Senin, 17 Januari 2011

Guru Dituntut Untuk Lebih Giat Berkarya

Guru Dituntut Untuk Lebih Giat Berkarya
Oleh: Nelson Sihaloho
Diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan penyempurnaan Keputusan Menpan No. 84/1993.
Penyempurnaan sebagaimana dalam Permen PAN-RB itu memperhatikan Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007, Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008.
Sebanyak 10 item perlu dipahami oleh Guru tentang Permen PAN RB yaitu jabatan fungsional guru, guru adalah pendidik professional, kegiatan pembelajaran, kegiatan bimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru, angka kredit, penilaian kinerja , Daerah Khusus serta program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.


Dalam Permen tersebut khususnya pasal 6 adapun kewajiban guru adalah dalam melaksanakan tugas adalah, merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika serta memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Adapun unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah pendidikan, meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah, pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran, melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, yakni diklat fungsional dan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru, publikasi Ilmiah meliputi publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman Guru.
Karya Inovatif yakni menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Adapun penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya, menjadi organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit dan/aatau menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2009 dari yang terendah sampai dengan tertinggi, Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Guru Pertama, Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda, Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Guru Madya, Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Guru Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sedangkan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru pun berubah. Jika sebelumnya 80 % unsur utama dan 20 % unsure penunjang maka, kini menjadi 90 % unsur utama dan 10 % unsur penunjang.
Tantangan Berat
Bila merujuk pada Permen PAN RB tersebut tugas guru kini semakin berat, selain kinerja dan prestasi guru dinilai setiap semester oleh atasan (kepala sekolah) guru juga dituntut untuk terus mengembangkan pengembangan profesinya melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Pengembangan profesi berkelanjutan mempersyaratkan guru untuk selalu meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas prosesionalnya sebagai guru.
Selain itu wajib membuat karya tulis ilmiah dan pengembangan profesi sehingga guru yang benar- benar memahami tugas dan pokok fungsinya, berdedikasi tinggi, berprestasilah yang kelak akan mendapat penghargaan dari pemerintah. Intinya menjadi guru sekarang ini tidak lagi gampang sebagaimana yang terjadi selama ini. Pengrmbangan kurikulum KTSP pun guru saat ini banyak yang sulit mengembangkannya.
Bila merujuk pada esensi isi, KTSP tampaknya memerlukan proses yang cukup panjang untuk bisa dimengerti dan dipahami 1.431.486 guru SD, 689.859 guru SMP, 304.696 guru SMA, 147.559 guru SMK, dan 114.439 tutor Paket A, B, dan C. KTSP memberikan otonomi kepada pendidik dan sekolah untuk menyusun atau menjabarkan sendiri kurikulum. Semangat pemberian kekuasaan atau wewenang untuk mengembangkan kurikulum kesatuan pendidikan itu mirip dengan konsep school based curriculum development (SCBD) di Australia yang mulai diterapkan pada pertengahan 1970-an. Inti dari sistem ini adalah kebebasan yang luas bagi para pendidik untuk menentukan kurikulum. Persoalannya sekarang mengapa para guru-guru dinegeri ini selalu sulit mengembangkan profesionalisme keberlanjutan? Atau guru memang memerlukan suatu difusi inovasi? Mengutip pendapat Rogers tahunn 1962 “difusi inovasi adalah sebuah proses dimana inovasi difusi dikomunikasikan dalam kurun waktu tertentu, pada anggota sistem sosial tertentu suatu tata hubungan antara inividu dengan individu lain. Tingkatan adopsi yang dijelaskan lebih terperinci oleh Rogers yaitu inovator, early adopters, early majority, late majority dan Laggards/avoiders.
Inovator, adalah guru yang menyukai hal-hal baru senang bereksperimen, biasanya inovator memiliki kedudukan penting dalam masyarakat atau biasanya seorang pemimpin yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat. Sekitar 2,5 persen individu yang pertama kali mengadopsi inovasi. Ciri-cirinya adalah petualang, berani mengambil resiko, mobile, cerdas, kemampuan ekonomi tinggi. Sedangkan early adopters adalah seseorang yang cepat menerima suatu inovasi, cerdas. Ia merupakan seseorang yang selalu mempertimbangkan sebuah keputusannya berfikir kritis setelah ia telah memutuskan suatu keputusannya maka keputusan tersebut sudah benar-benar diyakini dan mantap untuk segera diaplikasikan. Early adopter ini merupakan seseorang pemimpin yang memiliki tanggung jawab penuh atas semua keputusannya karena hal ini dapat berpangaruh pada pengikutnya, sebanyak 13,5 persen yang menjadi para perintis dalam penerimaan inovasi. Ciri-cirinya adalah para teladan (pemuka pendapat), orang yang dihormati, akses di dalam tinggi.
Early Majority adalah seseorang yang cerdas, terbuka terhadap hal- hal yang baru tetapi tidak terlalu berfikir kritis dan mempertimbangkan. Segala sesuatunya ia hanya berfikir sisi positifnya saja/dapat dikatakan selalu mengikuti trend terbaru. Type manusia yang demikian adalah bukan seorang pemimpin tetapi pengikut yang senang dengan hal-hal baru, sebesar 34 persen yang menjadi pera pengikut awal. Ciri-cirinya adalah penuh pertimbangan, interaksi internal tinggi.
Late Majority, adalah deseorang yang selalu diikuti dengan rasa curiga/skeptics, serlalu memikirkan kesulitan–kesulitan sesuatu inovasi, mereka tergolong orang-orang yang telat terhadap munculnya suatu inovasi, jika sudah banyak masyarakat menggunaan inovasi tersebut dan terbukti baik dan aman untuk digunakan maka akhirnya ia baru ikut menggunakan inovasi tersebut. Sekitar 34 persen yang menjadi pengikut akhir dalam penerimaan inovasi. Ciri-cirinya skeptis, menerima karena pertimbangan ekonomi atau tekanan sosial, terlalu hati-hati. Laggards/avoiders, adalah sesorang yang bersikap tertutup terhadap hal-hal yang baru. Dapat dikatakan seseorang yang fanatik terhadap cara-cara yang sudah ada sebelumnya (cara lama) senang dengan cara-cara lama, terlalu kritis terhadap hal-hal baru, tidak antusias menggunakan teknologi yang baru, dan ia akan menggunakan/mengikuti sebuah inovasi jika adanya suatu tekanan dan semua orang sudah lama menggunakannya. Sekitar 16 persen terakhir adalah kaum kolot/tradisional. Ciri-cirinya adalah tradisional, terisolasi, wawasan terbatas, bukan opinion leaders, sumberdaya terbatas.
Memimpin Diri Sendiri
Dengan diberlakukannya Permen No. 16 tahun 2009 guru dituntut untuk mampu memimpin dirinya sendiri. Kita semua adalah pemimpin dan bahkan seluruh kehidupanan kita penuh dengan kesempatan-kesempatan untuk memimpin. Kepemimpinan tidak dikhususkan untuk segelintir orang yang duduk diperusahaan, pemerintahan atau lembaga institusi lainnya. Guru memiliki kesempatan untuk memimpin tidak hanya di panggung politik melainkan ditempat dimana dia bekerja. Menjadi pemimpin dalam setiap hal yang kita lakukan khususnya dalam bekerja akan menjadikan guru memperoleh banyak manfaat dalam pengembangan profesionalismenya.
Menuurt Carol A. Connor dalam bukunya Leadership in A Week mengungkapkan bahwa pemahaman diri teradap seorang pemimpin bisa dijadikan dasar untuk memperbaiki kinerja maupun untuk meningkatkan kepercayaan diri dan pemahamannya terhadap orang lain. Sangat penting bagi seorang pemimpin untuk mendedikasikan waktunya tidak hanya untuk memahami orang lain, tetapi terlebih dahulu adalah untuk memahami diri sendiri.
Nilai-nilai apa yang dianutnya apakah kejujuran, kerja sama, tanggung jawab maupun kelemahan dan kelebihan kita, minat, tujuan dalam hidup, apa yang kita perjuangkan.
Bill Gates raja bisnis dari Microsoft sadar bahwa ia memang mempunyai banyak pengalaman dan minat yang tinggi di sisi teknis, tetapi masih kurang berpengalaman di sisi bisnis. Untuk itu, ia mengangkat orang lain untuk menangani sisi bisnis dari kerajaan bisnisnya, sementara ia tetap berkonsentrasi pada sisi teknologi yang menjadi minat dan keahliannya sejak awal.
Guru juga perlu memahami dirinya dengan memahami proses yang terjadi dalam diri kita, melakukan perenungan akan potret diri/ penilaian diri/self assessment, mengenal diri dari orang lain dengan cara melakukan feedback ( umpan balik ), meminta masukan dan saran dari orang yang sering berinteraksi dengan kita serta melakukan pengamatan terhadap reaksi orang di sekitar kita..
Guru juga perlu mengelola diri supaya jelas apa yang ingin kita capai. Langkah-langkah yang bisa ditempuh adalah menyusun tindakan-tindakan yang akan kita lakukan dengan skala prioritas, melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan disusun, membangun keyakinan dan komitmen tinggi serta melakukan pengembangan diri.
Dari uraian diatas jelas bahwa dengan diberlakukannya Permen No.16 Tahun 2009 mempersyaratkan guru untuk selalu meningkatkan profesi keberlajutan/berkesinambungan. Hal itu mengindikasikan bahwa proses belajar guru tetap berlangsung sepanjang hayat. Inovasi tiada henti akan menjadikan guru sebagai pioneer yang mampu memimpin diri sendiri khususnya dalam meniti karirnya secara terencana, terarah dan terukur.
Penulis percaya pemerintah tidak pernah sama sekali menghambat tugas-tugas guru untuk naik pangkat, namun diberlakukanya Permen No. 16 Tahun 2009 murni untuk meningkatkan karir guru sebagai pendidik yang professional dimana tugas-tugas profesionalismenya akan dihargai jika mampu mencapai semua indikator-indikator sebagaimana yang tertera dalam Permen PAN RB itu.
Guru harus terus lebih giat berkarya dan berinovasi, sesulit apapun sistem yang dibuat jika guru memiliki motivasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya Permen PAN RB itu akan mampu dilampaui oleh guru-guru yang professional. Kita patut mendukung sepenuhnya tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu profesionalisme guru di negeri ini. Semoga.

(* Dihimpun dari berbagai sumber relevan dan disarikan dari berbagai pengalaman penulis).