Rabu, 14 Mei 2014

PEMUTAKHIRAN PROFESI GURU

KURIKULUM 2013 DAN PEMUTAKHIRAN PROFESI GURU Oleh : NELSON SIHALOHO Abstraksi Imlpelemntasi pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 memasuki tahun kedua. Banyak persoalan yang mengemuka berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum 2013. Selain itu guru dituntut untuk memutakhirkan profesinya sebagai guru profesional. Apabila guru tidak memutakhirkan profesinya akan banyak menghadapi kendala dalam menjalankan tugas profesionalismenya. Diantaranya adalah adanya keengganan mengikuti tuntutan pelaksanaan kurikulum 2013, tidak peduli dengan tuntutan dan perubahan. Bahkan guru akan dihadapkan pada suatu kondisi dilematis dimana perubahan zaman yang bergerak secara dinamis mengglobal mau tidak mau guru wajib memutakhirkan profesinya. Pemutakhiran profesi guru akan menjadikan guru lebih profesional sesuai dengan tuntutan empat ranah kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Untuk guru mata pelajaran wajib memenuhi persyaratan sebanyak 14 kompetensi, sedangkan untuk guru Bimbingan dan Konseling sebanyak 17 kompetesi. Itulah sebabnya saat ini peta regulasi guru kini diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, SKB Kementrian dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kata Kunci: Kurikulum. Mutakhir dn Profesi Guru Pendahahuluan Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) lebih dulu diimplementasikan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN RB) nomor 16 tahun 2009. PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisipasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian. PKB untuk guru memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Adapun tujuan khusus PKB adalah memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan, memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional serta mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru. Tugas pokok fungsi guru adalah menjalankan tugas-tugas profesionalismenya dilingkungan mana guru ditugaskan. Dalam menjalankan tugasnya guru dituntut untuk melaksanakan kurikulum sebagaimana aturan pemerintah. Guru dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan kurikulum yang diberlakukan oleh pemerintah sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismeya. Kenyataan dan fakta dilapangan perubahan kurikulum sering membuat guru “resah” bahkan berujung “penolakan” terhadap pelaksanaan kurikuum yang baru. Implementasi Kurikulum 2013 yang telah diberlakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah sebagai “sekolah percontohan” implementasi Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 output atau produknya baru akan terlihat pada tahun pelajaran 2015/2016. Konsekuensinya akan ada perubahan tentang sistem penilaian terutama Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada pertengan tahun 2016 khusus pada sekolah yang menjadi sekolah percontohan Kurnas 2013. Produk dan output mutu lulusan inilah kelak yang menjadi penilaian awal terhadap guru-guru di tanah air khususnya dalam pemutakhiran profesi guru. Pemutakhiran profesi guru mutlak dilakukan sehingga “rekam jejak guru” dapat dinilai secara terus menerus dan berkelanjutan oleh pemangku kebijakan “stakeholders” Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemdikbud sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru tentunya telah memiliki jangkauan ke depan bagaimana agar guru secara terus menerus mampu mengembangkan tugas-tugas profesionalismenya sesuai dengan tuntutan zaman dan perubahan global. Masalahnya sekarang apakah guru mampu menjalankan aturan dan mekanisme pelaksanaan PKB untuk memutakhirkan profesionalismenya? Bagaimana hambatan dan solusi yang harus dilakukan oleh guru dalam memutakhirkan yuhas profesionalismenya? Mekanisme Pelaksanaan PKB Pemutakhiran profesi guru diawali dengan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Mekanismenya ada 9 tahap diawali dengan Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran (Format-1), Guru melalui proses Penilaian Kinerja, Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB, Guru menyetujui rencana kegiatan PKB (Format-2), Guru menerima rencana final kegiatan PKB(Format-2). Tahap selanjutnya Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun, Koordinator PKB melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan PKB, Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB serta Guru melakukan refleksi kegiatan PKB.(Format-3). Khusus Guru dengan nilai penilaian kinerja guru (PK Guru) di bawah standar kompetensi profesi, maka pelaksanaan PKB nya diorientasikan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan informal dan formal. Pada tahapan informal ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Selanjutya Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4–6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensi-nya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok dimana semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB. Sedangkan pada tahap formal apabila guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai. Pada tahapan formal ini Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah. Intinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan pengembangan dalam kompetensi pedagogik atau profesional termasuk melakukan pengamatan dan memberikan masukan dalam proses pembelajaran di kelas. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping akan melakukan pembimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi yang masih belum dikuasai oleh guru sebelum dilakukan penilaian/observasi kemajuan ke-dua. Untuk peningkatan kompetensi yang spesifik yang tidak dapat diatasi oleh sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensi di luar sekolah. Diantaranya guru mengikuti pelatihan melalui service provider yang ditetapkan bersama oleh koordinator PKB dan Kepala Sekolah, misalnya melalui diklat di PPPPTK atau LPMP atau LPTK sejenis dalam kurun waktu 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian/observasi kemajuan ke-dua. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah hendaknya dapat memonitor keikutsertaan guru dalam kegiatan ini. (sumber Kemdikbud, 2013). Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan PKB. Khususnya tingkat pusat-Kemdikbud menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Tingkat provinsi, Dinas Pendidikan provinsi-LPMP tugasnya adalah melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan, dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yang berkualitas. Pada level wilayah kabupaten/kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tugasnya adalah mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dan lain sebagainya, serta membantu dan memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus. Tingkat kecamatan , KKG/MGMP kecamatan/gugus tugasnya adalah merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan membimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat sekolah/madrasah tugasnya adalah merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah serta Kordinator PKB tugasnya adalah menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota dimana dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan Laporan Kendali Kinerja Guru. Pada intinya pemutakhiran profesi guru adalah guru wajib mengupdate pengetahuannya sesuai dengan tuntutan profesionalisme guru saat ini dan masa yang akan datang. Guru yang tidak mampu mengupdate pengetahuannya akan terbentur pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) maupun dalam penilaian kinerja guru (PKG). Tuntutan akan pemutakhiran pengetahuan guru secara signifikan akan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan termasuk implementasi kurikulum 2013 yang memiliki jangkauan 32 tahun ke depan. Regulasi Sertifkat Guru Pemerintah mengkaji kemungkinan regulasi mengenai pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru sebagai bagian upaya terus menerus meningkatkan kompetensi guru. Tunjangan profesionalisme bukan gaji, tapi tunjangan kinerja. Pemberlakuan pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru itu seperti halnya surat izin mengemudi (SIM) yang memiliki masa kedaluwarsa. Surya Darma (2013) menyatakan bahwa pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai kebutuhan penting untuk kemajuan pendidikan nasional. Guru, harus terus dilatih dan memposisikan pengembangan profesi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier guru termasuk berkaitran dengan sertifikasi guru. Surya Darma, et.el mengatakan hasil uji kompetensi guru sebelumnya sebagai masih menunjukkan keprihatinan. Peningkatan kualitas tenaga pendidik harus dilakukan terus melalui berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Niat awal program sertifikasi adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Program ini sudah berjalan hampir lima tahun dan diperkirakan akan selesai tahun 2014. Selain pemantapan proses administrasi tenaga kependidikan, program sertifikasi disertai dengan peningkatan insentif untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat program sertifikasi sangat penting akan berimplikasi pada pendanaan untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan program sertifikasi mesti menghasilkan suatu kondisi kemajuan di segala bidang, baik peningkatan aktivitas guru dan dosen dalam mempersiapkan pembelajaran, pengembangan diri hingga menghasilkan karya akademik. Banyak guru yang belum paham apa yang harus diperbaiki melalui sertifikasi guru dan dosen. Padahal, dari sisi absensi, jika guru dan dosen tidak di tempat sewaktu jam mengajar, terjadilah inefisiensi, termasuk keterlambatan datang dan ketidaksiapan dalam proses belajar-mengajar. Selain itu, guru dan dosen dituntut untuk semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pendidik. Korupsi di bidang absesni guru, menjadi pertanyaan besar bagi Esther Duflo et al dalam jurnal di American Economic Review, tahun 2012. Pertanyaan paling mendasar dalam studi itu adalah bagaimana program insentif untuk meningkatkan kehadiran guru di sekolah. Hasil menunjukkan, terjadi penurunan absensi pada sekolah yang mendapat insentif 21 persen poin relatif dibandingkan sekolah kontrol, dan saat bersamaan ternyata insentif juga meningkatkan indeks capaian anak murid sebesar 0,17 poin dan masih menjadi pertanyaan jika proses peningkatan insentif tidak disertai peningkatan kapasitas guru, termasuk supervisi akan efektivitas sekolah. Agar dampak insentif dan regulasi baru optimal, perlu perbaikan antara lain masa berlaku sertifikasi harus ada batasnya, insentif juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan kembali berjalannya penempatan dan penugasan guru, baik dari segi fungsionalisasi mata pelajaran maupun distribusi guru berdasarkan lokasi atau unit satuan pendidikan. Begitu banyaknya penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidangnya membuat sertifikasi tidak banyak artinya untuk peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu umumnya sekolah gagal meningkatkan mutu karena kemampuan dasar guru tidak terpenuhi. Intinya proses sertifikasi sebaiknya menetapkan penjenjangan guru dan melahirkan pemetaan akan stok guru berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Sejak tahun 2013 guru ditantang oleh pemerintah untuk lebih professional lagi. Dalam urusan kenaikan pangkat bagi seorang guru telah mengalami perubahan yang sangat drastis dibandingkan dengan kenaikan pangkat tahun-tahun sebelumnya. Jika dibandingkan antara guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan yang belum, penilaian kinerjanya “belum signifikan”. Diberlakukannya aturan yang lebih ketat, bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Jumlah beban mengajar guru adalah antara 24 jam-40 jam tatap muka/minggu atau bagi guru BK, membimbing 150-250 siswa/tahun. Apabila pada penilaian angka kredit sebelumnya tidak ada kewajiban untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), maka pada model perhitungan angka kredit yang baru ini, seorang guru wajib mengikuti kegiatan PKB terdiri dari kegiatan Pengembangan Diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI) sesuai dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan. Semakin besar golongan dan jabatan seorang guru, maka semakin besar angka kredit yang wajib diperoleh dari kegiatan PKB serta Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif. Terbitnya peraturan baru ini bisa saja guru akan semakin terpacu untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin. Sebaliknya kemungkinan besar banyak guru-guru memilih pasrah dengan pangkat/golongan yang diterima saat ini. Dengan berharap cemas menunggu keputusan sanksi yang akan diberikan. Bagi seorang guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya. Karena itu guru wajib mengupdaate pengetahuan pengetahuannya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru wajib mengembangkan profesionalismenya secara berkelanjutan, terus menerus tanpa henti. Semoga,!!!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar