Rabu, 27 Februari 2013

Penilaian Kinerja Guru dan Pembinaan Karir



Penilaian Kinerja Guru dan Pembinaan Karir

Oleh: Nelson Sihaloho

Abstrak:
Kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagian  yang terpenting dalam penetapan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu PK Guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi guru.
PK Guru dapat diartikan sebagai sebuah proses penilaian pencapaian tentang unjuk kerja guru pada masa lalu atau saat ini berdasarkan lingkungan kerja mereka dan tentang potensi masa depan guru yang bermanfaat dan berkontribusi terhadap kemajuan dan kualitas sekolah.
Kinerja guru adalah proses atau hasil yang diraih seorang guru atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya.
Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang. Bila kegairahan kerja tertanam pada semua guru dan staf maka akan berpengaruh terhadap aktivitas guru dan staf lainnya di sekolah. Kegairah kerja akan berpengaruh pula terhadap moral kerja guru.
Kata kunci: penilaian, kinerja dan karir


Pendahuluan
Saat ini penilaian kinerja guru (PK Guru) menjadi bahan perbicangan dikalangan guru-guru. Apalagi sejak awal tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Reformasi dan Birokrasi  (Permen PAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 secara resmi mulai diberlakukan. Selama ini banyak guru yang tidak peduli dengan karirnya sehingga berpengaruh pada penilaian kinerjanya. Sejumlah masalah akan mencuat dengan dilakukannya PK Guru, sebab selama ini ada anggapan guru bahwa tidak ada sanksi administratif yang bakal diberikan oleh epemrintah secara tertulis meskipun tidak naik pangkat puluhan tahun. Anggapan itu tentu keliru, sebab  UU nomor 14 tahun 2005 dan tindaklanjut penetapan Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya akan menggambarkan secara riil kondisi guru yang akan dinilai kinerjanya.
Sedarmiyanti,  (2008 : 270), menyatakan bahwa proses penilaian kinerja adalah kegiatan mendesain untuk menilai prestasi individu atau kelompok yang bermanfaat terhadap organisasi. Sedangkan Mangkunegara (2008 : 9-10) mendefinisikan penilaian kinerja yakni, penilaian kinerja adalah suatu proses yang digunakan pemimpin untuk menentukan apakah seorang karyawan melakukan pekerjaanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan yang dapat dijadikan dasar sebagai penentu kebijakan dalam hal promosi jabatan atau penentuan imbalan. Penilaian kinerja adalah kegiatan mengukur/menilai untuk menetapkan seorang pegawai/seorang karyawan sukses atau gagal dalam melaksanakan pekerjaannya dengan mempergunakan standar pekerjaan sebagai tolok ukurnya. Sebagaimana kita ketahui kinerja guru adalah proses atau hasil yang diraih seorang guru atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya. Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang. Bila kegairahan kerja tertanam pada semua guru dan staf maka akan berpengaruh terhadap aktivitas guru dan staf lainnya di sekolah. Kegairah kerja akan berpengaruh pula terhadap moral kerja guru.
Data berbagai sumber  ada beberapa  faktor yang mempengaruhi moral kerja. Menurut  Rachmawati (2008 : 16)  adalah kesadaran akan tujuan organisasi, hubungan antarmanusia dalam organisasi berjalan harmonis, kepemimpinan yang menyenangkan, tingkatan organisasi, upah dan gaji, kesempatan untuk meningkat atau promosi, pembagian tugas dan tanggung jawab, kesempatan individu, proses diterima dalam kelompok, dinamika lingkungan serta kepribadian.
Sedarmayanti (2008 : 260)  menegaskan bahwa bahwa program manajemen penilaian kinerja yang efektif  hendaknya memenuhi beberapa syarat. Sayarat itu adalah relevance,  hal-hal atau faktor-faktor yang diukur harus relavan (terkait) dengan pekerjaanya, apakah itu out put-nya, prosesnya, atau input-nya. Kemudian sensitivity, sistem yang digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang berprestasi dan yang tidak berprestasi.
Reliability, sistem yang digunakan harus dapat diandalkan,sahih, akurat,konsisten, dan stabil serta acceptabiliy, sistem yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan kostruktif antarkeduanya. Unsur PK Guru menurut Depdiknas  (2004 : 35) adalah  pengembangan pribadi, dengan indikator aplikasi mengajar, kegiatan ektrakurikuler, kualitas guru. Pembelajaran, dengan indikator perencanaan, dan evaluasi, sumber belajar, dengan indikator ketersediaan bahan ajar, pemanfaatan sumber belajar serta evaluasi belajar, dengan indikator penyiapan soal/tes, hasil tes program tindak lanjut.  Menurut  Permen PAN-RB nomor  16  Tahun  2009,  PK  Guru adalah  penilaian  dari  tiap  butir kegiatan tugas  utama  guru  dalam  rangka  pembinaan  karir,  kepangkatan,  dan  jabatannya. Pelaksanaan  tugas  utama  guru  tidak  dapat  dipisahkan  dari  kemampuan  seorang  guru dalam  penguasaan  pengetahuan,  penerapan  pengetahuan  dan  keterampilan,  sebagai kompetensi  yang  dibutuhkan  sesuai  amanat  Permendiknas nomor  16  tahun  2007  tentang  standar  kualifikasi akademik  dan  kompetensi  guru. PK Guru memiliki 2 fungsi utama  yaitu untuk  menilai  kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua  kompetensi  dan keterampilan  yang  diperlukan  pada  proses  pembelajaran,  pembimbingan,  atau pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah/madrasah dan untuk  menghitung  angka  kredit  yang  diperoleh  guru  atas  kinerja pembelajaran, pembimbingan,  atau  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/madrasah  yang  dilakukannya  pada  tahun  tersebut. 
Adapun persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah valid, dikatakan valid bila  aspek  yang  dinilai  benarbenar  mengukur komponenkomponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kemudian reliabel, dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses  yang  dilakukan  memberikan  hasil  yang  sama  untuk  seorang  guru  yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. Praktis, dikatakan  praktis  bila  dapat  dilakukan  oleh  siapapun  dengan relatif  mudah,  dengan  tingkat  validitas  dan  reliabilitas  yang  sama  dalam  semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Berkenaan dengan itu maka Pemerintah mendesain  PK  Guru  dengan  menggunakan  cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama terhadap 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Muda, Madya dan Guru Utama).  Prinsipprinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah berdasarkan ketentuan, berdasarkan kinerja, berlandaskan dokumen PK Guru serta dilaksanakan secara konsisten yang dilakukan secara  teratur  setiap  tahun  diawali  dengan  penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah harus obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, praktis, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, berkelanjutan serta rahasia.


Penghargaan Terhadap Guru Profesional


Kemdikbu sejak tahun 2012 telah melakukan penilaian kinerja guru sebagai upaya mendapatkan guru-guru berkualitas dan berprestasi yang layak memperoleh penghargaan dalam bentuk sertifikasi dan tunjangan satu kali gaji.
Syawal Gultom, (2011) menyatakan program sertifikasi sudah dimulai sejak 2005 dan selama ini guru yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Syawal Gultom,et.al juga menyatakan hasil penelitian yang dilakukan Kemdikbud pascaprogram pemberian sertifikasi guru melalui penilaian porto folio sejak tahun 2005 lalu tidak memberi dampak besar terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik, kinerja guru dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengungkapkan, biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk membayar tunjangan sebanyak 734.000 guru yang telah memiliki sertifikasi profesi dari total sebanyak 2,7 juta guru lebih di Indonesia. Tahun 2012 pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp 30 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.
Maka sejak tahun 2012 Kemdikbud mencari berbagai cara agar guru bisa mengubah kinerja pasca sertifikasi dengan mengukur standar kompetensi guru.  Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing.  Selain itu kenaikan jabatan guru juga akan semakin ketat. Guru-guru yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggilah kelak akan mampu encapai jenjang kepangkatan karir yang lebih tinggi.
Sebagaimana kita ketahui  kenaikan jabatan/pangkat guru sesuai dengan data Biro Kepegawaian Kemdiknas ,  2010 jabatan fungsional guru dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Keppres No.87  Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Menegpan dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No.03/V/PB/2010 dan No.14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Angka  kredit adalah : satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya angka kredit jabatan fungsional guru  merupakan  simbol prestasi kerja guru
Simbol/lambang tersebut perlu dikendalikan, karena pada hakekatnya simbol/lambang tersebut mencerminkan penilaian kualitas profesional guru.
Biro Kepegawaian Kemdikbud (2010) juga menegaskan bahwa jabatan dan pangkat seorang guru PNS mencerminkan bobot kualitas profesional seorang guru. Tidak benar kalau Guru PNS yang jabatan/pangkatnya tinggi, tetapi kualitas profesionalnya tidak berbeda dengan jenjang jabatan/pangkat guru dibawahnya.                                                             
Sistem penilaian kinerja guru sesuai dengan aturan baru selain ketat akan memberikan penghargaan yang tingi terhadap guru profesional. Sebab  fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan PK Guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK Guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksinya berat yaitu diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK Guru. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru.


Berbasis Kinerja


Kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja dapat diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja  (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, kinerja adalah performance is output derives from proceses, human or therwise, yaitu kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia.
Adapun ukuran dari kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari quality of works, promthness, initiative, and communication. Keempat komponen tersebut adalah ukuran standar kinerja yang dapat dijadikan dasar untuk mengetahui baik-buruknya atau efektif tidaknya kinerja seorang guru. Standar kinerja perlu dirumuskan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan perbandingan terhadap apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan.
Menurut Ivancevich (1996), patokan tersebut meliputi, hasil, efisiensi, kepuasan, keadaptasian.  Piet A. Sahertian dalam Kusmianto (1997:49)  menyatakan bahwa, standar Kinerja Guru berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya antara lain bekerja dengan siswa secara individual, persiapan dan perencanaan pembelajaran, pendayagunaan media pembelajaran, melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar serta kepemimpinan yang aktif dari guru.
Itulah sebabnya saat ini guru sangat sulit naik pangkat dar golongan IV/A keatas karena pemerintah menetapkan standar batu mutu guru khususnya dalam kinerja. Bahkan nantinya melalui software (antiplagiat) yang sedang dikembangkan akan mempermudah akses bagi pemangku kebijakan untuk mendeteksi apakah karya-karya guru itu asli atau merupakan karya plagiat.
Aksi plagiarisme membuat pemerintah dan penyelenggara pendidikan memperketat proses riset maupun pembuatan karya ilmiah. Piranti lunak antiplagiat akan diterapkan pada seluruh karya ilmiah yang masuk portal Garuda (Garba Rujukan Digital). Portal ini dibangun Kemendikbud untuk menampung seluruh karya ilmiah di Tanah Air. Dari hasil antiplagiat dan penelusuran Kemdikbud sebanyak  1.820 orang guru membuat Karangan Ilmiah Aspal. Bahkan Mendikbud M. Nuh mendukung sanksi yang diberikan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Riau kepada 1.820 guru di wilayah itu. Pasalnya, mereka sudah membuat karangan ilmiah palsu untuk kenaikan pangkat atau golongan. Bahkan sebelumnya, sebanyak 1.820 guru di Riau terancam sanksi pemecatan karena membuat karya ilmiah aspal. Karya ilmiah tersebut adalah salah satu syarat kenaikan pangkat atau golongan para guru tersebut. Selain sanksi pemecatan, para guru PNS tersebut akan diturunkan pangkatnya. Mereka juga diminta mengembalikan uang tunjangan kenaikan pangkat yang diterima dalam kurun waktu 2 tahun. Apabila guru memang berkinerja seperti yang terjadi di Riau tentu sangat memalukan. Pembinaan karir guru harus dimulai dari guru itu sendiri. Guru harus sadar bahwa mutu dan kinerja akan mendukung profesionalisme. Guru yang profesional sadar akan  tugasnya harus berbasis kinerja. Tanpa kinerja yang baik dan melakukan perbaikan secara terus menerus tidak mungkin guru akan memperoleh kenerja yang baik dan mendukung peningkatan jenjang karir dan kepangkatannya. Guru harus meneliti dan menulis tentang apa yang diteliti dan dikerjakannya. Maka berlaku prinsi dalam penelitian, TULIS YANG ANDA KERJAKAN DAN KERJAKAN YANG ANDA TULIS. Semoga
(*.Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber-sumber relevan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar