaligus mampu membentuk sikap jiwa dan karakter murid-muridnya agar mampu bertahan di era kompetisi yang semakin ketat.
Selain itu guru harus mengembangkan tradisi ilmiah guru. Guru harus membiasakan dan memberi contoh kepada peserta didik untuk menulis. Tradisi ilmiah guru dikembangkan dengan membaca, berpikir dan menuangkan pikiran dalam bentuk tulisan.
Dari 2,6 juta guru di Indonesia untuk guru golongan IV/b hanya 0,87 persen, guru golongan IV/c 0,07 persen, dan golongan IV/d 0,02 persen. Bahkan persyaratan untuk naik (ke golongan) IV/b tidak hanya cukup dengan mengumpulkan angka kredit mengajar melainkan wajib menulis karya ilmiah.
Johannes Gunawan (2010) menyatakan bahwa salah satu kondisi guru di Indonesia yang memerlukan pengembangan lebih lanjut adalah kemampuan guru pada umumnya yang belum terbiasa dengan tradisi ilmiah atau sering disebut dengan scientific tradition.
Penyebabnya adalah karena berbagai keterbatasan yang dihadapi guru, baik dalam mengakses informasi melalui perangkat keras untuk melakukan penelusuran informasi maupun penguasan metode ilmiah oleh guru. Selain itu masih terdapat kelangkaan berbagai wahana atau pola pengembangan ilmu dan keterampilan guru di mana guru dapat bertukar dan berbagi informasi yang penting bagi peningkatan profesionalismenya.
Berdasarkan estimasi Institut Statistik UNESCO, pada periode 2007-2015 dibutuhkan sebanyak 10 juta guru yang harus direkrut hanya untuk pendidikan dasar. Kebiasaan-kebiasaan berpikir ilmiah diantara guru perlu dikembangkan dengan membuat penelitian dan karya ilmiah.
Budaya Meneliti dan Menulis
Peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara salah satu diantarnya adalah melalui peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan dan pendidikan, atau dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali. Upaya meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua, peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Keempat, penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian. Melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK) masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang inovatif dan hasil belajar yang lebih baik, dapat diwujudkan secara sistematis. PTK menawarkan peluang sebagai strategi pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kolaboratif. Adapun bidang kajian PTK adalah masalah belajar siswa di sekolah, masalah belajar di kelas serta kesalahan-kesalahan pembelajaran. Kemudian Desain dan strategi pembelajaran di kelas, masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas maupun partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa hingga penegmbangan pribadi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009 dimana aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai Tahun 2011. Dari isi Permen PANRB itu mempersyaratkan guru untuk melaksanakan budaya menulis.
Kenaikan pangkat dari III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah / karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit. Kenaikan pangkat dari III/c ke III/d wajib melaksanakan kegitan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit. Kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit. Kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dari kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit. Kenaikan pangkat dari IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai). Kenaikan pangkat dari IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 14 angka kredit. Kenaikan pangkat dari IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dari (pelatihan dari kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dalam Bab XI Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 dalam pasal 5 (1) tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Pada BAB XI tentang Sanksi yang diatur dalam Pasal 37 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. (2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. (3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Berita di Bali Post pada awal Januari lalu mengungkap tentang Kinerja Guru Bersertifikat Turun Pembayaran Tunjangan Profesi Ditunda . Direktur Profesi Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas Ahmad Dasuki dalam press-workshop di Royal Safari Garden Puncak, Bogor, belum lama ini mengungkapkan bahwa penurunan kinerja bisa terlihat dari tingkat absensi atau mengajar kurang dari 40 jam per pekan. Berkenan dengan itu dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) pada Agustus hingga Desember. Peraturan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011, diharapkan pada masing-masing dinas menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru yakni guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama.
Penyesuaian jabatan guru itu ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah disertifikasi, guru yang tidak memenuhi syarat juga bisa tidak naik pangkat, dilarang mengajar, hingga dipensiundinikan. 'Pemerintah akan melakukan treatment terhadap guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, maka yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan dan dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini.
Menurut Suhardjono dalam membuat KTI seorang guru harus mampu memenuhi kriteria-kriteria yaitu “APIK”. A adalah asli bahwa penelitian merupakan karya asli penyusunnya bukan merupakan plagiat, jiplakan atau disusun dengan niat prosedur yang tidak jujur. Syarat utama karya ilmiah adalah kejujuran.
P adalah perlu, permasalahan yang dikaji dalam penelitian itu memang perlu, mempunyai manfaat. Bukan hal yang mengada-ada atau memasalahkan sesuatu yang tidak perlu lagi dipermasalahkan.
I adalah ilmiah, penelitian harus berbentuk dan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah. Penelitian harus benar baik teorinya, faktanya maupun analisis yang digunakannya.
K adalah konsisten, penelitian harus disusun sesuai dengan kemampuan penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka penelitian harus berada pada bidang keilmuan yang sesuai dengan kemampuan guru tersebut. Penelitian dibidang pembelajaran yang semestinya dilakukan guru adalah yang bertujuan dengan upaya peningkatan mutu hasil pembelajaran dari siswanya di kelas atau di sekolahnya.
Karena itu dalam penegmbangan profesi berkelanjutan guru harus konsisten dengan tugas profesionalismenya yaitu meneliti dan menulis sehingga signifikan dengan peningkatan karis yang dicapainya. Sebaliknya guru yang tidak mampu naik pangkat hingga 6 tahun sudah saatnya ditegur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).
( disarikan dari berbagai pengalaman penulis dan berbagai sumber relevan).