Selasa, 12 Februari 2013

“Kegaduhan Politik” Jelang Pemilu 2014

“Kegaduhan Politik” Jelang Pemilu 2014 Oleh: Nelson Sihaloho Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini melansir hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Dari hasil verifikasi administrasi tahap pertama, 8 Oktober 2012 ternyata belum ada Parpol yang memenuhi syarat secara lengkap. Saat ini tercatat 34 Parpol mengikuti verifikasi di KPU. Berdasarkan hasil penilaian KPU tersebut sontak memunculkan tanggapan dan protes terhadap KPU, bahkan anggota KPU dianggap gagap dalam melakukan verifikasi persyaratan Parpol peserta Pemilu karena seringkali merubah aturan tentang kepengurusan Parpol. Selain itu KPU juga dianggap tidak mampu menafsirkan norma UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dalam bentuk peraturan. Namun, KPU menyanggah bahwa apa yang telah dilakukan dalam konteks verifikasi administrasi semata-mata didasarkan dari norma UU yang dibuat sendiri oleh DPR itu. Partai Golkar menilai penyebab semua partai tak lolos di dalam verifikasi administrasi partai politik tahap pertama untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang, akibat sistem informasi politik (Sipol) yang ada di KPU. Meskipun Parpol masih diberi kesempatan memperbaiki berkas hingga 15 Oktober 2012, namun dari keluhan Parpol-Parpol diatas, publik dapat menilai bahwa sesungguhnya produk legislasi DPR dapat dianggap tidak optimal. Sebab untuk menilai suatu produk legislasi yang berkualitas, paling tidak dapat dinilai dari dua aspek. Pertama, aspek substansi, yaitu setiap UU harus memenuhi dasar sosiologis untuk dirubah, artinya setiap perubahan UU harus sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Kedua, aspek formil, yaitu setiap produk UU tidak bisa bertentangan secara vertikal dengan konstitusi UUD NRI 1945 dan secara horizontal dengan UU yang lain. Selain itu apabila kita cermati syarat minimal tersebut diatas, maka pembentukan/ perubahan UU haruslah sesuai dengan filosofi konstitusi kita. Nah, norma Pasal 8 ayat (1) UU No 8/2012 yang berbunyi “Parpol Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya” tidak lagi valid dan telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945, serta tidak memenuhi asas keadilan sebagaimana asas-asas yang ditentukan UU No 8/2012 itu sendiri. Selain itu banyaknya tudingan-tudingan miring terhadap KPU akibat melakukan seleksi verifikasi ketat pada Parpol-parpol kiranya menjadikan Parpol lebih profesional dalam mengelola parrtai politiknya. Selama ini banyak dugaan bahwa para pengurus parpol menjadikan partai sebagai lahan mata pencaharian. Meskipun teah diberikan kesempatan kepada pengurus parpol untuk melengkapi semua persyaratan administrasi selama 3 tahun para pengurus partai juga dinilai banyak main-main dalam menjalankan aktivitas partainya. Kegaduhan-kegaduhan yang terjadi dalam parpol-parpol setelah KPU melakukan verifikasi dengan menemukan data-data ganda anggota partai mengindikasikan adanya sinyalemen pengurus partai juga bisa lompat pagar ke partai lainnya. Mencermati semua kondisi itu kegaduhan dalam tubuh parpol jelang Pemilu 2014 diperkirakan akan semakin panas bahkan semakin banyak terkuak dugaan kasus-kasus penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus parpol dalam merebut simpati rakyat.