Rabu, 01 Februari 2012
KINERJA GURU BERSERTIFIKASI
MENYOAL KINERJA GURU BERSERTIFIKASI HINGGA "TIDAK NAIK PANGKAT" PULUHAN TAHUN
Oleh : Nelson Sihaloho
Pesimistis memang apabila kita melihat kinerja dan data-data guru saat ini banyak stagnan pada golongan ruang IV/a (Guru Pembina). Meskipun telah lulus sertifikasi jabatan selama 3 tahun telah menerima tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok kinerja guru tidak berubah. Salah satu yang sering menjadi sorotan adalah mengapa bisa seorang guru bisa mentok glongan kepangkatannya antara 7-12 tahun tidak mampu naik pangkat. Padahal dalam Diklat Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah diajari oleh instruktur/asesor dari Lembaga Penilai Tenaga Pendidik (LPTK) khususnya dosen tentang membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Dalam kaitan ini mengapa begitu banyak kuota guru yang lulus sertifikasi itu tidak menunjukkan kinerja yang signifikan? PTK sebagaimana kita ketahui merupakan dasar untuk menyusun karya tulis ilmiah. Bahkan banyak guru meskipun telah lulus sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi guru perilaku mengajarnya “tidak berubah”.
Penilaian kinerja guru (PKG) sering disebut dengan teacher performance apprasial. Berdasarkan data tahun 2009 sebanyak 569.611 orang guru yang telah memiliki kepangkatan pada golongan ruang IV/a. Saat ini penerapan Permenpan No.16 Tahun2009 tentang Penulisan Karya Tulis Ilmiah, dimulai dari Gol. III/b, agar Guru terbiasa menulis karya tulis ilmiah sedini mungkin. Bahkan Kemendiknas telah merampungkan piranti antiplagiat. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) merangkul sejumlah perguruan tinggi untuk membuat piranti lunak antiplagiat.
Pembuatan pirani lunak itu digagas menyusul sejumlah aksi plagiarisme oleh peneliti Indonesia. “Software (antiplagiat) sedang dikembangkan dan akan terus disempurnakan. Laporan terakhir menunjukkan plagiarisme menjerat sejumlah peneliti ternama pada perguruan tinggi besar di Indonesia seperti ITB dan Universitas Parahyangan. Aksi plagiarisme membuat pemerintah dan penyelenggara pendidikan memperketat proses riset maupun pembuatan karya ilmiah.
Dengan kondisi itu semakin susah bagi guru untuk meningkatkan pengembangan profesi berkelanjutan (PPB) sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Sesuia dengan Permen PAN RB, Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Reformasi pendidikan yang ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan antara lain, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Menurut data NUPTK November 2010 terdapat 2.791.204 guru orang guru yang perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Selain itu perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam mereformasi guru, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdiri 13 Bab dan 47 pasal. Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional. Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas, dan kinerja guru. Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya PKG yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Sesuai dengan Permen PAN& RB, Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik, Guru mempunyai empat jabatan fungsional yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun. Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. PKB harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. Peningkatan karir guru ditentukan PKG dan PKB merupakan satu paket, perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai, penghargaan angka kredit adalah 125 % (amat baik), 100 % (baik), 75 % (cukup), 50 % (sedang), dan 25 % (kurang). Jumlah angka kredit diperoleh dari unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90 % serta unsur penunjang ≤10 %.
Tugas berat guru saat ini memang dihadapkan pada tugas profesionalitasnya dan harus mampu menunjukkan kinerja yang terus menerus baik secara berkelanjutan. PKG saat ini tidak lagi seperti yang sudah-sudah bahkan lebih sulit lagi untuk mencapai jenjang kepangkatan yang lebih tinggi. Namun bagi guru profesional sesulit apapun sistem yang diciptakan apabila memberikan waktu ataupun ruang dan gerak untuk mengembangkan profesi akan bisa naik pangkat dengan tepat waktu.
Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru sebanyak 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran dan dilakukan setiap tahun. Untuk guru bimbingan konseling (BK) adalah sebanyak 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor serta pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya, PKB dilakukan terus menerus, PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru serta PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Karena itu Kemdikbud saat ini dituntut untuk memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya, memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional serta mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.
Adapun kegiatan PKB yaitu Pengembangan Diri yaitu Diklat Fungsional, Kegiatan Kolektif Guru. Publikasi Ilmiah yaitu presentase pada forum ilmiah, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu dibidang pendidikan formal, publikasi buku pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru.
Karya inovatif adalah menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum serta mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman, soal dan sejenisnya.
Mengacu pada Permen PAN&RB no. 16 tahun 2009 ada dua penilaian yang bisa dilakukan dalam melakukan PKG yaitu formal dan informal. Dibidang formal, pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensi-nya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok serta semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB.
Sedangkan Informal yaitu apabila guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah banyak terjadi kasus tentang pembayaran dana sertifikiasi hingga adanya guru-guru yang menjiplak karya-karya tulis orang lain seperti yang tejadi di Riau sebanyak 1280 orang guru diturunkan pangkatnya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Suatu hal yang sangat memalukan dan mencoreng “dunia pendidikan” kita mengapa begitu gampangnya guru-guru di Riau itu menjiplak karya orang lain.
Begitu juga dengan guru bersertifikasi yang mengalami penurunan kinerja akan terkena sanksi yaitu tunjangan profesinya ditunda. Penurunan kinerja bisa terlihat dari tingkat absensi atau mengajar kurang dari 40 jam per pekan. Penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah disertifikasi, guru yang tidak memenuhi syarat juga bisa tidak naik pangkat, dilarang mengajar, hingga dipensiundinikan. Pemerintah akan melakukan treatment bagi guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, maka yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan dan dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini.
Kompetensi dan profesionalisme guru akan teruji apabila terus mengalami peningkatan kinerja. Kinerja guru erat kaitannya dengan kualitas guru. Pendidik profesional akan menjalankan tugas-tugas profesinya sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan. Pekerjaan profesi harus didukung suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Untuk mewujudkan seorang guru yang professional harus difokuskan pada peningkatan kompetensinya. Kompetensi menurut Lefrancois (1995:5) berpendapat adalah merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. Richard N. Cowell (1988:95-96) menyatakan bahwa kompetensi dilihat sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Cowell (1988:101) mengatakan bahwa kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar. Lazimnya adalah penguasan minimal kompetensi dasar, praktik kompetensi dasar serta penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Tinjau Ulang Pemberain Sertifikat
Para guru yang tidak mampu naik pangkat selama kurun waktu 5 tahun keatas meskipun telah lulus sertifikasdi dalam jabatan perlu ditinjau ulang sertifikat pendidiknya. Asesor LPTK juga harus meneliti semua berkas-berkas para guru mulai dari masa kerja hingga berapa tahun belum naik pangkat.Apabila ada guru yang senior telah lebih dari 10 tahun tidak naik pangkat sudah sewajarnya tidak diberikan lagi sertifikat pendidiknya. Termasuk para kepala sekolah sudah sepatutnya direformasi. Para kepala sekolah yang tidak mampu naik pangkat tepat waktu supaya diganti saja. Bahkan diduga banyak kepala sekolah sudah “enggan” mengajar dan tidak mau lagi masuk kelas namun dana sertifikasi (tunjangan sertifikasi) satu kali gaji pokok terus dimintakan. Padahal menjadi kepala sekolah adalah tugas tambahan. Untuk guru pertama mau naik pangkat ke guru pertama dari III/b ke III/c apabila tidak mampu naik pangkat selama 7 tahun sudah selayaknya tidak dipertahankan. Persoalannya sekarang mengapa banyak guru-guru di Indonesia mentok pada golongan ruang IV/A (guru pembina). Menurut hemat penulis dan berdasarkan penelusuran diberbagai sekolah memang guru-guru umumnya malas mengembangkan profesi berkelanjutan terutama karya pengembangan profesi untuk menulis karya tulis ilmiah (KTI). Namun dengan adanya sertifikasi mereka para guru yang berada pada level IV/A seakan-akan “terlena” dan merasakan “manisnya” menerima tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok. Menyikapi hal itu tentu kelak akan ada penilaian dan evaluasi dari pemerintah untuk menilai kinerja guru bersertifikasi. Bila kelak lebih banyak pembohongan atas kinerja guru bersertifikasi sudah selayaknya sertifikat pendidik guru perlu ditinjau ulang. Langkah-langkah antisipatif sebenarnya untuk meningkatkan kinerja guru adalah penyesuaian tunjangan golongan dan kepangkatan.
Semestinya guru yang mampu naik pangkat dari IV/A ke IV/B tunjangan dan penghargaan harus diberikan lebih tinggi. Minimal guru yang mampu mencapai golongan kepangkatan IV/B diberikan tunjangan fungsional Rp. 3.500.000, IV/C Rp. 4.000.0000, IV/D (Guru Utama) Rp.4.500.000 dan IV/E (Guru Utama) Rp.5.000.000 setiap bulan dan dosen juga harus menyesuaikan kepangkatannya bukan gelar dan titelnya. Apabila hal demikian dilakukan akan memberikan spirit terhadap guru untuk terus bersiang secara sehat dalam mengembangkan tugas profesionalnya.
Apabila hal demikian dilakukan akan memberikan penghematan terhadap anggaran keuangan negara. Jutaan guru yang digaji dengan tiap bulan apabila diberikan tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok tentunya pemerintah kelimpungan dalam mengalokasikan anggaran. Pemerintah sejak dini harus realistis apakah sudah benar kita menghargai guru sesuai dengan profesionalismenya. Guru profesional adalah guru yang rutin mengembangkan profesinya dengan mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Pengembangan profesi melalui karya tulis ilmiah (KTI), penelitian tindakan kelas (PTK) maupun publikasi ilmiah akan menjadi tolok ukur sampai sejauh mana seorang guru mampu mengembangkan profesinya secara berkesinambungan. Perjuangan dan hasil jerih payah guru dalam mengembangkan profesi berkelanjutan ternyata naik pangkat itu lebih sulit dari pelaksanaan sertifikasi. Data dan hasil pengelaman penulis menunjukkan betapa guru-gur saat ini sudah mulai enggan mengembangkan profesi berkelanjutan setelah menerima tunjangan sertifikasi.Artinya “biarlah tidak naik pangkat asal dana sertifikasi terus berjalan lancar meskipun pembayarannya dilakukan triwulan atau semesteran”. Inilah type-type guru yang bukan mengutamakan tugas profesionalismenya tetapi lebih utama adalah mengejar “uangnya”. Padahal dalam sertifikatnya telah tertulis dan tertera “GURU PROFESIONAL”. Sekelumit persoalan yang mendera guru saat ini diberbagai penjuru tanah aiar akhirnya melahirkan guru-guru yang hanya profesional waktu PLPG. Anehnya sudah diajari oleh dosen-dosen LPTK untuk membuat penelitian tindakan kelas (PTK) ternyata dilapangan banyak guru-guru yang tidak mampu melaksanakan PTK sebagai pengembangan profesi berkelanjutan. Ada apa sebenarnya. Benarkah guru-guru tersebut profesional?. Sudaj sewajarnya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang kinerja Panitia Sertifikasi Guru diseluruh Indonesia. Termasuk para dosen-dosen dan asesor yang ditunjuk adalah kompeten dibidangnya. Semoga ke depan pelaksanaan sertifikasi guru harus lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Guru yang mampu naik pangkat dari IV/B ke atas tidak perlu lagi disertifikasi. Yang perlu disertifikasi adalah guru-guru yang tidak mampu naik pangkat 6 tahun ke atas atau khususnya guru yang banyak mentok pada golongan ruang IV/A. Semoga. (disarikan dan dihimpun dari berbagai sumber).
TULISAN INI TELAH DIMUAT PADA MAJALAH TEGAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar