Jumat, 23 Desember 2011

PENGEMBANGAN PROFESI KEPSEK


Catatan tentang pendidikan kita
Permendiknas No.28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepsek Perlu Disempurnakan
Oleh: Nelson Sihaloho
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) memang masih menyisakan sejumlah persoalan. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan  diduga banyak oknum Kepsek ditugaskan sebagai Kepsek tidak sesuai dengan profesionalismenya.
Selain itu era otonomi daerah dengan munculnya “raja-raja kecil” didaerah mengakibatkan banyak guru-guru profesional meskipun memiliki kepangkatan yang lebih tinggi dari Kepsek justeru menjadi ajang “pembiaran” dan “memati surikan”  kepangkatan lebih tinggi diatur oleh kepangkatan yang lebih rendah. Suatu hal yang sangat “memalukan” di negeri ini semakin banyak saja pangkat-pangkat “naga bonar” akibat “balas budi” dengan tim sukses para kepala daerah dengan rela menagabonarkan pangkat-pangkat oknum guru meskipun aturannya sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Pertmendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah dalam ketentuan umum dalam pasal 1 ayat 3  ditegaskan  Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional, dst.
Dalam Bab II syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepsek diatur dalam  Pasal 2 ayat 1, Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Ayat 2,  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, dst.
Memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB, memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing, dst.
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi: berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,  memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. Bab  III, Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Pasal 3, ayat Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah, ayat 2, Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang, dst. Pasal 6, ayat 1, Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi, ayat 2,  Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.  Pasal 7 ayat 1, Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Ayat 2 Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.   (5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. dst.  Bab V, masa tugas kepsek diatur  dalam pasal 10, ayat 1, Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Ayat 2, Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Ayat 3, Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa. Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional, dst.
Bab VI tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur dalam pasal 11 ayat 1,2 dan 3  yaitu Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.Dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan inilah diduga banyak oknum kepsek tidak mampu melaksanakannya sehingga kepangkatan kepsek dibeberapa sekolah leboh rendah dari para guru. Lain hal apabila disuatu sekolah kepsek lebih tinggi kepangkatannya dari guru tidak masalah.
Kita kaitkan dengan  Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dalam Bab V Pasal 11 point c, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi  pengembangan diri seperti diklat fungsional, kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru,   publikasi Ilmiah meliputi  publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Karya Inovatif berupa menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Jenjang jabatan dan pangkat  guru sebagaimana dalam pasal 12 yaitu  Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan  Guru Utama. Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu  Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a  dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda:  Penata, golongan ruang III/c dan  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Guru Madya:  Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b  dan  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.  Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai  kepala sekolah/madrasah,  wakil kepala sekolah/madrasah,  ketua program keahlian atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Kepsek dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
KEPMEN 84 tahun 1993  direvisi  dengan dikeluarkannya Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 dimana satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru. Permen 16/2009 unsur yang dinilai adalah  Pendidikan dan pelatihan ( pendidikan formal dan fungsional). Proses belajar mengajar terdiri dari  pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, pengembangan diri, diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP). Penulisan karya tulis Ilmiah terdiri  melakukan penelitian, gagasan ilmiah, publikasi, jurnal, buku, diktat, modul. Karya Inovatif terdiri dari  menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, alat peraga/praktikum serta  mengikuti perkembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya dan terakhir adalah unsur penunjang. Sebenarnya  adapun tujuan dari penilaian keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khususnya adalah memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya, memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional serta mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.  Apabila kita kaji tentang  konsep pelaksanaan pendidikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang konsep pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun. Kaji ulang atas konsep otonomi pendidikan dibahas dalam lokakarya "Desentralisasi Pendidikan: Problematika, Prospek, dan Tantangan Masa Depan" yang digelar selama tiga hari, 28-30 November 2011 lalu  di Bogor, Jawa Barat. Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan. Khairil (2011) menyatakan  pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan. Berbagai peraturan yang tumpang tindih atau menimbulkan benturan kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali masukan dan gagasan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Empat isu yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini adalah pertama, arah sistem pendidikan nasional di masa depan. Kedua, kajian implementasi desentralisasi pendidikan. Ketiga, peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di masa depan serta  diskusi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Berbagai hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari lokakarya ini natinya akan direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk kemudian akan ditentukan hal apa saja terkait pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Termasuk jika desentralisasi pendidikan akan diganti secara bulat dengan sentralisasi yang ditangani langsung oleh Kemdikbud.  Karena itu berdasarkan kajian diatas meskipun seseorang itu ditugaskan menjadi Kepsek fungsi utamanya adalah tetap sebagai guru yang menjalankan tugas keprofesian berkelanjutan. Pada intinya sudah sewajarnya dan seharusnya seorang Kepsek selalu lebih tinggi pangkatnya dari para guru. Apabila ada seorang Kepsek pada suatu sekolah kepangkatannya lebih rendah dari guru sudah semestinya seorang Kepsek “malu” dan mengajukan surat pindah pada sekolah lain. Para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Wali Kota/Bupati harus tanggap dan jeli memperhatikan perkembangan yang terjadi dilapangan.  Ke depan diharapkan agar pengangkatan Kepsek benar-benar dilakukan secara fair, objektif.  Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan tentang penugasan guru  sebagai  Kepsek sebagaimana diatur dalam Permendiknas no.28 tahun 2010 itu. Para guru untuk naik pangkat ke IV/b keatas sangat sulit selain memenuhi berbagai karya pengembangan profesi penilaiannya juga membutuhkan waktu yang lama. Minimal untuk naik pangkat dari IV/a ke IV/b proses penilaiannya minimal 1 tahun 04 bulan. Tim penilai pusat itu terdiri  dari 17 orang. Berbeda dengan Diklat pimpinan dengan waktu 6 bulan pada Kementrian lain  jika sudah usai mengikuti Diklatpim usul kepangkatan dan jabatannya bisa naik secara otomatis sesuai dengan periodenya. Karena itu sangat penting untuk disikapi secara objektif, fair dan realistis bahwa kenaikan pangkat seorang guru memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan diduga banyak guru hingga puluhan tidak mampu naik pangkat karena kesulitan yang dialami guru dalam mengembangkan karya profesi berkelanjutannya cukup banyak. Selain mengajar dan melakukan penilaian (evaluasi), menyiapkan perangkat pembelajaran, danba tunjangan sertifikasi guru yang sering terlambat dibayarkan maupun faktor lainnya. Mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sebenarnya menjadi tantangan bagi para kepsek untuk membuktikan dirinya sebagai guru profesional. Selain profesional juga mampu mengembangkan profesinalitasnya secara berkelanjtan, bernutu dan akuntabel. Namun sebaliknya apabila seorang Kepsek tidak mampu mengembangkan  profesi berkelanjutan apalagi pada suatu sekolah ada beberapa guru yang kepangkatannya lebih tinggi dari Kepsek sudah semestinya sadar dan malu akan tugas tambahannya. Menyikapi semua itu kita harus mampu menepis anggapan bahwa mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepsek  bukan menjadikan jabatan kepsek sebagai jabatan empuk melainkan mengedepankan tugas-tugasnya lebih profesional dari para guru-guru. Semoga. (dihimpun dan disarikan darisumber-sumber relevan)

Rabu, 07 Desember 2011

PSIKOLOGI


Mengenal  Sekilas Sigmund Freud dan Teori Psikoanalisisnya
Oleh : Nelson Sihaloho
Sigmund Freud,  dilahirkan tahun 1856 di kota Freiberg yang kini terletak di Cekoslowakia, dulunya termasuk wilayah Kerajaan Austria. Ketika berusia empat tahun, keluarganya pindah ke Wina dan di situlah dia menghabiskan hampir seluruh hidupnya. Freud seorang mahasiswa yang cerdas  meraih gelar sarjana kedokteran dari Universitas Wina tahun 1881. Selama sepuluh tahun berikutnya dia melakukan penyelidikan mendalam di bidang psikologi, membentuk staf klinik psikiatri, melakukan praktek pribadi di bidang neurologi, b ekerja di Paris bersama neurolog Perancis kenamaan Jean Charcot dan juga bersama dokter Josef Breuer orang Wina.
Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang pemikir dan intelektual besar. Fakta menunjukkan pengaruh Freud masih bertahan sampai kini tidak hanya di bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lainnya.
Gagasan Freud di bidang psikologi berkembang tingkat demi tingkat. Batu tahun 1895 buku pertamanya Penyelidikan tentang Histeria terbit, bekerja sama dengan Breuer. Buku berikutnya Tafsir Mimpi terbit tahun 1900. Buku ini merupakan salah satu karyanya yang paling orisinal dan sekaligus paling penting, meski pasar penjualannya lambat pada awalnya, tetapi melambungkan nama harumnya. Sesudah itu berhamburan keluar karya-karyanya yang penting-penting, dan pada tahun 1908 tatkala Freud memberi serangkaian ceramah di Amerika Serikat, Freud sudah jadi orang yang betul-betul kesohor. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud.
Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu bersama keluarganya pindah ke Wina dan menetap tinggal di kota itu. Freud berasal dari keluarga miskin, ayahnya adalah pedagang bahan wol yg tidak terlalu sukses. Sejak kecil Freud sudah menunjukkan kecerdasan yang luar biasa. Frued belajar kedokteran dan memilih spesialisasi dibidang neurologis. Dalam prakteknya sebagai ahli syaraf inilah Freud banyak mengembangkan ide dan teorinya mengenai teknik terapi psikoanalisa.
Dari penelusuran sejarah dan bukti-bukti literatur, ada dua orang yang berpengaruh besar terhadap pemikiran Freud, yaitu Breuer, seorang psikiater terkenal di Wina dan Charcot, dokter syaraf terkenal di Perancis. Bersama-sama dengan Breuer, Freud menangani pasien-pasien dengan gangguan histeria yang menjadi bahan bagi tulisannya, Studies in Histeria. Dari Charcot jugalah Freud banyak belajar mengenai teknik hipnosis dalam menangani pasien histeria karena Charcot mengembangkan teknik hipnose. Kelak Freud meninggalkan teknik hipnose ini karena sulit diterapkan dan mengembangkan teknik menggali ketidaksadaran lewat kesadaran,  seperti free association.
Dengan mengembangkan teknik itu  Freud lebih percaya bahwa hal-hal ketidaksadaran bukan dilupakan (seperti teori Charcot), tetapi direpres (ditekan ke dalam ketidaksadaran agar tidak
muncul).
Pada awal dekade  abad 20, psikoanalisa semakin populer dan tulisan-tulisan Freud semakin berpengaruh. Freud juga memiliki banyak pengikut/murid yang terkenal, antara lain Adler dan Jung. Mulai terbentuk forum-forum diskusi rutin antar ahli psikoanalisa dimana mereka dapat mendiskusikan konsep-konsep psikoanalisa.
Pada tahun 1909, Freud diundang oleh G. Stanley Hall untuk berpidato di Clark Uni, salah satu uni besar di AS, dan dengan demikian Freud juga sudah diakui di AS. Pada tahun 1910 International Psychoanalysis Association terbentuk dan Jung menjadi ketua pertamanya. Para kolega Freud memprotes hal ini dan membela Freud untuk menjadi ketuanya. Hubungan Jung dan Freud akhirnya terganggu.
Freud meninggalkan Austria pada saat Hitler semakin berkuasa dan posisinya sebagai intelektual Yahudi memberinya berbagai kesulitan. Melalui usaha Ernest Jones, seorang Inggris dan dubes Inggris di Austria, pada tahun 1938 Freud keluar dari Austria dan berimigrasi ke Inggris hingga akhir hayatnya di 1939.
Teori dan Pemikiran
Freud membagi mind ke dalam consciousness, preconsciousness dan unconsciousness. Dari ketiga aspek kesadaran, unconsciousness adalah yang paling dominan dan paling penting dalam menentukan perilaku manusia (analoginya dengan gunung es). Di dalam unsconscious tersimpan ingatan masa kecil, energi psikis yang besar dan instink. Preconsciousness berperan sebagai jembatan antara conscious dan unconscious, berisi ingatan atau ide yang dapat diakses kapan saja. Consciousness hanyalah bagian kecil dari mind, namun satu-satunya bagian yang memiliki kontak langsung dengan realitas.
Kemudian Freud mengembangkan konsep struktur mind di atas dengan mengembangkan &lsquo,  mind apparatus&rsquo  yaitu yang dikenal dengan struktur kepribadian Freud dan menjadi konstruknya yang terpenting, yaitu id, ego dan super ego.
 Id adalah struktur paling mendasar dari kepribadian, seluruhnya tidak disadari dan bekerja menurut prinsip kesenangan, tujuannya pemenuhan kepuasan yang segera. Ego berkembang dari id, struktur kepribadian yang mengontrol kesadaran dan mengambil keputusan atas perilaku manusia. Superego, berkembang dari ego saat manusia mengerti nilai baik buruk dan moral. Superego merefleksikan nilai-nilai sosial dan menyadarkan individu atas tuntuta moral. Apabila terjadi pelanggaran nilai, superego menghukum ego dengan menimbulkan rasa salah.
Ego selalu menghadapi ketegangan antara tuntutan id dan superego. Apabila tuntutan ini tidak berhasil diatasi dengan baik, maka ego terancam dan muncullah kecemasan (anxiety). Dalam rangka menyelamatkan diri dari ancaman, ego melakukan reaksi defensif /pertahanan diri. Hal ini dikenal sebagai defense mecahnism yang jenisnya bisa bermacammacam antara lain repression.
Sumbangan Freud
Sebagai orang pertama yang menyentuk konsep-konsep psikologi seperti peran ketidaksadaran (unconsciousness), anxiety, motivasi, pendekatan teori perkembangan untuk menjelaskan struktur kepribadian. Posisinya yang kukuh sebagai seorang deterministik sekaligus menunjukkan hukum-hukum perilaku, artinya perilaku manusia dapat diramalkan. Freud  juga mengkaji produk-produk budaya dari kacamata psikoanalisa, seperti puisi, drama, lukisan, dan lain-lain. Bahkan Freud juga memberi sumbangan juga pada analisis karya seni.
Kritikan Freud  adalah metode studinya yang dianggap kurang reliabel, sulit diuji secara sistematis dan sangat subyektif.   Konstruk-konstruk teorinya juga sulit diuji secara ilmiah sehingga diragukan keilmiahannya. Bahkan beberapa konsepnya dianggap fiksi, seperti Oedipus complex. Bagi aliran behaviorist, yang dilakukan Freud adalah mempelajari intervening variable.
Freud banyak memiliki murid, salah satu diantaranya adalah  Adler dan Jung. Adler mengembangkan yang disebut sebagai Individual Psychology. Banyak konsep Freud yang diikutinya, antara lain mengenai level kesadaran. Namun Adler menekankan pada faktor kesadaran/unsur ego. Teorinya banyak menyentuh unsur lingkungan sosial sehingga ia juga dikenal sebagai seorang psikoanalis sosial yang pertama. Sebagai seorang pengikut Freud, Adler memilih jalan berbeda dari Freud dan menganggap teori Freud sangat menekankan unsur seksual sehingga kurang realistis.
Menurut catatan sejarah dari berbagai sumber Adler merupakan keluarga pedagang yang berada. Sejak kecil ia sakit-sakitan dan hal ini menumbukan cita-cita untuk menjadi seorang dokter. Pada tahun 1895 ia lulus kedokteran dari Universitas Wina, lalu berpraktek sebagai dokter mata. Sebelum akhirnya menekuni bidang psikiatri dan menjadi psikiater.  Konsep utama Adler adalah organ inferiority. Berangkat dari teorinya tentang adanya inferiority karena kekurangan fisik yang berusaha diatasi manusia, ia memperluas teorinya dengan menyatakan bahwa perasaan inferior adalah universal.
Setiap manusia pasti punya perasaan inferior karena kekurangannya dan berusaha melakukan kompensasi atas perasaan ini. Kompensasi ini bisa dalam bentuk menyesuaikan diri ataupun membentuk pertahanan yang memungkinkannya mengatasi kelemahan tersebut. Selanjutnya, Adler juga membahas tentang striving for superiority, yaitu dorongan untuk mengatasi inferiority dengan mencapai keunggulan. Dorongan ini sifatnya bawaan dan merupakan daya penggerak yang kuat bagi individu sepanjang hidupnya. Adanya striving for superiority menyebabkan manusia selalu berkembang ke arah kesempurnaan. Teori Adler ini membuat Adler memiliki pandangn lebih optimis dan positif terhadap manusia serta lebih berorientasi ke masa depan dibandingkan Freud yang lebih berorientasi ke masa lalu.
Murd Freud lainnya adalah Carl Gustav Jung. Jung dikenal mengembangkan Analytical Psychology. Sebagai murid Freud, Jung juga mengajukan keberatan terhadap beberapa konsep utama Freud yang menyebabkan hubungan keduanya renggang dan retak. Perbedaan utama Jung dan Freud terletak pada pandangan mereka tentang ketidaksadaran. Meskipun keduanya sama-sama menekankan ketidaksadaran sebagai penentu perilaku manusia (bahkan Jung lebih kuat dalam hal ini), tapi mereka berbeda posisi tentang asal ketidaksadaran ini. Freud mengatakan bahwa unsur seksual adalah faktor utama dan dominan dalam ketidaksadaran sementara Jung sangat tidak setuju dgn pandangan ini dan menyatakan bahwa sumber ketidaksadaran adalah warisan dari nenek moyang sehingga sifatnya sosial dan tergantung kelompok ras.
Jung lahir di Swiss, ayahnya adalah pendeta dan unsur religius nantinya akan banyak berperan dalam pemikiranpemikirannya. Jung belajar kedokteran di Universitas Basel, lulus 1900. Kemudian ia ditunjuk bekerja di klinik psikiatri Universitas Zurich tahun 1909. Jung adalah ketua pertama International Psychoanalitic Association tahun 1911. Tahun 1914 Jung mengundurkan diri dari posisinya tersebut dan mendirikan analytical psychology.
Pada tahun 1920 an Jung  banyak melakukan ekspedisi lapangan ke Afrika dan Amerika Selatan sambil meneliti dan mengembangkan teorinya. Ekspedisi ini secara signifikan mempengaruhi teori-teorinya yang kental unsur budayanya. Tahun 1948 C.G. Jung Institute didirikan di Zurich untuk mengembangkan teorinya dan teknik terapinya.
Jung menekankan pada aspek ketidaksadaran dengan konsep utamanya, collective unconscious. Konsep ini sifatnya transpersonal, ada pada seluruh manusia. Hal ini dpt dibuktikan melalui struktur otak manusia yang tidak berubah. Collective unconscious terdiri dari jejak ingatan yang diturunkan dari generasi terdahulu, cakupannya sampai pada masa
pra-manusia. Misalnya, cinta pada orangtua, takut pada binatang buas,dan lain-lain. Collective unconscious ini menjadi dasar kepribadian manusia karena didalamnya terkandung nilai dan kebijaksanaan yang dianut manusia. Ide-ide yang diturunkan atau primordial images disebut sebagai archetype. Terbentuk dari pengalaman yang berulang dalam kurun waktu yang lama. Ada beberapa archetype mendasar pada manusia, yaitu persona, anima, shadow, self. Archetype inilah yang menjadi isi collective unconsciousness.
Simpulan:
Adler dikenal dengan sumbangan teorinya yang optimistik dan berorientasi pada masa depan dalam memandang manusia. Jung memasukkan unsur budaya dalam aliran psikoanalisa sehingga teorinya juga menjangkau bidang luas seperti sejarah, seni, dan lain-lain. Berdasarkan teori Jung, para ahli tes psikologi seperti Eysenck dan Cattell menyusun tes kepribadian setelah menguji validitas teori Jung secara statistik. Kritik terhadap Jung dan Adler sama seperti kelemahan Freud, ditujukan pada "keilmiahan" konsep teori keduanya.


Freud kawin dan memiliki enam orang anak Pada saat-saat akhir hidupnya dia kejangkitan kanker pada tulang rahangnya dan sejak tahun 1923 dan selanjutnya dia mengalami pembedahan lebih dari tiga puluh kali dalam rangka memulihkan kondisinya. Meski begitu,dia tetap menemukan kerja dan beberapa karya penting bermunculan pada tahun-tahun berikutnya. Di tahun 1938 Nazi menduduki Austria dan si Sigmund Freud yang sudah berusia 82 tahun dan keturunan Yahudi itu dipaksa pergi ke London dan meninggal dunia dinegara itu.
Sumbangsih Freud dalam bidang teori psikologi begitu luas daya jangkauannya sehingga tidak gampang menyingkatnya. Dia menekankan arti penting yang besar mengenai proses bawah sadar sikap manusia. Dia tunjukkan betapa proses itu mempengaruhi isi mimpi dan menyebabkan omongan-omongan yang meleset atau salah sebut, lupa terhadap nama-nama dan juga menyebabkan penderitaan atas bikinan sendiri serta bahkan penyakit. Freud mengembangkan teknik psikoanalisa sebagai suatu metode penyembuhan penyakit kejiwaan, dan dia merumuskan teori tentang struktur pribadi manusia dan dia juga mengembangkan atau mempopulerkan teori psikologi yang bersangkutan dengan rasa cemas, mekanisme mempertahankan diri, ihwal pengkhitanan, rasa tertekan, sublimasi dan banyak lagi. Tulisan-tulisannya menggugah kegairahan bidang teori psikologi. Banyak gagasannya yang kontroversial sehingga memancing perdebatan sengit sejak dilontarkannya.
Freud mungkin paling terkenal dalam hal pengusulan gagasan bahwa gairah seksual yang tertekan sering menjadi penyebab penting dalam hal penyakit jiwa atau neurosis. (Sesungguhnya, bukanlah Freud orang pertama yang mengemukakan masalah ini meski tulisan-tulisannya begitu banyak beri dorongan dalam penggunaan lapangan ilmiah). Dia juga menunjukkan bahwa gairah seksual dan nafsu seksual bermula pada saat masa kanak-kanak dan bukannya pada saat dewasa.
Berhubung banyak gagasan Freud masih bertentangan satu sama lain, amatlah sulit menempatkan kedudukannya dalam sejarah. Dia merupakan pelopor serta penggali, dengan bakat serta kecerdasan luar biasa yang menghasilkan pelbagai gagasan. Tetapi, teori-teori Freud (tidak seperti Darwin atau Pasteur) tak pernah berhasil peroleh kesepakatan dari masyarakat ilmuwan dan teramat sulit mengatakan bahwa bagian-bagian mana dari gagasannya yang akhirnya dapat dianggap sebagai suatu kebenaran.
Lepas dari pertentangan yang berkelanjutan terhadap gagasan-gagasannya, tampaknya sedikit sekali yang meragukan bahwa Freud merupakan tokoh menonjol dalam sejarah pemikiran manusia. Pendapat-pendapatnya di bidang psikologi sepenuhnya telah merevolusionerkan konsepsi kita tentang pikiran manusia, dan banyak gagasan serta istilah-istilahnya telah digunakan oleh umum-misalnya: ego, super ego, Oedipus complex dan kecenderungan hasrat mau mati.
Psikoanalisa merupakan cara penyembuhan yang teramat mahal dan amat serius dan pula tidak berhasil apa-apa. Tetapi, juga betul teknik itu meraih sukses-sukses besar. Para psikolog di masa depan berkesimpulan bahwa keinginan seksual yang tertekan akan semakin penting peranannya dalam tingkah laku manusia daripada anggapan para penganut faham Freud. Tetapi, gairah ini sudah pasti punya saham besar dari anggapan sebagian psikolog sebelum Freud. Begitu pula, mayoritas psikolog kini yakin bahwa proses mental bawah-sadar memegang peranan yang menentukan dalam tingkah laku manusia, sesuatu hal yang diremehkan orang sebelum Freud.
Freud memang bukan psikolog pertama, dan dalam jangka panjang mungkin tidak akan dianggap orang yang gagasan-gagasannya sebagian besar mendekati kebenaran. Namun, Freud merupakan tokoh yang paling berpengaruh dan paling penting dalam perkembangan teori psikologi modern dan pandangan-pandangannya yang punya arti sangat besar di bidangnya menyuguhkan kepadanya hak untuk tercantum dalam urutan cukup tinggi sebagai pelopor psikoanalisa. (dihimpun dari berbagai sumber).

Jumat, 02 Desember 2011

GURU PROFESIONAL


Guru Profesional  dan  Tuntutan Pendidikan Bermutu
Oleh: Nelson Sihaloho
Pendidikan berkualitas bertaraf internasional (a world class education) saat ini sudah mulai berkembang di kalangan pengelola pendidikan di pusat dan daerah. Pemerintah, sejak empat tahun terakhir sudah memperkenalkan model pengelolaan sekolah bertaraf internasional (SBI) dan sekolah mandiri (SM). Upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai penyempurnaan sistem administrasi dan pengelolaan pendidikan patut diapresiasi. Penataan institusi (institutional building), kurikulum, dan penilaian itu hendaknya juga didukung dan dapat diselaraskan dengan program penguatan kapasitas guru (teachers capacity building) dan kepala sekolah.
Saat ini, kebutuhan akan pendidikan bermutu sudah menjadi tuntutan dalam proses pendidikan. Lembaga pendidikan mendapatkan tugas cukup berat untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan pada abad ke-21. Ketrampilan itu adalah teknologi informasi, berpikir kritis dan kreatif, pemecahan masalah, dan kompetensi sosial agar mereka dapat hidup dan bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
Model pembinaan guru saat ini telah diarahkan pada kebutuhan dan tuntutan perubahan. Kurikulum penataran yang selama ini hanya berfokus pada pengetahuan generik diubah dan difokuskan pada penguatan substansi mata pelajaran (subject knowledge), termasuk peningkatan kemampuan guru (teachers capacity building). Berbagai kegiatan, seperti rapat-rapat sekolah/guru, konferensi, lokakarya, presentasi, forum guru mata pelajaran sejenis, belajar mandiri (independent learning), dan continuous self-reflection harus dipahami sebagai bagian dari upaya pembinaan kemampuan guru.
Sebagai fasilitator pembelajaran, guru dituntut memiliki keinginan untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya (continuous learners).
Banyak hasil studi menunjukkan, seorang guru akan dapat bekerja secara baik dan profesional apabila yang bersangkutan memiliki beberapa kemampuan.  Daintaranya menguasai mata pelajaran yang diajarkan dengan baik (academic competence). Mampu menerjemahkan kurikulum menjadi paket-paket pembelajaran, yang tersusun secara sistematis, tematis, dan menunjukkan relevansinya dengan mata pelajaran lain dan kehidupan keseharian. Mampu menyampaikan materi pembelajaran itu kepada siswa dengan menggunakan pendekatan yang menarik, inspiratif, dan menantang (methodological competence) serta memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan siswanya secara baik.
Metode Pelatihan Guru
Banyak metode dan desain pelatihan guru digulirkan oleh pemerintah. Namun secar konseptual metode dan desai pelatihan maupun peningkatan kompetensi profesionalisme guru sering salah arah dan tidak menyentuh substansi penegmbangan profesionalisme guru secara berkelanjutan.
Daniels (2007) menegaskan bahwa ’the most effective programs put content at the center, focusing professional development squarely in the curriculum: on math, or science, or writing, social studies, or reading. Broader concerns such as classroom management then is quite naturally covered in the context of content learning, not vice versa’.
Desain pelatihan hendaknya juga dapat diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pemikiran kritis (critical thinking), kemampuan komunikasi, dan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian guru, sebagai fasilitator pembelajaran, dapat merespons tuntutan perubahan dengan cepat dan tepat dimanakemampuan dan keterampilan itu haruslah disampaikan sebagai bagian dari diskusi dan pembahasan tentang mata pelajaran (content knowledge).
Pelatihan yang berkaitan dengan penguatan content knowledge dan pengelolaan kelas, guru dan pimpinan sekolah juga harus diberi keterampilan dan pengetahuan tentang bagaimana mengembangkan dan menggunakan alat ukur pendidikan dengan benar. Dukungan dan program pembinaan terhadap guru secara berkesinambungan dari pemerintah pusat dan daerah akan menjadi prasyarat utama untuk dapat menciptakan pendidikan bermutu (quality education) sebagaimana menurut Daniels, ’simply trusting that structural and learning is wishful thinking’.
Penguatan KTSP
Sebagaimana target Departemen Pendidikan Nasional (Kemdikbud) pada tahun ajaran 2009/2010, seluruh sekolah menengah harus sudah menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Meski demikian  membutuhkan proses yang cukup panjang untuk bisa memahami kurikulum baru itu. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.  Kemudian relevan dengan kebutuhan kehidupan, menyeluruh dan berkesinambungan, belajar sepanjang hayat serta  seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Banyak kesulitan terutama akan dialami oleh para pendidik terutama para guru yang belum merasakan kurikulum berbasis kompetensi (KBK 2004).  
Sebenarnya KTSP memberikan otonomi kepada pendidik dan sekolah untuk menyusun atau menjabarkan sendiri kurikulum. Semangat pemberian kekuasaan atau wewenang untuk mengembangkan kurikulum kesatuan pendidikan itu mirip dengan konsep school based curriculum development (SCBD) di Australia yang mulai diterapkan pada pertengahan 1970-an.
Karena itu program penguatan penerapan KTSP perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal yang sangat penting adalah evaluasi KTSP terhadap peningkatan mutu pendidikan. Apakah dengan diberlakukannya KTSP tersebut kualutas mutu pendidikan dan profesionalisme guru semakin meningkat. Perlu kajian lebih mendalam oleh Badan Standar Nasional Pendidikan tentang pelaksanaan KTSP dan hasilnya harus dipublikasikan kepada publik untuk mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan penerapan KTSP itu terhadap peningkatan mutu pendidikan termasuk profesionalisme guru.
Penilaian Profesionalisme Guru Bersertifikasi
Jika tidak ada aral melintang pada tahun 2012 mendatang akan dilakukan penilaian terhadap profesionalisme guru bersertifikasi. Paling tidak para guru-guru yang pertama sekali mendapatkan tunjangan sertifikasilah yang akan dinilai kinerja dan profesionalismenya.
Menurut Nanik Setiaji (2005) menyatakan guru menjadi mata rantai terpenting yang menghubungkan antara pengajaran dengan harapan akan masa depan pendidikan di sekolah yang lebih baik.
Sumber permasalahan pendidikan di Indonesia, sebenarnya bukan hanya pada ”persoalan guru” saja, tetapi persoalan perhatian pemerintah dan masyarakat, dana, kurikulum, metologi, manajemen, pimpinan sekolah yang memiliki kemampuan profesional dan integritas dalam mengelola pendidikan. Tuntutan sumber daya pendidikan yang berkualitas dan profesional menjadi suatu keharusan pada era global, informasi dan reformasi pendidikan bahkan kita dihadapkan pada persaingan yang semakin kompetitif.
Menurut  Laporan Bank Dunia (1999)  bahwa salah satu penyebab makin menurunnya mutu pendidikan di Indonesia adalah “kurang profesionalnya” para kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkat lapangan.
Jurnal Education Leadership (1994) ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu,  memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan, bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas dan  menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya.
Guru saat ini dituntut untuk menguasai kemampuan akademik, pedagogik, sosial dan budaya, teknologi informasi, mampu berpikir kritis, mengikuti dan tanggap terhadap setiap perubahan serta mampu menyelesaikan masalah.
Profesi guru di abad 21 ini sangat dipengaruhi oleh pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi. Guru dengan kemampuan artifisialnya dapat membelajarkan siswa dalam jumlah besar, bahkan dapat melayani siswa yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Maka muncul distributed intelligence (distributed knowledge) menuju suatu  proses long life learning, learning based sebagai pengembangan sumber daya manusia.
Kemajuan teknologi informasi juga akan mempengaruhi profesionalisme dan kinerja guru. Dalam era teknologi informasi dan komunikasi guru dituntut untuk lebih inovatif  dalam melaksanakan tugas profesionalismenya. Upaya peningkatan profesionalisme guru pada akhirnya memang berpulang dan ditentukan oleh  guru itu sendiri. Tuntutan peningkatan kualitas profesionalisme guru, maka guru harus memahami tuntutan standar profesi yang ada, yaitu guru berupaya memahami tuntutan standar profesi yang ada dan ditempatkan sebagai prioritas utama. S ebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik. Untuk memenuhi standar profesi ini, guru harus belaiar secara terus menerus sepanjang hayat, membuka diri, mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya.
engan demikian, guru harus siap dan bersedia untuk diuji kompetensinya secara berkala untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembang. Sebab, di masa depan dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa yang dimulai dari merencanakan atau merancang, menganalisis, mengembangkan, mengimplementasikan dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.
Masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai  sebagaimana diuraikan diatas memerlukan upaya peningkatan. Diperlukan upaya penilaian terhadap kinerja guru secara berkala untuk menjamin agar kinerja guru tetap memenuhi syarat profesionalisme. Wacana yang mencuat saat ini adalah adanya rencana evaluasi terhadap para guru ber- sertifikasi melalui evaluasi kinerja. Tujuannya adalah Lisensi Sertifikasi Guru yang telah melakat itu berbanding lurus dengan prestasi ataupun kinerja profesionalismenya.
Bila memang benar Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja guru sertifikasi jelas akan memberikan umpan balik terhadap penilaian kinerja guru. Guru yang kinerjanya asal-asalan diperkirakan Lisensi Sertifikasinya akan dicabut. Apalagi jika berbuat kesalahan dan melanggar kode etik akibatnya lebih fatal lagi.
Pada intinya setiap ada program baru pada akhirnya akan selalu dievaluasi. Termasuk sertifikasi gurupun kelak para guru-guru yang pertama sekali mendapatkan tunjangan sertifikasi selama 3 tahun mereka menyandang predikat guru bersertifikat akan dimintakan pertanggungjawabannya oleh negara. Kita tentu berharap adanya kegiatan evaluasi itu memberikan pencerahan dan momentum terhadap guru bahwa profesionalisme guru saat ini bukan lagi profesi asal-asalan. Pada intinya jika guru ingin profesinya dihargai dan bermartabat harus menjalankan semua kegiatan-kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan secara bermutu. Terhadap peserta didik guru juga dituntut untuk menjunjung tinggi integritas kepribadiannya, profesionalismenya, kompetensinya serta kompetensi sosialnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tuntutan profesionalisme guru dengan tuntutan pendidikan bermutu adalah saling terkait dalam menghadapi era globalisasi. Bangsa yang kompetitif adalah bangsa yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang andal. Kompetitifnya suatu bangsa dapat dinilai dari prestasi maupun produk-produk yang mereka produksi membanjiri pasaran-pasaran serta mereka mampu menguasai segmen pasar secara luas. Meski tantangan cukup berat kita harus optimis bahwa kita masih memiliki peluang besar untuk mampu engejar ketertinggalan kita dengan bangsa lain. Sepanjang pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memajukan sektor pendidikan dan meminimalisir semua persoalan-persoalan yang menghambat kemajuan pendidikan akan mampu mengungguli bangsa lain. Semoga. (disarikan dan dihimpun dari berbagai sumber).

Kamis, 01 Desember 2011

SOFT SKILL


Soft Skill Kunci Sukses Menghadapi Era Globalisasi

Oleh: Nelson Sihaloho


Dalam tataran perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini kita dihadapkan pada suatu era globalsiasi. Suatu era yang sering disebut dengan era kompetisi diberbagai bidang. Teknologi yang berkembang demikian pesat seakan-akan telah melampaui prediksi maupun ramalan-ramalan para pakar-pakar teknologi. Setiap hari selalu saja ilmu dan teknologi yang berkembang sehingga menyebabkan kita berdecak kagum bahkan semakin pesimis dengan teknologi-teklnologi yang ada. Produk-produk teknologi instan pun kini semakin bertaburan dan membanjiri pasaran.
Sebagaimana kita ketahui softskill merujuk kepada indikator seperti kreativitas, sensitifitas, intuisi yang lebih terarah pada kualitas personal yang berada di balik prilaku seseorang.
Menurut Berthal mendefinisikan kualitas personal adalah,“personal and interpersonal behaviors that develop and maximize human performance (e.g. coaching, team, building, decision making, initiative). Soft skill, such as financial, computer or assembly skills”.
Hasil penelitian Harvard University, Amerika Serikat (AS) mengungkapkan bahwa kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan keterampilan teknis (hard skill), tetapi oleh keterampilan mengelola diri dan orang lain (soft skill).  Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 % dengan hard skill dan sisanya 80 % dengan soft skill.
Buku Neff dan Citrin (1999) yang  berjudul “Lesson From The Top”  yang memuat sharing dan wawancara 50 orang tersukses di Amerika mengtaakan bahwa mereka sepakat yang paling menentukan kesuksesan bukanlah keterampilan teknis melainkan kualitas diri yang termasuk dalam keterampilan lunak (softskills) atau keterampilan berhubungan dengan orang lain (people skills).
Bagaimana dengan pendidikan kita? Kita dihadapkan pada era milenium ke tiga dengan julukan abad 21. Dalam konteks ini pendidikan kita  menghadapai tantangan cukup berat. Keberhasilan sektor pendidikan kita sebenarnya tergantung pada soft skill yaitu suatu proses memanusiakan manusia dengan mengembangkan seluruh potensi dan bakat yang dimiliki oleh peserta didik.
Berbicara masalah mendidik peserta didik sudah barang tentu beragam bentuk dan sifat, perilaku peserta didik akan dihadapi oleh guru. Para peserta didik yang dididik dalam lembaga sekolah harus dibekali dengan ilmu pengetahuan sehingga kelak jika mereka kembali ke masyarakat dituntut untuk mampu memecahkan masalah dalam kehidupannya.
Disinilah letak pentingnya pengembangan soft skill dan life skill diberikanterhadap peserta didik dalam proses pembelajaran (PBM). Berbagai hasil penelitian  menunjukkan sekitar 60 persen keberhasilan seseorang dalam menjalani hidup dipengaruhi oleh soft skill seperti kemampuan bekerja secara kolaborasi, berkomunikasi dengan jelas. Sementara kompetensi pengetahuan (kognitif) hanya berpengaruh sekitar 30 persen. Itulah sebabnya mengapa pengembangan soft skill / life skill sangat penting diterapkan  dalam pendidikan.
Dalam konteks pembelajaran dikenal ada beragam jenis ketrapilan dalam kurikulum yang disebut hard skills, soft skills, dan life skills. Hard skill antara lain berbentuk ilmu pengetahuan umum, khusus, teknologi, dan model rancangan. Sementara soft skills antara lain berupa ketrampilan yang menyangkut komonikasi, kerjasama, kreatifitas, prakarsa, dan ketrampilan emosional. Sedangkan science skills meliputi keahlian dalam berfikir ilmiah dan ketrampilan dalam proses sebagai unsur pokok yang dibutuhkan dalam penelitian ilmiah.
Ada apa dengan Soft Skill?
Soft skills sering dikaitkan dengan EQ (Emotional Intelegence Quotient) yang merupakan suatu kumpulan karakter kepribadian, rahmat sosial,  komunikasi, bahasa, kebiasaan pribadi, keramahan, dan optimisme yang menjadi ciri hubungan dengan orang lain. Soft melengkapi ketrampilam ketrampilan keras /hard (bagian dari seseorang IQ), yang merupakan persyaratan pekerjaan dan kegiatan lainnya.
Sedangkan hard skills/ ketrampilan keras mewakili persyaratan minimum yang diperlukan  untuk melakukan pekerjaan dan merupakan layar pertama yang majikan gunakan untuk mengidentifikasi pelamar yang memenuhi syarat untuk posisi yang dibutuhkan. Soft skills/ ketrampilan lunak, yang saling melengkapi, ketrampilan mungkin mencakup kesediaan untuk bekerjasama, kepemimpinan, kreatvitas, komunikasi, presentasi  dan keyakinan.
Satori(2002) menyatakan  life skills meliputi tiga ketrampilan utama yaitu ketrampilan dasar yaitu kerampilan berkomunikasi lisan, membaca, penguasaan dasar-dasar berhitung, ketrampilan menulis. Ketrampilan berfikir tingkat tinggi yaitu ketrampilan pemecahan masalah, ketrampilan belajar, ketrampilan berfikir kreatif dan inovatif, ketrampilan membuat keputusan serta karakter dan ketrampilan afektif yaitu tanggung jawab, sikap positif terhadap pekerjaan, jujur, hati-hati, teliti dan efisien, hubungan antar pribadi, kerjasama dan bekerja dalam tim, percaya diri danmemiliki sikappositif terhadap diri sendiri, penyesuaian diri dan fleksibel, penuh antusias dan motivasi, mampu bekerja mandiri tanpa pengawasan orang lain.
Karena itu sotf skill, hard skill dan life skill harus berjalan seiring diterapkan disekolah sehingga peserta didik menjadi orang yang sukses.  Pentingnya pengembangan soft skil dan life skills terhadap peserta didik, karena banyak lulusan sekolah yang tidak mampu mengaplikasikan ilmu mereka di masyarakat. Soft skill adalah hal yang bersifat, halus dan meliputi keterampilan psikologis, emosional dan spiritual. Hasil penelitian berbagai sumber menunjukkan bahwa kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 % oleh hard skill dan sisanya 80% oleh soft skill.
Pengembangan soft skill memilik 3 tahap penting. Pertama, hard work (kerja keras) berfungsi untuk memaksimalkan kinerja. Kemudian kemandirian, agar siswa mandiri, responsif, percaya diri dan berinisiatif. Sedangkan yang terakhir adalah kerja sama tim..
Soft skill sebenarnya merupakan pengembangan dari konsep yang selama ini dikenal dengan istilah kecerdasan emosional (emotional intelligence).
Howard ( 1985). Menyatakan secara garis besar soft skill bisa digolongkan ke dalam dua kategori  yaitu  intrapersonal dan interpersonal skill. Intrapersonal skill mencakup self awareness (kesadaran diri) yaitu sSelf confident (percaya diri), self assessment (penilaian diri), trait & preference ( berkarakter dan preferensi ), emotional awareness ( kesadaran emosional ). Kemudian  self skill (keterampilan diri) tediri dari improvement (kemajuan/perbaikan), self control (kontrol diri), trust (percaya), worthiness (bernilai), time/source management (manajemen waktu/sumber), proactivity (proaktif) dan conscience (hati nurani).
Sedangkan interpersonal skill mencakup social awareness (kesadaran sosial) yaitu political awareness (kesadaran politik), developing others (mengembangkan orang lain), leveraging diversity (pengaruh yang berbeda), service orientation ( berorientasi pada pelayanan) dan emphaty (empati). Social skill ( keterampilan sosial ) terdiri dari leadership (kepemimpinan), influence ( pengaruh), communication (komunikasi), conflict management (manajemen konflik), cooperation ( kooperatif), team work dan synergy.
Adapun soft skill yang perlu diasah dapat dikelompokkan ke dalam enam kategori yaitu komunikasi lisan dan tulisan (communication skill), keterampilan berorganisasi (organizational skill), kepemimpinan (leadership), kemampuan berfikir kreatif dan logis (logic dan creative), ketahanan menghadapi tekanan (effort), kerja sama tim dan interpersonal (group skill) dan etika kerja (ethics)
Dari penelitian yang dilakukan oleh Daniel Golleman (1995) menyatakan bahwa kebanyakan CEO di dunia memiliki Emotional Intelligence yang tinggi. Kemampuan mereka dalam mengelola pekerjaan dan orang lain menjadi kombinasi unik yang luar biasa. Salah satu cara mengasah soft skill pada siswa adalah melalui pembelajaran Character Building di sekolah. Pembentukan karakter menjadi sebuah jalan setapak yang dapat digunakan untuk membentuk insan yang prima sehingga diharapkan dapat memiliki soft skill yang prima. Pendidikan berdimensi character buiding  ini memiliki enam pilar dalam penerapannya. Keenam pilar itu adalah Respect, Responsibility, Fairness, Caring dan Citizenship.
Makin Kompleks
Saat ini sektor pendidikan dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks. Tuntutan akan hasil pendidikan yang bermutu, berkualitas dan memiliki daya saing selalu menjadi tuntutan utama yang menghiasi diberbagai media di tanah air. Satu sisi ketika diterapkan aturan baru tentang sistem pendidikan selalu dinilai “miring” bahkan sering dianggap “negatif”.
Tatkalan tuntutan akan anggaran pendidikan dan tunjangan kesejahteraan guru agar dianggarkan lebih memadai selalu dihadapkan pada jalan berliku yang panjang. Disisi lain kita harus bergerak cepat untuk mengejar ketertinggalan kita dengan bangsa-bangsa lain. Fenomena ini sering menjadi faktor penghambat dalam berbagai upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di negeri ini.
Meski demikian kita tidak perlu berkecil hati dengan berbagai fenomena dan masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan kita. Disadari atau tidak pada akhirnya kembali kepada akra persoalan yang sesungguhnya. Jika kita memang berkeinginan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di negeri ini pemerintah harus memiliki “need political” yang kuat untuk mengurangi semua persoalan dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pendidikan kita.
Penerapan soft skill pada lembaga pendidikan khususnya pendidikan karakter akan semakin menunjukkan integritas bangsa ditengah-tengah percaturan era global. Indonesia tidak perlu takut dengan era persaingan global. Kita harus mengembangkan seluruh potensi budaya bangsa mulai dari Sabang hingga Merauke. Pemerintah bersama masyarakat harus meminimalisir semua persoalan-persoalan yang muncul. Keberagaman bukanlah sesuatu yang menjadi ancaman jika kita benar-benar menghayati “Bhineka Tunggal Ika” tetapi menjadi potensi luar biasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dimana potensi budayanya yang begitu kaya akan menjadikan bangsa kita memiliki karakter yang tangguh.
Diakui oleh berbagai kalangan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan bagian yang integral dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Dimana ada kegiatan pendidikan sudah pasti ada kegiatan budaya. Pendidikan dan kebudayaan harus menjadi inspirasi para peserta didik untuk mengembangkan soft skill. Dengan melakukan penerapan soft skill dalam proses belajar mengajar akan menghasilkan manusia-manusia yang berkarakter. Building Character apabila diberdayakan akan menjadi potensi yang luar biasa terhadap perkembangan kemajuan suatu bangsa. Kelak bangsa Indonesia jika mampu mengembangkan soft skill ini tidak menutup kemungkinan akan menjadi bangsa yang memiliki income yang luar biasa sepanjang semua persoalan dan hambatan-hambatan yang mempertentangkan keberagaman dapat diakomodasi dalam suatu konteks pengembangan keberagaman budaya dalam bingkai budaya nusantara.
Perlu diselenggarakan suatu event pementasan keberagaman budaya Indonesia menjadi event  Budaya  Nusantara setiap tahun sebagai “Calender of Event”. Semoga pengembangan soft skill dalam pendidikan berbasis budaya akan semakin memperkokoh bangsa Indonesia memiliki karakter tangguh. ( disarikan dari berbagai sumber).

