Kamis, 24 Februari 2011

JURNALISTIK

HPN, Kompetensi Wartawan dan Tantangan ke Depan
Oleh : Nelson Sihaloho
Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-65 tahun 2011 dipusatkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2) lalu dibuka langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertempat di Aula El Tari, Kupang, NTT. Peringatan Hari Pers Nasional tahun ini mengambil tema "Kemerdekaan Pers Dari dan Untuk Rakyat".
Perlu dicermati dan digaris bawahi bahwa semua perusahaan Pers dituntut untuk berkomitmen menerapkan standar kompetensi wartawan dalam melakukan rekrutmen pekerja Pers untuk menghindari penyalahgunaan profesi dan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy mengatakan “perusahaan media hampir pasti akan bangkrut jika tidak memiliki wartawan yang berkualitas dan kompeten pada bidangnya dalam Workshop eningkatan profesional Wartawan Daerah" di Kupang, (8/2) sehari menjelang Pelaksanaan Hari Pers Nasional ke-65 dengan topik "Standar Kompetensi Wartawan dari Sudut Pandang Perusahaan Pers".
Pihaknya mengatakan dari sejumlah perusahaan Pers yang ada, media penyiaran lebih komplek daripada media cetak. Karena itu, jika tidak menyajikan menu berita yang berkualitas (dengan bahasa yang enak) dan memenuhi kriteria layak siar akan mengancam kelangsungan hidup media tersebut.
"Setiap perusahaan punya cara dan kriteria sendiri untuk merekrut wartawan. Dalam praktiknya Perusahaan Pers harus melakukan "in house training" bagi wartawan sebelum akhirnya memutuskan untuk mempekerjakan wartawan tersebut,"ujarnya.
Setiap perusahaan media perlu memiliki wartawan kompeten untuk menyampaikan informasi dengan benar, menghindari masalah terberat dari inkompetensi dan informasi yang disampaikan mendorong penjualan sirkulasi dan iklan dengan tujuan jangka panjang yaitu perusahaan berkembang.
Efek dari wartawan yang tidak berkompeten telah dibuktikan dengan lebih dari 1.000 media cetak bangkrut karena tidak profesional. Manfaat dari perlunya perusahaan media menerapkan standar kompetensi wartawan agar menjadi pegangan setiap perusahaan pers untuk merekrut dan mengembangkan wartawannya.
Penerapan syarat kompetensi wartawan perlu juga memperhatikan jenjang mulai dari wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.
Dalam puncak peringatan hari pers nasional itu diadakan beberapa agenda antara lain pemberian beberapa penghargaan karya tulis Adinegoro, penghargaan medali emas kemerdekaan pers. Dalam acara itu diadakan penyerahan sertifikasi dari Dewan Pers kepada wartawan. Sertifikasi ini diberikan sebagai standar kompetensi wartawan dalam melakukan peliputan dimana ratifikasinya akan mulai 2012 dan saat ini sedang disosialisasikan.

Dimensi persoalan terhadap pers makin meluas dan terus mengancam kebebasan pers. Ancaman kekerasan terhadap wartawan diprediksi terus meningkat terkait reformasi di bidang politik dan demokrasi.
Ancaman terhadap insan pers datang dari luar, seperti kalangan pengusaha atau perusahaan bahkan dari dalam, yakni perilaku insan per situ sendiri. Tuntutan kebutuhan hidup yang tinggi cenderung membawa insan pers bertindak melanggar kode etik, seperti pemerasan, berita tendensius, atau bersekongkol dengan pejabat atau pengusaha.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menyebutkan, selama 2010, Dewan Pers menerima 513 pengaduan. Semakin banyak pengaduan, semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Pers dan Undang-Undang Pers. Dari semua kasus yang ditangani Dewan Pers, sebanyak 80 persen diakhiri dengan keputusan pelanggaran kode etik yang dilakukan media bersangkutan. Beberapa tahun belakangan ini, pengusaha papan atas berbondong-bondong masuk ke industri media. Motifnya, selain mencari untung, tentu akan menjadi alat pembentuk opini bahkan ada media massa yang menjadi semacam humas atas perusahaan tertentu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Ny Ani Yudhoyono, meninjau lokasi pameran mini seusai memberikan sambutan pada peringatan Hari Pers Nasional di Gedung El Tari, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kupang, NTT, Rabu (9/2).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam HPN itu meminta pers Indonesia menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif, jauh dari penghasutan-penghasutan, sehingga tidak merusak kerukunan umat beragama.
Sebelumnya, Ketua Panitia HPN sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono menyatakan, tanggung jawab pers nasional saat ini justru semakin besar.
Pers nasional harus prihatin bahwa kondisi bangsa ini masih tertinggal dari sahabat-sahabat bangsa lain di sekitarnya.
Sejumlah tokoh pers nasional memperoleh penghargaan dari PWI, misalnya Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama mendapat medali emas Spirit Jurnalisme, Sabam Siagian (The Jakarta Post) memperoleh medali emas Persaudaraan Pers, Fikri Jufri (pendiri majalah Tempo) mendapat penghargaan sebagai Tokoh Pers Bidang Kompetensi.
Pemprov NTT dan panitia HPN juga menganugerahkan penghargaan berupa sertifikat dan cincin emas kepada 10 wartawan dan pekerja pers asal NTT yang dinilai berjasa terhadap pendidikan masyarakat luas, khususnya masyarakat NTT.
Mereka adalah Rikard Bagun (Pemred Kompas), alm Julius Syaranamual (Suara Pembaruan, Surya), Pastor Alex Beding (mantan Pemred Mingguan Dian), alm Valens Doy (Kompas), Frans Padak Demon (Voice of America), Lorens Tato (Media Indonesia), Primus Dorimulu (Investor Daily) dan Peter Rohi (Surya).
Kompetensi Wartawan
Kompetensi di era globalisasi sekarang ini mutlak dimiliki oleh seorang wartawan sebab tugas-tugas liputan memang mempersyaratkan tentang kualifikasi, penguasaan materi liputan, didukung oleh fakta serta data-data yang akurat. Wartawan juga harus lulus seleksi ditempat dimana wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dan didasarkan pada penilaian objektif terhadap kinerjanya.
Seorang wartawan juga harus lulus seleksi penjenjangan mulai dari calon wartawan, wartawan tetap, koordinator liputan, staf redaksi, redaktur, redaktur pelaksana hingga redaktur eksekutif. Apabila seorang wartawan telah mampu melalui seleksi penjenjangan tersebut maka seorang wartawan apabila kelak membuka sebuah media baru diperkirakan akan mampu membina wartawan maupun tanggung jawab wartawan. Wartawan dituntut dan wajib memahami Undang-undang pers, setidaknya meskipun tidak masuk suatu wadah organisasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus tunduk kepada aturan media dimana wartawan bekerja. Wartawan dilarang melakukan penyiaran liputan yang bertentangan dengan tugas wartawan seperti menghasut, propaganda, memihak, memeras nara sumber serta menyiarkan berita propaganda berbau SARA.
Tugas dan tanggung jawab wartawan dimasa mendatang semakin berat seiring dengan semakin majunya teknologi. Teknologi online berbasis web serta era digital yang semakin canggih wartawan dituntut untuk menyajikan berita dengan berimbang, akurat, objektif serta transparan.
Perkembangan Iptek yang semakin canggih itu menuntut wartawan untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga karya-karya wartawan benar-benar dihargai oleh publik. Profesionalisme seorang wartawan akan kembali dinilai oleh publik sebagai pengontrol kinerja akhir daripada wartawan. Rutinitas menulis seorang wartawan akan dapat dinilai dari berita-berita yang disajikan ditempatnya bekerja.
Itulah sebabnya dikalangan dunia pers berlaku “tidak ada yang jago wartawan” bahkan “tidak ada yang namanya tammat jadi wartawan”. Sepanjang hidupnya dihabiskan untuk menulis berita dan menulis. Kesejahteraan dan jaminan hidup wartawan memang perlu mendapat perhatian/prioritas jika sebuah media ingin tetap eksis berkibar dalam dunia pers.
Dalam bekerja dan menjalankan tugas liputannya wartawan harus mengikuti peraturan yang berlaku, dilarang main terobos serta menghargai norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat, bangsa dan Negara.
Wartawan juga dilarang menjadi “humas perusahaan” serta “bermain proyek” apalagi yang namanya menjadi “becking perusahaan gelap”, “bisnis terselubung” hingga pekerjaan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang Pers. Wartawan dalam menjalankan tugas kebebasan persnya dituntut untuk mengedepankan profesionalismenya sebagai wartawan, dilarang menvonis nara sumber koruptor kecuali sudah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar bersalah dan terbukti melakukan perbuatan korupsi.
Makin Berat
Tugas dan tantangan wartawan maupun Pers dimasa mendatang akan ditandai dengan semakin kompleksnya tugas-tugas wartawan maupun media dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial maupun sebagai penyedia informasi serta sebagai lembaga ekonomi yang berkutat dalam penerbitan. Kemajuan teknologi yang semakin canggih dan digital era menjadikan Pers harus melakukan reformasi diberbagai bidang termasuk peningkatan kualitas wartawan, penyajian informasi yang semakin up to date, objektif, tidak memihak serta harus didukung oleh data-data yang akurat akan menjadikan media sebagai penyedia informasi yang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pers.
Dalam konteks ini industri pers dihadapkan kepada kemampuan untuk menyediakan berbagai kebutuhan wartawan yang membutuhkan persyaratan kompetensi, kualifikasi maupun kinerja yang teruji, terukur serta kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Undang-undang pers diharapkan mampu memberikan kebebasan sebagai payung hukum dimana dalam menjalankan tugasnya wartawan dan Pers dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara sudah saatnya memberikan perlindungan terhadap tugas wartawan sehingga dalam menjalankan tugasnya wartawan benar-benar dilindungi haknya untuk melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Keterbukaan dan transparansi dalam menyelengarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan menjadikan pers selalu berpihak kepada pemerintah. Posisi pers dan wartawan harus benar-benar ditempatkan sebagai penyampai informasi yang mendukung tugas-tugas pemerintah dalam menyelenggarakan Negara.
Dalam konteks era globalisasi yang semakin dinamis tugas pers selain semakin berat juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah sehingga industri pers akan benar-benar eksis dalam menjalankan tugas-tugas profesi maupun jurnalistiknya. Negara maju dengan industry pers yang semakin canggih mampu menyajikan berbagai berita dengan bermutu, up to date serta benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan akibat pemberitaan oleh media.
Semestinya pihak-pihak yang merasa terganggu akibat dari pemberitaan suatu media harus lebih cerdas dalam menggunakan hak jawabnya apabila ada berita yang disajikan tidak sesuai dengan pemberitaan media. Diharapkan melalui hak jawab semua berita yang tidak benar dapat diluruskan sesuai dengan porsinya.
Selain itu diharapkan tidak ada lagi pemberedelan terhadap media ataupun melakukan pengancanam terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Jika nara sumber memang tidak mau diberitakan berkasus jangan melakukan perbuatan menyimpang, sebab tugas pers adalah melakukan peliputan berita. Pers juga jangan dinilai sebagai “pencari penyakit” sebab tidak mungkin penyakit nara sumber muncul dimedia kalau nara sumber tidak membuat penyakit.
Munculnya berbagai organisasi wartawan sekarang ini adalah sebagai bukti bahwa tidak ada satu organisasipun di negeri ini yang memiliki kekuasaan penuh atas atas organisasi lain ataupun bahwa wadah organisasinyalah yang paling legal dan paling unggul.
Menyikapi hal itu sudah semestinya kemerdekaan berserikat dan berkumpul harus lebih dkedepankan sehingga kebebasan dalam mengeluarkan pendapat benar-benar terwujud di negeri ini. Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh pemerintah dan undang-undang seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman namun harus dilihat dalam konteks kebebesan berserikat dan berkumpul. Semakin banyak organisasi sepanjang masih berazaskan Pancasila dan UUD 1945 akan menumbuhkembangkan budaya menghargai perbedaan.
Dimensi perbedaan yang muncul akan memperkaya budaya suatu bangsa bahkan akan menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang memiliki karakter tangguh. Tangguhnya suatu karakter bangsa lahir dari perbedaan. Maka kita harus menjunjung tinggi perbedaan itu meskipun dalam organisasi wartawan.
Para pekerja Pers dinegeri ini harus kembali melihat fakta sejarah bahwa di Negara Inggris awalnya muncul surat kabar yang pertama. Humas ataupun public relation yang awalnya tidak mampu memuaskan semua pihak akhirnya menjadikan industri media mampu berdiri sendiri menyajikan informasi dalam bentuk surat kabar, radio, televise hingga kini telah menjadi bisnis on-line yang semakin menggiurkan. Media on line yang bisa diakses dari berbagai penjuru dunia itu akankah menjadi ancaman terhadap penerbitan pers? Media juga memiliki pangsa pasar tersendiri. Para pemimpin media harus belajar dari majunya teknologi on line. Bagaimana kalau muncul organisasi wartawan on line, apakah kita juga menjadi terancam karena adanya organisasi wartawan on line? Menyikapi kondisi ini semua pekerja pers maupun pekerja surat kabar yang tergabung dalam serikat pekerja surat kabar (SPS) harus berpikir realistik dengan kondisi riil yang berkembang saat ini. Bahwa tugas kita ke depan dalam menyajikan informasi yang akurat dan bermutu sudah saatnya dikedepankan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dibidang jurnalistik. Selamat Hari Pers Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar