Senin, 09 Maret 2015
DITJEN GTK AKANKAH MAMPU MENYELESAIKAN PERSOALAN GURU?
Ditjen GTK Akankah Mampu Menyelesaikan Persoalan Guru?
Oleh: Nelson Sihaloho
Abstrak:
Direktorat Jenderal GTK yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah. Anies Baswedan (2015) menyatakan fungsi direktorat tersebut adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karier, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, serta peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Gungsi berikutnya, melaksanakan kebijakan dibidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan. Ditjen ini juga bertugas memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya. Selain itu, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Ditjen GTK.
Ditjen GTK bertugas mengurusi peningkatan kompetensi, pencairan tunjangan fungsional guru hingga tunjangan profesi guru (TPG) dimana saat ini sebanyak 800.000 tenaga guru di seluruh Indonesia mentok pada golongan ruang IV/a (pembina) yang harus diurusi oleh Ditjen yang baru dibentuk itu.
Kata Kunci: Direktorat, Persoalan Guru
Pendahahuluan
Era globalisasi kini sedang berjalan menuju suatu tatanan dunia yang terus berubah dengan sedemikian cepatnya. Tiada hari tanpa perubahan ditengah-tengah semakin gencarnya berbagai tuntutan dunia global yang semakin bebas bereaksi tanpa batas. Derasnya arus globalisasi menjadikan masyarakat memposisikan diri sebagai subyek utama pembangunan serta tidak hanya sekedar obyek pembangunan.
Masyarakat kini dituntut untuk memiliki sikap, ketrampilan dan pengetahuan seperti disiplin, jujur, mau bekerja keras, tidak mudah putus asa, hemat, keterbukaan dan bertanggung jawab. Namun dalam prakteknya, upaya yang dilakukan pemerintah cenderung membuahkan hasil yang lebih baik bahkan memunculkan masalah baru.
Sektor pendidikan misalnya pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah.Berbagai tugas-tugas yang berkaitan dengan guru kelak akan ditangani oleh Ditjen GTK ini. Meski demikian sejumlah persoalan akan mencuat dengan kehadiran direktorat jenderal yang menurut tugas pokok dan fungsinya akan mengurusi guru dan memberdayakan guru Pemberdayaan (empower) menurut The New Lexicon Webster International Dictionary (1978 :322) diartikan “ To authorize ; to warrant ; to license .-em . pow . er. – ment “. Pendapat ini mengandung tiga pengertian, pertama “to authorize”, yang berarti memberikan kekuasaan, kedua “to warrant” yang berarti memberikan wewenang, dan ketiga “to license” yang berarti memberikan lisensi atau memberikan izin. Intinya pemberdayaan merupakan pemberian kekuasaan, wewenang serta izin dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Aileen Mitchell Stewart (1994:6-7) mengungkapkan bahwa : “ pemberdayaan merupakan suatu cara praktis dan produktif untuk memperoleh hal-hal yang terbaik dari diri anda serta anggota lainnya. Pemberdayaan berlangsung melalui pembagian tugas guna menempatkan kekuatan nyata yang dapat digunakan secara lebih efektif. Hal tersebut berarti menyerahkan bukan hanya tugas, akan tetapi juga pembuatan keputusan serta tanggung jawab penuh”.
Empower pada di Web Amerika (2007:1) menyatakan bahwa pemberdayaan berarti melengkapi setiap individu dan atau kelompok dengan berbagai ketrampilan, informasi, kekuasaan dan sumber-sumber yang disusun sedemikian rupa guna melaksanakan tanggung jawab mereka, yang dilakukan melalui suatu tim yang efektif. Dalam menghadapi WTO 2020 guru berada pada posisi strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya dalam menyiapkan SDM yang mampu menghadapi persaingan dunia . Kenyataan dan fakta dilapangan guru sering mengeluarkan biaya dari gajinya untuk meningkatkan SDM guru, termasuk untuk pelatihan-pelatihan yang seharusnya menjadi hak guru.
Ditjen GTK kelak harus mampu menjawa persoalan guru dengan optimal termasuk mengalokasikan dana untuk peningkatan kualitas guru. Indikasi carut marutnya kondisi pendidikan di negeri ini masih seringnya terjadi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum pada instansi pendidikan. Mulai dari mengurus gaji berkala hingga dana sertifikasi praltik pungli masih sering terjadi dengan “diam-diam”.
Peranan pemerintah pusat sebagai pengontrol tergadap Dinas Pendidikan harus benar-benar memiliki kekuatan yang kuat sehingga praktik-praktik yang memungkinkan terciptanya raja-raja kecil di daerah dapat ditekan sekecil mungkin. Termasuk pada lingkungan sekolah sudah selayaknya sekolah harus dikontrol lebih ketat agar penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan sekolah dapat diusut hingga tuntas.
Melihat kenyataan itu tugas pendidik yang semestinya berada pada perilaku atau kepribadian yang benar tidak mampu lagi menjadi agents of modernization bagi dirinya sendiri, lingkungan, masyarakat maupun negara. Kita tentu berharap agar Ditjen GTK tidak lagi merepotkan pemerintah dalam mengatasi persoalan guru yang saat ini sudah sangat krusial.Selain itu peingkatan pelayanan kesejahteraan terhadap guru harus benar-benar dilakukan dengan profesional.
Tingkatkan SDM Profesionalisme Guru
Kita miris sering melihat perilaku guru yang tidak profesional, meskipun sudah bertitel S2 perilakunya malas dalam mengajar, menganggap bahwa “titel S2 nya” sudah “hebat” bahkan merasa diri “terhebat” dilingkungan masyarajkat. Masalahnya sekarang untuk apa guru bertitel S2 jika perilakunya malas dalam menjalankan tugas profesionalismenya. Mirisnya lagi jika seorang guru sudah mendapat tugas tambahan Kepala Sekolah maunya tetap mejbata sebagai Kepala Sekolah padahal aturan sudah jelas seorang guru tidak boleh menjabat Kepala Sekolah lebih dari dua periode.
Sebenarnya ada buah elemen yang tidak dapat dipisahkan dalan dunia pendidikan yakni lembaga pendidikan dan guru yang memiliki pengaruh besar dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang mampu berkompetisi dalam masyarakat. Mc Cully (1992:4) mengatakan “ profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning science is used in its application to the of other or in the practice of an art found it”. Freidson (,2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”. Guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, sebaliknya japabila guru tidak menerapkan konsep management professional maka guru yang bersangkutan tidak professional.
Seorang guru yang professional harus memiliki kompetensi.sebagaimana mengutip pendapat Lefrancois (1995:5) yang menyatakan bahwa “kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar”. Richard N. Cowell (1988:95-96) bahwa kompetensi dilihat sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif dan dipertegas oleh Cowell (1988:101) bahwa kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks.
Itulah sebabnya, pemerintah telah mengesahkan Ditjen GTK karena selama ini pengelolaan guru oleh pemerintah pusat akibat munculnya persoalan guru yang justru terbelit politik di daerah. Selain itu, persoalan mulai dari status guru, distribusi guru, pengangkatan atau rekrutmen guru berkualitas juga tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah. Guru jadi terbelenggu kondisi politik lokal daerah dan soolah-olah mengabdi pada bupati/walikota daripada untuk kepentingan pendidikan nasional.
Dunia pendidikan nasional kita memang sedang menghadapi masalah yang demikian kompleks. Begitu kompleksnya masalah itu tidak jarang guru merupakan pihak yang paling sering dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan. Pendidikan kita sudah terlalu lama dikelola dengan konsep nonpendidikan.
Kulaitas guru, pemerataan guru dan sistem rekrutmen guru juga harus diperbaiki, penempatannya, kesejahteraan (khususnya guru non-PNS), perlindungan dan jaminan hidup guru pada hari tua, pembayaran tunjangan profesi yang kurang jelas karena sering terlambat, bahkan tak dibayarkan utuh, pembinaan peningkatan profesionalisme guru yang kurang tertata dengan rapi, dan anggaran pendidikan yang tidak memenuhi amanat UU.
Ditjen GTK diharapkan membawa harapan baru terhadap otonomi pendidikan sehingga kewenangan daerah yang selama ini begitu banyak persoalan dalam pengelolaan guru semakin lebih baik. Tidak salam memang jika mantan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI Daoed Yosoef pernah mengkritik bahwa bahwa sistem pendidikan Indonesia saat ini. semakin morat-marit. Berbagai persoalan pendidikan seperti infrastruktur yang menunjukkan kegagalan pendidikan, berbagai persoalan berkenaan guru yang membuat masalah pendidikan makin ruwet.
Untuk mengurai semua persoalan itu, pertama-tama sistem pendidikan harus kembali disentralisasi. Semua konsep, visi, dan kebijakan harus terpusat agar diterapkan secara sama dan merata di tiap daerah. Saat ini, yang terjadi adalah desentralisasi pendidikan, sementara evaluasi dilakukan secara terpusat di tingkat nasional. Bahwa otonomi daerah yang mencampuri sistem pendidikan cenderung politis.
Itulah sekelumit persoalan pendidikan di negeri ini diharapkan Ditjen GTK harus mampu memperbaiki sistim guru dan tenaga kependidikan di masa depan ke arah yang lebih baik. Ditjen GTK juga harus mengelola dan menata kembali sistim guru, rekruitmen hingga sistim karir agar tidak semena-mena dalam menempatkan seorang guru mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah wajib menjalankan tugasnya mengajar bukan malah ongkang-ongkang di ruangannya. (penulis tinggal di kota Jambi, tulisan ini disarikan dari berbagai sumber).
Langganan:
Postingan (Atom)