Rabu, 08 April 2015

JURNAL ILMIAH

Jurnal Ilmiah, Akreditasi dan “Kegalauan Guru” Oleh: Drs. Nelson Sihaloho Abstrak: Salah satu hal penting berkaitan dengan jurnal ilmiah guru hasil penelitian adalah akreditasi. Banyak kini jurnal-jurnal ilmiah guru bermunculan bahkan ada yang disosialisasikan dan pemasarannya juga dilakukan melalui situs online. Penerbitan jurnal-jurnal ilmiah guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah termasuk sebagai prasyarat utama untuk kenaikan pangkat dan karir guru. Jurnal-jurnal ilmiah umumnya izinnya diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang membuat kondisi guru semakin “galau”. Dengan pembentukan Kemdikbud Pendidikan Dasar dan Menengah pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Dikti digabungkan dengan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Perbedaan kontras akan menjadi semakin mengemuka apabila kita melihat dan berpijak pada Undang-Undang Penerbitan Media Surat Kabar, Buletin, Majalah Bulanan, Dwi Mingguan, Bulanan, Tahunan yang memiliki badan hukum dan akta pendirian yang jelas. Kata Kunci: Jurnal Ilmiah, Akreditasi, Galau, Guru. Sebagaimana kita ketahui bahwa jurnal terbitan mulai tahun 2011 memiliki masa berlaku akreditasi selama 5 tahun dimana sebelumnya adalah 3 tahun. Proses akreditasi dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) 2 kali dalam setahun dengan batas waktu pengajukan periode I selambat-lambatnya tgl 31 Maret dan periode II selambat-lambatnya 31 Agustus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Aturan dan rujukan yang digunakan adalah Permendiknas No. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Kemudian SK Dirjen Dikti No. 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1313/E5.4/LL/2011 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2011 serta Surat Edaran Direktur Diktendik Tanggal 10 Januari 2012 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2012. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Diktendik Tanggal 10 Januari 2012 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2012 untuk menerbitkan jurnal. Kriteria jurnal ilmah nasional itu adalah memiliki ISSN, bertujuan untuk menampung hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang memiliki disiplin keilmuan yang relevan, substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu. Selain itu memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar isi). Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya, memakai Bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris dengan abstrak dalam bahasa Indonesia, memiliki Dewan Redaksi yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya serta diedarkan secara nasional. Data tahun 2010 menujukkan bahwa hanya ada 2 jurnal ilmiah berakreditasi A atau sangat baik (berita KOMPAS, Senin 13 Desember 2010). Hasil penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional periode II tahun 2010 terhadap jurnal berkala ilmiah terbitan perguruan tinggi, lembaga penelitian, ataupun organisasi profesi pada November lalu menunjukkan, hanya dua jurnal yang terakreditasi A dan 26 jurnal terakreditasi B. Sebanyak 46 jurnal, beberapa diantaranya berasal dari perguruan tinggi ternama, tidak terakreditasi. Jurnal terakreditasi A itu adalah The South East Asian Journal of Management yang diterbitkan Pusat Penelitian Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Microbiology Indonesia terbitan Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia, Jakarta. Merunut kebelakang tentang Panduan Akreditasi Berkala Ilmiah yang disusun Ditjen Dikti Depdiknas pada 2006 menyebutkan, ada delapan kriteria yang dinilai dalam proses akreditasi. Kriteria dengan bobot berbeda-beda itu adalah penamaan, kelembagaan penerbit, penyuntingan, penampilan, gaya penulisan, substansi, keberkalaan, dan kewajiban pascaterbit. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa masih sedikit hasil karya penelitian ilmiah guru meski telah bertitel magister (master). M. Nuh (2012) menyebutkan bahwa penulisan jurnal ilmiah hanya sekitar 7% dari jumlah jurnal ilmiah yang ada di Malaysia, padahal di awal kemerdekaannya Malaysia banyak mengimpor tenaga pendidik dari Indonesia. Guru saat ini dituntut untuk melakukan publikasi ilmiah dan membuat karya tulis ilmiah. Karya tulis ilmiah ini merupakan hasil penelitian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi guru. Tugas berat dan tuntutan ini membuat para guru saat ini ramai-ramai mengajukan dan membentuk jurnal-jurnal ilmiah guru. Isi-isi jurnal hasil penelitian ilmiah harus disajikan secara lugas dan objektif sesuai dengan aspek penelitian yang menjadi tugas pokoknya. Karya tulis ilmiah juga harus memenuhi persyaratan dimana karya tulis ilmiah (KTI) faktanya harus disajikan objektif secara sistematis serta menyajikan aplikasi hukum alam pada situasi spesifik. Karya tulis ilmiah ditulis secara cermat, tepat, benar, jujur dan tidak bersifat terkaan, artinya terkandung sikap etik penulis ilmiah yang mencantukan rujukan dan kutipan yang jelas. Selain itu KTI harus disusun secara sistematis setiap langkah direncanakan secara terkendali, konseptual dan prosedural. KTI menyajikan rangkaian sebab-akibat dengan pemahaman dan alasan yang indusif yang mendorong pembaca untuk menarik kesimpulan. Bahkan KTI mempunyai pandangan yang disertai dukungan dan pembuktian berdasarkan suatu hipotesis serta KTI hanya mengandung kebenaran faktual sehingga tidak akan memancing pertanyaan yang bernada keraguan. Guru sebagai penulis karya ilmiah tidak boleh memanipulasi fakta, serta tidak bersifat ambisius dan berprasangka bahkan penyajiannyapun tidak boleh bersifat emotif. Jurnal Ilmiah Jurnal sering diartikan terbitan berkala yang berbentuk pamflet berseri berisi bahan yang sangat diminati orang saat diterbitkan. Menurut Mien A. Rifai,1995 jurnal ilmiah adalah terbitan berkala yang berisi kajian-kajian ilmiah yang spesifik dan dalam. Suatu jurnal ilmiah bisa diajukan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Akreditasi jurnal dengan memenuhi syarat-syarat penilaian jurnal. Jurnal ilmiah yang diajukan untuk memperoleh Akreditasi, adalah jurnal yang telah memenuhi persyaratan yakni jurnal yang telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal terakreditasi. Frekwensi penerbitan jurnal ilmiah minimal dua kali dalam satu tahun secara teratur. Bagi jurnal yang hanya sekali terbit dalam mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasannya. Jumlah tiras setiap kali penerbitan minimal 300 eksemplar. Diterbitkan oleh Pengurus Perguruan Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Intansi Terkait. Jurnal ilmiah berkala kelak dinilai oleh Komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu terakreditasi dengan nialai A atau dengan angka (80-100), terakreditasi dengan angka B atau dengan angka (70-79), dan terakreditasi dengan nilai C atau denfan angka (60-69). Jurnal ilmiah telah mendapatkan akreditasi, masa berlakunya selama 3 tahun. Penilaian terhadap bobot jurnal Karya ilmiah, didasarkan pada beberapa kriteria, pembobotan komponen-komponen dengan skor tertinggi masing-masing, yaitu nama berskala skor tetinggi (5), kelembagaan penerbit (5), penyunting (30), kemantapan penampilan (10), gaya penulisan (10), substansi (25), keberkalaan (12), dan kewajiban pasca terbit (3). Dari kreteria tersebut, bobot yang paling tinggi mendapatkan skornya adalah pada lriteria penyunting (30) dan substansi (25). Dua kriteria inilah yang paling dominan, termasuk kriteria lainnya untuk menentukan sebuah jurnal ilmiah dapat memenuhi kwalifikasi sebagai jurnal yang berkualitas dan mendapat akreditasi dari Komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah. ISSN merupakan kode yang dipakai secara internasional untuk terbitan berkala, dan diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. Dengan mendapatkan ISSN, akan memudahkan untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala. ISSN juga mempermudah pengelolaan administrasi dalam hal pemesanan terbitan berkala. Itulah sebabnya untuk jurnal ilmiah yang terbit di Indonesia, ISSN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Guru Makin “Galau” Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah berlaku efektif, sebagian guru bahkan tidak mau tahu dengan aturan tersebut. Pengalaman paling miris guru tidak mau melakukan penulisan karya dalam jurnal ilmiah dengan alasan tidak punya waktu, malas, bahkan ada yang menyatakan nada sindiran “aturan itu bohong hanya pajangan saja”. Penyebab rendahnya kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah berkemungkinan kurangnya pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru dalam menulis karya ilmiah, khususnya menulis artikel ilmiah. Terbatasnya sarana bacaan ilmiah terutama yang berupa majalah ilmiah atau jurnal, belum tersedianya majalah atau jurnal di lingkungan sekolah atau dinas pendidikan kabupaten yang bisa menampung tulisan para guru. Terbatasnya penyelenggaraan lomba menulis karya ilmiah yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan baik pada tingkat nasional, tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten serta masih rendahnya motivasi guru untuk mengikuti lomba menulis karya ilmiah termasuk sanksi yang diterapkan juga tidak tegas. Kondisi saat ini semakin banyak guru yang “galau”tentang aturan baru itu termasuk dalam menulis karya ilmiah dalam jurnal ilmiah. Bahkan sebuah tulisan di media surat kabar (koran) apabila tidak sesuai dengan tugas pokok fungsinya juga tidak akan dapat dinilai. Kini aturan yang berkaitan dengan itu sudah diberlakukan, semakin menambah daftar panjang “kegalauan guru, dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya. Kini telah memasuki usia ke 21 tentang tugas guru untuk membuat KTI, publikasi ilmiah di jurnal dan menulis di media massa ternyata sebagian besar guru seakan tidak peduli dengan peraturan pemerintah tersebut. Sebaiknya Kementrian Pendidikann dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah, MENPAN RB melakukan tindakan tegas terhadap oknum guru-guru yang tidak mau tunduk terhadap aturan. Para Kepala Sekolah yang lalai dalam menjalankan tugas publikasi ilmiahnya juga wajib diberikan sanksi karena tidak memberikan teladan terhadap lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Padahal apabila ditinjau dari sudut penghargaan yang diberikan pemerintah dengan tunjangan profesi 1 kali dari gaji pokok semestinya guru-guru, kepala sekolah dan pengawas semakin terpacu dalam melakukan publikasi ilmiah. Dalam PERMEN PAN RB No. 16 Tahun 2009 pasal 22 dan 23 sudah tegas dinyatakan tentang Tim Penilai. Intinya relevansi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam lingkup sekolah tidak memiliki relevansi yang signifikan sepanjang tidak mengacu pada aturan tersebut. Inti kesimpulannya adalah bahwa guru diwajibkan untuk membuat KTI dan melakukan publikasi ilmiah pada jurnal ilmiah, menulis dimedia massa termasuk surat kabar. Guru akan semakin “galau” manakala akan semakin terdesak dengan pelaksanaan aturan yang berkaitan dengan tugas profesionalnya. Kita berharap semoga guru, kepala sekolah dan pengawas untuk lebih termotivasi dalam melakukan publikasi ilmiah dimana bidang-bidang yang digarap adalah berkaitan dengan tugas sehari-hari. Semoga. (dihimpun dari berbagai sumber-sumber relevan, penulis tinggal di kota Jambi).