PENGEMBANGAN PROFESI GURU


Pengembangan Profesi Guru Berkelanjutan

(Sebuah Tinjauan Terhadap Permendiknas No.28 Tahun 2010)

Oleh : Nelson Sihaloho

Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84 tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, seorang guru akan “lebih mudah ” naik pangkat dari guru pertama  hingga golongan ruang sampai dengan IV/a karena guru tersebut tidak wajib menyertakan syarat pengembangan profesi. Pengembangan profesi itu diantaranya artikel, karya ilmiah ataupun penelitian tindakan kelas dan yang sejenis. Akibatnya diindikasikan banyak guru yang enggan membuat karya ilmiah yang dianggapnya “sulit” dan merepotkan.  Akibat lebih lanjut banyak guru yang pangkat dan golongannya terhenti pada golongan dan ruang IV/a dan mendapatkan golongan ruang IV/b setelah pensiun sebagai “penghargaan”. Itulah barangkali yang menjadi salah satu alasan, KEPMEN 84 tahun 1993 direvisi dan disempurnakan.
Alasan penyempurnaan KEPMENPAN 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, adalah satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah dasar yang kuat untuk menjadikan Jabatan fungsional Guru sebagai Jabatan Ahli. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008 tentang Guru serta Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dalam Permen PAN RB No.16 Tahun 2009 , meliputi  pengembangan diri yaitu  diklat fungsional, kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru. Publikasi  Ilmiah yaitu  publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Kemudian  karya Inovatif yaitu  menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni,  membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Apabila kita bandingkan dengan Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang kepangkatan Kepala Sekolah sangat bertolak belakang dengan pengembangan profesi berkelanjutan meskipun jabatan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan. Kita juga tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan peraturan Pemerintah khususnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah. Namun didasarkan pada fakta-fakta objektif sudah saatnya kepangkatan, usia guru dan pengalaman menjadi skala prioritas yang menjadi penilaian dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Sebab fakta-fakta lain menunjukkan bahwa di era otonomi daerah diduga ada oknum pejabat yang ditempatkan menjadi Kepala Dinas (Kadis) dalam tiga tahun saja disinyalir  ada yang naik pangkat sampai dua kali. Intinya naik pangkatnya dipercepat alias pangkat “naga bonar” meskipun dari segi kemampuan tidak memenuhi syarat juga terkesan “dipaksakan”.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah memang telah dikeluarkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2010 oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dengan nomor 28 tahun 2010.
Dalam pendidikan khususnya guru syarat-syarat guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah diatur dalam Bab II. Dalam pasal 2 dinyatakan : Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat meliputi,  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB.
Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing, memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir,  dan memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dalam BAB VI tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  dalam pasal 11 dinayatakan,  pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Banyak kerancuan yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 itu sebab diberbagai sekolah di Indonesia kini diduga banyak guru yang kepangkatannya lebih tinggi diatur oleh Kepala Sekolah yang kepangkatannya lebih rendah bahkan diduga ada yang sampai dua level. Jika hal ini dibiarkan tentu akan membawa preseden buruk terhadap dunia pendidikan khususnya kepangkatan. Kepangkatan dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan jenjang. Akibat adanya kepala sekolah yang kepangkatannya mengatur para guru yang kepangkatannya  lebih tinggi  mengindikasikan “ pangkat dan golongan telah mati”. Ironis memang itulah kenyataan yang terjadi di Indonesia entah mengapa persoalan yang pangkat lebih rendah  mengatur pangkat lebih tinggi terus dibiarkan oleh pemerintah. Kewibawaan kepangkatan akhirnya “mati” dan tidak memiliki arti apabila hal tersebut masih tetap dibiarkan berlaku dalam lingkungan pendidikan.
Tingkatkan Manajemen Pengembangan Profesi Guru
Menurut Rue & Byars (2000: 4) mengatakan Management is a form of work that involves coordinating an organization’s resources-land, labour, and capital to accomplish organizational objectives”. Hasibuan, M. S (2003: 1-2) juga mendefinisikan manajemen sebagai ilmu dan seni mengatur pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Menurut Faustino Cardoso Gomes (2002: 1-2) merupakan salah satu sumber daya yang terdapat dalam organisasi, meliputi semua orang yang melakukan aktivitas. Secara umum, sumber daya yang terdapat dalam suatu organisasi dapat dikelompokkan atas dua macam, yakni sumber daya manusia (human resource) dan  sumber daya non-manusia (non-human resource). Kelompok yang termasuk dalam sumber daya non-manusia antara lain modal, mesin, teknologi.
Sedangkan Noe (2003: 3) menyatakan  bahwa, “Human resource management refers to the policies, practices, and systems that influence employees’ behavior, attitudes, and performance. Human resource practices play a key role in attracting, motivating, rewarding, and retaining employees.
Menurut Decenzo & Robbins (1999: 234-236)  Pengembangan SDM terdapat beberapa metode yang merupakan gabungan dari metode-metode dalam: “on-the job techniques (job rotation, assistant to positions, and committee assigments and off the job methods (lecture courses and seminars, simulation exercises, and outdoor training)”. Guru senantiasa dituntut untuk melakukan usaha pengembangan profesi (professionalization) sesuai dengan substansi dan tugas pokok fungsinya.
Menurut Ritzer (1972) syarat pertama profesi adalah adanya suatu pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Menjadi guru bukan hanya sekadar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan ketrampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice).
Apabila kita berbicara mengenai peningkatan manajemen pengembangan profesi guru hubungannya dengan pengembangan profesi berkelanjutan akan lebih mempertegas bahwa Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan Kepala Sekolah sudah saatnya ditinjau ulang. Pengembangan profesi berkelanjutan merupakan peningkatan karir dan jenjang kepangkatan guru sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Apabila guru memang profesional dibidangnya mengapa justeru pada kenyataannya terjai guru atau kepala sekolah tidak naik pangkat sampai puluhan tahun. Suatu pemandangan sangat ironis para guru yang diangkat menjadi pengawas juga diduga banyak yang tidak mampu naik pangkat hingga diatas 10 tahun.
Karena itu penunjauan terhadap Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan kepala sekolah dan kepangkatannya sudah saatnya ditinjau ulang, diperbaiki untuk disempurnakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan perbaikan dan mensosialisasikan peraturan pengangkatan kepala sekolah kepada kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati/Wali Kota termasuk Badan Kepegawaian daerah (BKD) untuk menegakkan peraturan tentang kepangakatan dan jabatan guru. Sekretaris Daerah sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dituntut untuk memahami, melaksanakan dan menegakkan peraturan bahwa tidak diperkenankan kepangkatan lebih rendah mengatur kepangkatan yang lebih tinggi.
Perbaiki Perekruitan Kepsek
Untuk menjaring calon Kepala Sekolah sebenarnya tidak susah. Guru-guru yang profesional dan mampu mengembangkan karya profesi berkelanjutan dan memiliki kepangkatan yang lebih tinggi itulah yang harus diseleksi atau ditempatkan menjadi Kepala Sekolah. Seorang calon kepala sekolah meskipun ditatar 300 jam bila tidak mampu naik pangkat dalam 4 tahun tidak perlu dipertahankan. Begitu juga dengan guru calon Kepala Sekolah memiliki gelar/Ijazah S2 atatupun S3 jika sudah tidak mampu naik pangkat dalam  4 tahun tidak perlu lagi dicalonkan menjadi Kepala Sekolah.
Pemerintah harus berpikir realistis dengan banyaknya Guru calon Kepala Sekolah yang ditatar selama 300 jam berapa banyak biaya dan anggaran yang dikeluarkan untuk menseleksi dan masa orientasi calon Kepala Sekolah. Lebih ironis ketika banyak para guru-guru mengambil S2 melalui beasiswa yang dikucurkan oleh pemerintah justeru kredibilitas lulusan S2 itu juga harus ada konsekuensi hukuman yang harus diberikan kepada penerima beasiswa S2 hingga S3. Paling ironis tatkala guru diberikan tugas tambahan menduduki jabatan Kepala Sekolah sudah banyak yang “enggan” mengajar. Padahal sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen tentang sertifikasi guru dalam jabatan,  para Kepala Sekolah wajib menjalankan tugasnya mengajar minimal 6 jam. Pada akhirnya banyak dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita.  Kepala sekolah “enggan mengajar” mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tunjangan kepala sekolah. Begitu juga dengan kinerja guru diduga banyak guru-guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi “kinerjanya jelek”.
Karena  itu pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan kajian, penelitian dan analis terhadap Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu. Meskipun kelak keputusan pahit sekalipun yang harus diterima para Kepala Sekolah bahwa diperlukan penyesuaian kepangkatan untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah pada suatu sekolah. Apabila pada suatu sekolah ada guru yang kepangkatannya lebih tinggi dari calon Kepala Sekolah yang akan ditempatkan minimal harus sama dengan golongan guru yang tertinggi pada suatu sekolah tersebut bukan malah lebih rendah.
Dengan kondisi riil sebagaimana diuraikan diatas dan didasari dengan maksud dan tujuan objektif hendaknya praktik-praktik kepangkatan lebih rendah mengatur kepangkatan yang lebih tinggi sudah saatnya ditiadakan. Guru susah mencapai kepangakatan yang lebih tinggi tapi pada praktiknya diatur oleh guru atau kepala sekolah yang kepangkatan lebih rendah. Suatu ironisme dengan praktik menjungkirbalikkan dan “mematikan wibawa kepangkatan” . Kita harus mencontoh sistem kepangkatan di TNI/Polri meskipun muda jika kepangkatannya lebih tinggi dari yang lebih tua usianya “wajib hormat” kepada atasannya. Di lembaga sipil juga harus diberlakukan demikian meskipun tidak 100 % diterapkan. Pada intinya seorang guru dan kepala sekolah “harus malu” dengan teman sejawat yang memiliki kepangkatan yang lebih tinggi. Seorang calon kepala sekolah harus berjiwa objektif dan  realistis. Semoga dimasa mendatang “wibawa dan kepangkatan” guru semakin menjadi perhatian pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam membuat peraturan tentang pengangkatan kepala sekolah dan selalu berpijak pada fakta integritas. Semoga .(dihimpun dan disarikan dari berbagai sumber).