Penilaian Kinerja Guru dan Pembinaan Karir
Oleh:
Nelson Sihaloho
Abstrak:
Kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagian yang terpenting dalam penetapan jabatan
fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah Penilaian Kinerja Guru (PK
Guru). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru dalam melaksanakan
tugasnya, disamping itu PK Guru juga berdampak pada pembinaan karir,
peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi guru.
PK Guru dapat diartikan sebagai sebuah proses penilaian
pencapaian tentang unjuk kerja guru pada masa lalu atau saat ini berdasarkan
lingkungan kerja mereka dan tentang potensi masa depan guru yang bermanfaat dan
berkontribusi terhadap kemajuan dan kualitas sekolah.
Kinerja guru adalah proses atau hasil yang diraih seorang
guru atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya.
Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang. Bila kegairahan kerja tertanam pada semua guru dan staf maka akan berpengaruh terhadap aktivitas guru dan staf lainnya di sekolah. Kegairah kerja akan berpengaruh pula terhadap moral kerja guru.
Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang. Bila kegairahan kerja tertanam pada semua guru dan staf maka akan berpengaruh terhadap aktivitas guru dan staf lainnya di sekolah. Kegairah kerja akan berpengaruh pula terhadap moral kerja guru.
Kata kunci:
penilaian, kinerja dan karir
Pendahuluan
Saat ini penilaian kinerja guru (PK Guru) menjadi bahan
perbicangan dikalangan guru-guru. Apalagi sejak awal tahun 2013, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Negara Reformasi dan Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 secara
resmi mulai diberlakukan. Selama ini banyak guru yang tidak peduli dengan
karirnya sehingga berpengaruh pada penilaian kinerjanya. Sejumlah masalah akan
mencuat dengan dilakukannya PK Guru, sebab selama ini ada anggapan guru bahwa
tidak ada sanksi administratif yang bakal diberikan oleh epemrintah secara
tertulis meskipun tidak naik pangkat puluhan tahun. Anggapan itu tentu keliru, sebab
UU nomor 14 tahun 2005 dan tindaklanjut
penetapan Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya akan menggambarkan secara riil
kondisi guru yang akan dinilai kinerjanya.
Sedarmiyanti, (2008 :
270), menyatakan bahwa proses penilaian kinerja adalah kegiatan mendesain untuk
menilai prestasi individu atau kelompok yang bermanfaat terhadap organisasi. Sedangkan
Mangkunegara (2008 : 9-10) mendefinisikan penilaian kinerja yakni, penilaian
kinerja adalah suatu proses yang digunakan pemimpin untuk menentukan apakah
seorang karyawan melakukan pekerjaanya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Selanjutnya penilaian kinerja adalah evaluasi yang
sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan yang
dapat dijadikan dasar sebagai penentu kebijakan dalam hal promosi jabatan atau
penentuan imbalan. Penilaian kinerja adalah kegiatan mengukur/menilai untuk
menetapkan seorang pegawai/seorang karyawan sukses atau gagal dalam
melaksanakan pekerjaannya dengan mempergunakan standar pekerjaan sebagai tolok
ukurnya. Sebagaimana kita ketahui kinerja guru adalah proses atau hasil yang
diraih seorang guru atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan
tanggung jawabnya. Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu
menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang. Bila kegairahan
kerja tertanam pada semua guru dan staf maka akan berpengaruh terhadap
aktivitas guru dan staf lainnya di sekolah. Kegairah kerja akan berpengaruh
pula terhadap moral kerja guru.
Data berbagai sumber
ada beberapa faktor yang
mempengaruhi moral kerja. Menurut Rachmawati (2008 : 16) adalah kesadaran akan tujuan organisasi, hubungan
antarmanusia dalam organisasi berjalan harmonis, kepemimpinan yang menyenangkan,
tingkatan organisasi, upah dan gaji, kesempatan untuk meningkat atau promosi, pembagian
tugas dan tanggung jawab, kesempatan individu, proses diterima dalam kelompok,
dinamika lingkungan serta kepribadian.
Sedarmayanti (2008 : 260)
menegaskan bahwa bahwa program manajemen penilaian kinerja yang efektif
hendaknya memenuhi beberapa syarat. Sayarat itu adalah relevance, hal-hal atau faktor-faktor yang diukur
harus relavan (terkait) dengan pekerjaanya, apakah itu out put-nya,
prosesnya, atau input-nya. Kemudian sensitivity, sistem yang
digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang berprestasi
dan yang tidak berprestasi.
Reliability, sistem yang digunakan harus dapat diandalkan,sahih, akurat,konsisten, dan stabil serta acceptabiliy, sistem yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan kostruktif antarkeduanya. Unsur PK Guru menurut Depdiknas (2004 : 35) adalah pengembangan pribadi, dengan indikator aplikasi mengajar, kegiatan ektrakurikuler, kualitas guru. Pembelajaran, dengan indikator perencanaan, dan evaluasi, sumber belajar, dengan indikator ketersediaan bahan ajar, pemanfaatan sumber belajar serta evaluasi belajar, dengan indikator penyiapan soal/tes, hasil tes program tindak lanjut. Menurut Permen PAN-RB nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. PK Guru memiliki 2 fungsi utama yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Reliability, sistem yang digunakan harus dapat diandalkan,sahih, akurat,konsisten, dan stabil serta acceptabiliy, sistem yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan kostruktif antarkeduanya. Unsur PK Guru menurut Depdiknas (2004 : 35) adalah pengembangan pribadi, dengan indikator aplikasi mengajar, kegiatan ektrakurikuler, kualitas guru. Pembelajaran, dengan indikator perencanaan, dan evaluasi, sumber belajar, dengan indikator ketersediaan bahan ajar, pemanfaatan sumber belajar serta evaluasi belajar, dengan indikator penyiapan soal/tes, hasil tes program tindak lanjut. Menurut Permen PAN-RB nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. PK Guru memiliki 2 fungsi utama yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Adapun persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah valid,
dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/ madrasah. Kemudian reliabel, dikatakan reliabel atau
mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang
dilakukan memberikan hasil yang sama untuk
seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. Praktis,
dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh
siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam
semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Berkenaan dengan itu maka
Pemerintah mendesain PK Guru
dengan menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja
yang sama terhadap 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama,
Muda, Madya dan Guru Utama). Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah berdasarkan ketentuan, berdasarkan kinerja, berlandaskan
dokumen PK Guru serta dilaksanakan secara konsisten yang dilakukan secara
teratur setiap tahun diawali dengan penilaian
formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun. Hal-hal yang harus
diperhatikan adalah harus obyektif,
adil, akuntabel, bermanfaat, transparan,
praktis, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, berkelanjutan
serta rahasia.
Penghargaan Terhadap Guru Profesional
Kemdikbu sejak tahun
2012 telah melakukan penilaian kinerja guru sebagai upaya mendapatkan guru-guru
berkualitas dan berprestasi yang layak memperoleh penghargaan dalam bentuk
sertifikasi dan tunjangan satu kali gaji.
Syawal Gultom, (2011)
menyatakan program sertifikasi sudah dimulai sejak 2005 dan selama ini guru
yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat tunjangan
satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak memberikan
dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Syawal Gultom,et.al juga
menyatakan hasil penelitian yang dilakukan Kemdikbud pascaprogram pemberian
sertifikasi guru melalui penilaian porto folio sejak tahun 2005 lalu tidak
memberi dampak besar terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik,
kinerja guru dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengungkapkan,
biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah sangat besar
untuk membayar tunjangan sebanyak 734.000 guru yang telah memiliki sertifikasi
profesi dari total sebanyak 2,7 juta guru lebih di Indonesia. Tahun 2012
pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp 30 triliun untuk membayar tunjangan
profesi guru.
Maka sejak tahun 2012 Kemdikbud mencari
berbagai cara agar guru bisa mengubah kinerja pasca sertifikasi dengan mengukur
standar kompetensi guru. Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior
di sekolah masing-masing. Selain itu kenaikan
jabatan guru juga akan semakin ketat. Guru-guru yang berprestasi dan memiliki
dedikasi yang tinggilah kelak akan mampu encapai jenjang kepangkatan karir yang
lebih tinggi.
Sebagaimana kita
ketahui kenaikan jabatan/pangkat
guru sesuai dengan data Biro Kepegawaian Kemdiknas , 2010 jabatan fungsional guru dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Keppres No.87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Menegpan dan
Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
serta Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN
No.03/V/PB/2010 dan No.14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
Angka kredit adalah : satuan
nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan
dan jabatannya
angka
kredit jabatan fungsional guru merupakan
simbol prestasi kerja
guru
Simbol/lambang tersebut perlu dikendalikan, karena pada
hakekatnya simbol/lambang tersebut mencerminkan penilaian kualitas profesional
guru.
Biro Kepegawaian Kemdikbud (2010) juga menegaskan bahwa jabatan
dan pangkat seorang guru PNS mencerminkan bobot kualitas profesional seorang
guru. Tidak benar kalau Guru PNS yang jabatan/pangkatnya tinggi, tetapi
kualitas profesionalnya tidak berbeda dengan jenjang jabatan/pangkat guru
dibawahnya.
Sistem penilaian
kinerja guru sesuai dengan aturan baru selain ketat akan memberikan penghargaan
yang tingi terhadap guru profesional. Sebab
fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan PK Guru yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK
Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan
untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu
profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru
yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan PK Guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka
Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksinya berat yaitu diberhentikan
sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas. Bagi penilai, wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK Guru.
Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh
dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru.
Berbasis Kinerja
Kinerja adalah
performance atau unjuk kerja. Kinerja dapat diartikan prestasi kerja atau
pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, kinerja
adalah performance is output derives from proceses, human or therwise, yaitu
kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia.
Adapun ukuran dari
kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari quality of works,
promthness, initiative, and communication. Keempat komponen tersebut adalah
ukuran standar kinerja yang dapat dijadikan dasar untuk mengetahui
baik-buruknya atau efektif tidaknya kinerja seorang guru. Standar kinerja perlu
dirumuskan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan perbandingan terhadap apa
yang dicapai dengan apa yang diharapkan.
Menurut Ivancevich
(1996), patokan tersebut meliputi, hasil, efisiensi, kepuasan, keadaptasian. Piet A. Sahertian dalam Kusmianto (1997:49) menyatakan bahwa, standar Kinerja Guru
berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya antara lain bekerja
dengan siswa secara individual, persiapan dan perencanaan pembelajaran,
pendayagunaan media pembelajaran, melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman
belajar serta kepemimpinan yang aktif dari guru.
Itulah sebabnya
saat ini guru sangat sulit naik pangkat dar golongan IV/A keatas karena
pemerintah menetapkan standar batu mutu guru khususnya dalam kinerja. Bahkan
nantinya melalui software (antiplagiat) yang sedang dikembangkan akan mempermudah
akses bagi pemangku kebijakan untuk mendeteksi apakah karya-karya guru itu asli
atau merupakan karya plagiat.
Aksi plagiarisme membuat pemerintah dan penyelenggara
pendidikan memperketat proses riset maupun pembuatan karya ilmiah. Piranti
lunak antiplagiat akan diterapkan pada seluruh karya ilmiah yang masuk portal
Garuda (Garba Rujukan Digital). Portal ini dibangun Kemendikbud untuk menampung
seluruh karya ilmiah di Tanah Air. Dari hasil antiplagiat dan penelusuran
Kemdikbud sebanyak 1.820 orang guru membuat
Karangan Ilmiah Aspal. Bahkan Mendikbud M. Nuh mendukung sanksi yang diberikan
Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Riau kepada 1.820 guru di wilayah itu.
Pasalnya, mereka sudah membuat karangan ilmiah palsu untuk kenaikan pangkat
atau golongan. Bahkan sebelumnya, sebanyak 1.820 guru di Riau terancam sanksi
pemecatan karena membuat karya ilmiah aspal. Karya ilmiah tersebut adalah salah
satu syarat kenaikan pangkat atau golongan para guru tersebut. Selain sanksi
pemecatan, para guru PNS tersebut akan diturunkan pangkatnya. Mereka juga
diminta mengembalikan uang tunjangan kenaikan pangkat yang diterima dalam kurun
waktu 2 tahun. Apabila guru memang berkinerja seperti yang terjadi di Riau
tentu sangat memalukan. Pembinaan karir guru harus dimulai dari guru itu
sendiri. Guru harus sadar bahwa mutu dan kinerja akan mendukung
profesionalisme. Guru yang profesional sadar akan tugasnya harus berbasis kinerja. Tanpa
kinerja yang baik dan melakukan perbaikan secara terus menerus tidak mungkin
guru akan memperoleh kenerja yang baik dan mendukung peningkatan jenjang karir
dan kepangkatannya. Guru harus meneliti dan menulis tentang apa yang diteliti
dan dikerjakannya. Maka berlaku prinsi dalam penelitian, TULIS YANG ANDA
KERJAKAN DAN KERJAKAN YANG ANDA TULIS. Semoga
(*.Tulisan ini dihimpun dari berbagai
sumber-sumber relevan).