Jumat, 27 Maret 2015

KRUSIALNYA PENILAIAN KINERJA GURU

“Krusialnya” Penilaian Kinerja Guru Oleh: Drs. Nelson Sihaloho Abstrak: Penilaian Kinerja Guru (PKG) tidak bisa dipisahkan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PKG akan menjadi bahan acuan untuk menilai kinerja, prestasi, karir maupun kepangkatan guru. Tugas dan tanggung jawab tingkat sekolah adalah memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PKG. Penilaiannya diatur dalam Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya telah dimulai pada awal tahun 2013. Hasil pengamatan dilapangan ada beberapa sekolah terbukti kontraproduktif. Guru sibuk mengembangkan perencanaan belajar, namun tidak untuk digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas melainkan untuk memenuhi bukti fisik. Administasi menjadi lebih penting daripada inovasi pembelajaran. Mutu belajar siswa menurun karena sekolah terlalu banyak evaluasi dalam meningkatkan kinerja sekolah. Sebenarnya seberapa banyak sesungguhnya instrumen pengukuran standar yang dapat diterapkan di sekolah. Pengalaman menunjukkan bahwa penyelenggaraan akreditasi sekolah telah berjalan, namun belum jelas pengaruhnya terhadap produktivitas peningkatan mutu hasil belajar siswa. Kata kunci: krusial, penilaian ,kinerja dan guru Pendahuluan Hingga kini belum ada salah satu pakar ahli pendidikan di Indonesia yang telah mampu membuktikan secara tegas bagaimana pengaruh sistem pengukuran kinerja sekolah, kepala sekolah, guru, dan kinerja belajar siswa terhadap perbaikan mutu pendidikan di Indonesia saat ini? Merujuk pada pendapat Edward Sallis dalam bukunya TQM in Education menyatakan bawah “We all know quality when we experience it, but describing and explaining it is a more difficult task.” Dalam kehidupan nyata mutu mudah kita ketahui, namun pada saat kita mencoba menggambarkan dan menjelaskan, apalagi mengukurnya, semua menjadi sangat tidak mudah. Pada tataran mikro teknis misalnya, guru sebagai tenaga pendidik merupakan pemimpin pendidikan, guru amat menentukan dalam proses pembelajaran di kelas, dan peran kepemimpinannya akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan tugasnya. Kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan tehadap mutu pembelajaran/ pendidikan yang akan berimplikasi pada kualitas output pendidikan setelah siswa menyelesaikan pendidikannya di sekolah. Karena itu kinerja guru juga berkaitan langsung dengan penilaian kinerja guru. Namun dalam praktiknya seringkali penilaian yang dilakukan terhadap guru tidak objektif. Penilaian yang merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan tentang kinerja guru justeru bertolak belakang dengan praktiknya dilapangan. Intinya apa yang dikerjakan harus mengacu pada standar baku mutu, hasil kerja yang telah dicapai oleh seseorang baik itu kualitas, kuantitas, ketepatan waktu hasil kerja. Sejalan dengan itu PKG dasar utama sesungguhnya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PKG, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalahnya sekarang apakah pelaksanaan PKG telah diterapkan dengan obyektif mengacu pada aturan yang berlaku? Apakah layak seorang guru muda (III/c) disuatu menjadi Koordinator PKG meski mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum bila dibandingkan dengan guru senior dengan jabatan guru madya (IV/b)?. Apakah layak seorang guru melakukan penilaian terhadap guru khusunya dalam menilai publikasi ilmiah sedangkan guru yang bersangkutan melakukan publikasi ilmiah saja tidak pernah? Jika kita berkeinginan untuk melakukan peningkatan mutu dan kualitas guru mengapa banyak instruktur dan widyaiswara ditugaskan memberikan materi Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Karya Tulis Ilmiah, Publikasi ilmiah sedangkan mereka sendiri tidak pernah melaukan kegiatan tersebut? Apakah telah diterapkan paradigma school based management (SBM) ke dalam school based budgeting (SBB) berkaitan dengan PKG tersebut?. Ironisnya pembentukan Tim PKG pada tingkat sekolah juga tidak mengacu pada prinsip atau syarat 5 C dalam manajemen pendidikan. Syarat 5 C sebagaimana dalam SBM dan SBB menurut Badrun A (2005) yakni; commitment, collaboration, concern, consideration and change. Seperti yang terjadi saat ini bahwa PKG merupakan syarat utama diterbitkannya SKTP Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015. Untuk Penerbitan SKTP, PTK harus memiliki Penilaian yang disebut PKG dan menjadi salah satu syarat mutlak diterbitkannya SKTP. Diduga selama ini kinerja guru yang telah lama menikmati tunjangan profesi kinerjanya tidak menunjukkan peningkatan yang cukup berarti. Hal itu bisa dilihat dari kinerja guru dalam memenuhi Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB) dimana tidak bisa dipisahkan dari Penilaian Kinerja Guru (PKG). Bila benar guru telah mengembangkan profesinya apa bukti dan hasil kinerja yang telah dikembangkan oleh guru. Akibat kinerja guru yang telah lama menikmati tunjangan profesi kinerjanya tidak meningkat berimbas pada guru-guru yang baru lulus sertifikasi. Begitu juga dengan sistim Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada akhirnya lebih diperketat terhadap guru yang akan mengikuti sertifikasi guru (Sergur) tahun 2015. Rencananya untuk Sergur tahun 2015 berlangsung selama 3 bulan dengan komposisi 1 bulan diklat teori dan 2 bulan praktik disekolah. PKG dan Tuntutan Peningkatan Kinerja Pada dasarnya pengembangan profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru, sebab akan memperkuat kemampuan profesional guru dalam melaksanakan pekerjaan. Pola pengembangan profesi yang dapat dilakukan yakni, program tugas belajar, sertifikasi, penataran dan work shop. Seharusnya guru yang berpendidikan S2 lebih profesional dan memiliki kemampuan lebih tinggi dari pada guru berkualfikasi S1. Selain itu guru berkualifikasi S2 juga harus merasa malu dengan guru yang lain yang berpendidikan lebih rendah, kenyataan dilapangan justeru terjadi sebaliknya. Mengutip pendapat Sutaryadi (1990: 85), bahwa pengembangan kinerja guru yang berkaitan pengembangan profesi guru dikenal adanya tiga program yakni, program pre-service education, program in-service education dan program in-service trainning. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru sangat penting diperhatikan sebagai langkah antisipasi dalam mencari pemecahan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Aspek pengembangan kinerja guru untuk lebih giat dalam melakukan penelitian tindakan kelas (PTK), menyusun karya tulis ilmiah (KTI), publikasi ilmiah akan lebih meningkatkan kinerja guru bahkan kinerja guru bisa dinilai dari karya pengembangan profesi yang dihasilkan oleh guru. Budaya meneliti dan menulis dikalangan guru harus diberdayakan dalam lingkungan sekolah tidak terkecuali Kepala Sekolah harus menjadi pelopor terdepan dalam mengembangkan kegiatan tersebut. Kepala Sekolah yang tidak mampu menelorkan karya tulis ilmiah dan melakukan publikasi ilmiah dalam konteks PKG dianggap “guru yang gagal” menjalankan amanat tugas tambahannya sebagai Kepala Sekolah. Guru muda (III/c-III/d) juga harus lebih banyak belajar kepada guru-guru yang telah banyak melakukan penelitian ataupun menuis karya ilmiah. Selain itu Dinas Pendidikan provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan juga harus lebih selektif dalam menugaskan instruktur sebagai pemateri dalm melakukan pembimbingan karya tulis ilmiah guru. Instruktur-instruktur yang belum pernah menghasilkan karya ilmiah dan melakukan publikasi ilmiah semestinya tidak diperkenankan memberikan materi tentang penulisan karya ilmiah dalam penataran maupun pelatihan. Intinya kinerja/ performance berarti tindakan menampilkan atau melaksanakan suatu kegiatan, dan sering diartikan penampilan kerja atau prilaku kerja. Faktor yang mempengaruhi pencapaian kinerja adalah faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi (motivation). Salah satu tugas dan tangung jawab sekolah dalam PKG adalah membuat laporan kegiatan PKG dan mengirimkannya kepada Tim Penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional (khusus IV/b-IV/e) sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. PKG memiliki 2 fungsi utama yakni, untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam kaitan ini profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Persyaratan penting dalam PKG adalah valid, reliabel, praktis serta mengacu pada prinsip pelaksanaannya berdasarkan ketentuan, kinerja, berlandaskan dokumen PKG, dilaksanakan secara konsisten. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam PKG harus obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, praktis, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, berkelanjutan serta proses. Upaya untuk mengaitkan evaluasi kinerja guru dengan pengembangan profesi memang bukanlah pekerjaan yang gampang, baik untuk kepala sekolah, evaluator dan terutama guru itu sendiri. Menginventarisasi guru-guru yang berpengalaman untuk diminta bantuannya dalam meningkatkan kinerja guru-guru yang kurang berpengalaman. Sebab standar kinerja guru berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya. Untuk mengetahui keberhasilan kinerja perlu dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja dengan berpedoman pada parameter dan indikator yang ditetapkan yang diukur secara efektif dan efisien seperti produktivitasnya, efektivitas menggunakan waktu, dana serta bahan yang tidak terpakai. Sedangkan evaluasi kerja melalui perilaku dilakukan dengan cara membandingkan dan mengukur perilaku seseorang dengan teman sekerja atau mengamati tindakan seseorang dalam menjalankan perintah atau tugas yang diberikan, cara mengkomunikasikan tugas dan pekerjaan dengan orang lain. Dalam melakukan evaluasi kinerja seseorang dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam kriteria yaitu hasil tugas, perilaku dan ciri individu. Menilai kualitas kinerja dapat ditinjau dari beberapa indikator yang meliputi unjuk kerja, penguasaan materi, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara penyesuaian diri dan kepribadian untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Kinerja guru sangat penting untuk diperhatikan dan dievaluasi karena guru mengemban tugas profesional artinya tugas-tugas hanya dapat dikerjakan dengan kompetensi khusus yang diperoleh melalui program pendidikan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru yakni kepribadian dan dedikasi, pengembangan profesi, kemampuan mengajar, hubungan dan komunikasi, hubungan dengan masyarakat, kedisiplinanl kesejateraan dan iklim kerja. Simpulan Pelaksanaan PKG saat ini menjadi sangat krusial, terbukti hasil pengamatan dilapangan terjadi kontraproduktif. Guru sibuk mengembangkan perencanaan belajar, namun tidak untuk digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas melainkan untuk memenuhi bukti fisik. Pelaksaan PKG akan semakin “dilematis” apabila Permendiknas No.28 Tahun 2010 tidak segera direvisi. Kenyataan dilapangan diduga banyak guru dan Kepala Sekolah berkualifikasi S2 namun kinerja tidak sesuai dengan kualifikasi akademiknya. PKG berfungsi menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan dalam tugasnya. Terkait langsung dengan profil kinerja guru sebagai bagian dari proses pengembangan karir, promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Untuk memenuhi aspek PKG guru wajib melakukan (PTK), menyusun KTI dan melakukan publikasi ilmiah.(penulis adalah guru SMPN 11 Kota Jambi, pemerhati pendidikan).