Rabu, 04 Desember 2013
Komite sekolah
Peranan Komite Sekolah
Dalam Manajemen Berbasis Sekolah
Oleh : Nelson Sihaloho
Mencermati pasal 51 UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Sebagaimana diketahui bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan konsep pengelolaan sekolah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di era desentralisasi pendidikan. Tujuan diprogramkannya MBS agar pelaksanaan program pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Kenyataan menunjukkan banyak sekolah yang mengalami kendala dalam menerapkan MBS, sulitnya mengidentifikasi sekolah menerapkan MBS, penyusunan program peningkatan mutu sekolah sering “ terbentur” dengan penolakan dari orangtua siswa serta partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan semakin berkurang. Padahal usaha peningkatan mutu pendidikan di tingkat pendidikan dasar telah banyak dilakukan tetapi hasilnya belum begitu menggembirakan. Berbagai studi dan pengamatan langsung di lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.Diantaranya adalah kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada keluaran atau hasil pendidikan terlalu memusatkan pada masukan dan kurang memperhatikan proses pendidikan.
Kemudian penyelengaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik. Hal demikian menyebabkan tingginya ketergantungan kepada keputusan birokrasi dan seringkali kebijakan pusat terlalu umum dan kurang menyentuh atau kurang sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah setempat. Selain itu segala sesuatu yang terlalu diatur menyebabkan penyelenggara sekolah kehilangan kemandirian, insiatif, dan kreativitas.
Kondisi tersebut menyebabkan usaha dan daya untuk mengembangkan atau meningkatkan mutu layanan dan keluaran pendidikan menjadi kurang termotivasi. Bahkan peran serta masyarakat terutama orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini hanya terbatas pada dukungan dana. Padahal peran serta mereka sangat penting di dalam proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas.
Apabila dikaji secara lebih lanjut, banyak persoalan pendidikan sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di kebanyakan negara. Faktor-faktor pendorong penerapan desentralisasi pendiddikan antara lain adanya tuntutan orangtua, kelompok masyarakat, para legislator, pebisnis, dan perhimpunan guru untuk turut serta mengontrol sekolah dan menilai kualitas pendidikan.
Adanya anggapan bahwa struktur pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan partisipasi siswa bersekolah. Ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan sekolah setempat dan masyarakat yang beragam. Penampilan kinerja sekolah dinilai tidak memenuhi tuntutan baru dari masyarakat maupun munculnya persaingan untuk memperoleh bantuan dan pendanaan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa desentralisasi pendidikan mencakup tiga hal pokok yaitu manajemen berbasis lokasi, pendelegasian wewenang, inovasi kurikulum dimana intinya adalah meletakkan semua urusan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pengurangan administrasi pusat adalah konsekuensi dari yang pertama dengan diikuti pendelegasian wewenang dan urusan pada sekolah. Sedangkan inovasi kurikulum menekankan pada pembaharuan kurikulum dalam meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik.
Sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 ayat 2 yang menyatakan bahwa ”Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah”. Peraturan Keputusan Menteri Nomor 22/2006, dan 23/2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi dasar pengembangan kurikulum sekolah yang disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) kini berubah dengan diterapkannya Kurikulum Nasional 2013 (Kurnas,2013).
Komite dan Masyarakat
Misi desentralisasi pendidikan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat ataupun Komite dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah, terciptanya infrastruktur kelembagaan yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan yang relevan dengan tuntutan jaman, antara lain terserapnya konsep globalisasi, humanisasi, dan demokrasi dalam pendidikan. Proses belajar mengajar menekankan terjadinya proses pembelajaran yang menumbuhkan kesadaran lingkungan yaitu memanfaatkan lingkungan baik fisik maupun sosial sebagai media dan sumber belajar, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan alat pemersatu bangsa. MBS pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Apabila manajemen berbasis lokasi lebih difokuskan pada tingkat sekolah, maka MBS akan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat di mana sekolah itu berada. Mneuurt “The Future Organization of Education Service for Student, Department of Education, Queensland, Australia bahwa ciri ciri MBS bisa dilihat dari sudut sejauh mana sekolah mampu mengoptimalkan kinerja organisasi sekolah, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), proses belajar-mengajar dan sumber daya.
Itulah sebabnya bahwa tujuan utama MBS adalah peningkatan mutu pendidikan. Melalui MBS sekolah dan masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari atas. Sekolah dapat mengembangkan suatu visi pendidikan yang sesuai dengan keadaan sekolah dan melaksanakan visi secara mandiri. Dalam pelaksanaan MBS alokasi dana kepada sekolah menjadi lebih besar dan sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah sendiri.
Selain itu sekolah akan lebih bertanggung jawab terhadap perawatan, kebersihan, dan penggunaan fasilitas sekolah, termasuk pengadaan buku dan bahan belajar. Kondisi tersebut
akan meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di kelas. Sekolah membuat perencanaan sendiri dan mengambil inisiatif sendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan melibatkan masyarakat sekitarnya.
Kepala sekolah dan guru dapat bekerja lebih profesional dalam memberikan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak didik. Peran serta masyarakat dan peningkatan mutu kegiatan belajar dan mengajar memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Karena itu hubungan yang baik, harmonis dan sinergis dengan Komite Sekolah dan orangtua wajib dijunjung tinggi oleh pihak sekolah dan guru sebagai pendidik,
Peningkatan Mutu Sekolah
Mutu adalah derajat kebaikan, kehandalan, keunggulan, kepuasan yang tercapai melalui usaha peningkatan. Mutu itu relatif, namun pada mutu memiliki kriteria yang terukur sehingga dalam sistem peningkatan mutu terkandung dua kata kunci yaitu kriteria dan pengukuran. Peningkatan mutu merupakan serangkaian usaha meningkatkan derajat kebaikan, kehandalan, kecepatan sehingga derajatnya meningkat.
Intinya sekolah yang bermutu memiliki tujuan yang jelas. Kejelasan ditandai dengan adanya indikator mutu dan kriteria kinerja yang ditetapkan. Misalnya indikator kinerja sekolah, adalah mampu berkomunikasi dalam taraf internasional.
Untuk mencapai itu, maka sekolah menetapkan kriteria mutu belajar siswa. Mutu dikatakan baik apabila memiliki keunggulan pada indikator tertentu dibandingkan dengan produk lain yang sejenis. Sekolah bermutu berarti mampu menghasilkan mutu lulusan yang lebih unggul dibandingkan dengan lulusan dari sekolah lain yang sejenis.
Tidak dapat dipungkiri bahwa lulusan yang bermutu datang dari proses yang bermutu dan didukung dengan sumber daya input yang terjaga mutunya. Meskipun ukuran mutu itu relatif namun dapat dipetakan secara komparatif dengan menggunakan pembanding atau benchmarking. Strateginya dapat dilihat dari Visi dan Misi sebagai Poros Pembaharuan, Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Terbaik, Meningkatkan Mutu Berbasis SKL, Meningkatkan Penjaminan Mutu Proses serta Peningkatan Mutu Berbasis Data.
Visi dan misi diartikan sebagai poros pembaharuan bahwa peningkatan mutu dijabarkan dari visi dan misi ke dalam aksi sehari-hari. Penerapan strategi ini pihak sekolah perlu menjabarkan visi dan misi ke dalam berbagai indikator keberhasilan. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh keterampilan tiap individu dan kelompok untuk menjabarkan dan merealisasikan dalam opersional pelaksanaan pada tanggung jawab masing-masing.
Peningkatan pengetahuan dan Keterampilan Terbaik dijabarkan bahwa keberhasilan sekolah dalam meningkatkan kapasitas pembaharuannya bergantung pada daya adaptasi sekolah mengembangkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaiknya. Pengetahuan dan keterampilan yang adaptif terhadap tiap perubahan zaman serta adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengetahuan dan keterampilan yang adaptif untuk selalu melakukan pembaharuan mutu pembelajaran.
Untuk Pengembangan Mutu Berbasis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) peningkatan mutu dapat menggunakan indikator mutu lulusan sebagai poros pembaharuan. Seluruh komponen standar dikembangkan untuk menunjang terwujudnya SKL tersebut. Sesuai Permendiknas 78 tahun 2009 menggariskan sekolah sekurang-kurangnya menghasilkan lulusan yang memenuhi standar nasional yang diperkuat dengan keunggulan kompetitif dan kolaboratif pada tingkat internasional, Toefl 7,5 (computer based), pemberdayaan TIK.
Itulah sebabnya suatu sekolah dikatakan sekolah yang efektif apabila mampu menetapkan target mutu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan yang jelas dan terukur. Kaidah yang lazim digunakan adalah memenuhi kriteria SMART ( spesific, measurable, attainable, realistic, and timely). Indikator lainnya adalah sasaran meningkatkan penjaminan mutu proses melalui pengelolaan ISO.
Dalam penjaminan mutu tiap lembaga perlu menetapkan indikator operasional sebagai kriteria pencapaian proses. Dengan menggunakan indikator operasional pihak sekolah akan menilai dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan target dan mengarah pada tujuan. Peningkatan mutu berbasis data bahwa apaun bentuk program sekolah harus memiliki sistem informasi atau sistem pengelolaan menjadi bagian yang sangat kritis dalam pengelolaan mutu. Tanpa didukung oleh data yang akurat, pengambilan keputusan cenderung menjadi tidak efektif.
Salah satu bentuk mekanisme yang dikembangkan adalah dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah dalam program peningkatan mutu yang menegaskan serta menguatkan kembali peran serta maupun partisipasi orangtua siswa (Komite Sekolah) dalam peningkatan mutu proses pendidikan di sekolah. Sejalan dengan implementasi Otonomi Sekolah dan MBS diharapkan pihak Komite Sekolah mendukung kebijakan pemerintah khususnya Kemdikbud. Meskipun Keputusan tentang RSBI dibekukan oleh Kemdibud program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di tataran sekolah wajib ditingkatkan. Peranan orangtua dan Komite Sekolah sangat strategis dalam mengimplementasikan program peningkatan mutu dalam pendidikan. Keterbatasan anggaran dari pemerintah satu sisi biaya operasional sekolah yang terus cenderung naik dan semakin tinggi memerlukan suatu solusi yang tepat demi keberlangsungan program peningkatan mutu di sekolah. Solusinya setiap proposal atau usulan kegiatan dan anggaran yang diajukan ke pihak orangtua dan Komite Sekolah dimana keputusana akhir mutlak berada ditangan para orangtua mampu mencerminkan azas demokratisasi.
Pentingnya konsep harmonisasi, satu visi, sinkronisasi, tanggungjawab dalam meningkatkan mutu pendidikan berbasis keunggulan yang dilandasi oleh iman dan taqwa diharapkan akan memberikan suatu keputusan final tentang pemenuhan anggaran dari pihak orangtua dan Komite Sekolah. Diharapkan melalui prinsip-prinsip keterbukaan, demokratis, partisipasi, pengajuan dan pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel dengan mengedepankan transparansi akan mampu meningkatkan mutu dan kualitas anak didik. Terobosan baru dari pihak orangtua dan Komite Sekolah sebagai pemegang kedaulatan mutlak dalam memfinalkan keputusan terakhir demi terealisasinya usulan kegiatan akan menjadi moment penting dan strategis terhadap peningkatan mutu suatu sekolah.
Untuk lima tahun ke depan diharapkan dengan adanya bantuan dari pihak orangtua suatu sekolah akan mampu melakukan berbagai terobosan-terobosan baru. Dengan demikian sekolah akan mampu menjadi “Sekolah Percontohan” sesuai kebijakan Kemdikbud serta diharapkan mampu merintis “The Best Practice”, sebagai model perubahan (Agen of Change), pelopor (Advocates), katalisator (Catalyst) serta penggerak (mobilizer) terhadap pembaharuan maupun peningkatan mutu pendidikan. Semoga. (Dihimpun dari berbagai sumber-sumber relevan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar