Rabu, 17 Juni 2015

KURIKULUM 2013 BERAKHIR TAHUN 2020

2020 Kurikulum 2013 Selesai, Akankah Kembali Diubah? Oleh: Nelson Sihaloho Abstrak: Istilah kurikulum muncul untuk pertama kalinya didalam kamus Webster pada tahun 1856 lampau dimana dalam sejarahnya penggunaan kurikulum dipakai pada bidang olahraga yakni suatu alat yang membawa seseorang dari start sampai finish. Kemudian pada tahun 1955 istilah kurikulum dipakai dalam bidang pendidikan dengan arti sejumlah mata pelajaran pada perguruan tinggi. Itulah sebabnya kurikulum diartikan dalam dua bentuk yakni (pertama), sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa disekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh ijazah tertentu. Kedua, sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan atau suatu departemen. Salah satu ahli kurikulum Hilda Taba yang memandang kurikulum dari sisi lain dengan tujuan isi pola belajar mengajar dan evaluasi. Pandangan Hilda Taba tentang kurikulum yang lebih fungsional diikuti oleh tokoh-tokoh lainnya diantaranya Ralph W. Tyler. Perubahan kurikulum tidak bisa dipisahkan dari kriterianya dalam merumuskan organisasi kurikulum yang efektif termasuk di Indonesia dalam perjalanannya telah sampai pada Kurikulum 2013. Kenyataan dan fakta menunjukkan kriteria dalam merumuskan organisasi kurikulum yang efektif sebagaimana menurut pandangan Tyler sering diabaikan oleh ahli-ahli kurikulum pendidikan di Indonesia. Kurikulum yang efektif seharusnya mengacu pada berkesinambungan (continuity), berurutan (sequence) serta keterpaduan (integration). Mengacu pada hal tersebut bagaimana implementasi kurikulum 2013 dimana pelaksanaannya harus selesai pada Juli 2020?. Akankah pada tahun 2020 kurikulum pendidikan kita kembali diubah dan apabila diubah bagaimana bentuk dan arahnya?. Padahal kurikulum resmi sebenarnya merupakan sesuatu yang diidealisaikan atau dicita-citakan. Kata kunci : Kurkulum. Pendahuluan Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) telah menyusun roadmap implementasi Kurikulum 2013 untuk periode tahun 2015-2020. Kepala Puskurbuk, Ramon Mohandas (2014), menyampaikan target implementasi Kurikulum 2013 selesai pada Juli 2020. “Sesuai roadmap implementasi Kurikulum 2013, pada Juli 2020 semua tingkatan pendidikan sudah melaksanakan Kurikulum 2013. Mengacu pada hal tersebut tentunya berbagai persiapanpun dilakukan oleh Kemendikbud termasuk kriteria dalam merumuskan organisasi kurikulum yang efektif. Kemudian bentuk evaluasi kurikulum yang belum disederhanakan dimana pelaksana utama pada level sekolah adalah guru. Sistem penilaian inilah yang sering menjadi masalah pokok yang dialami oleh guru karena sistem penilaian yang seharusnya sederhana malah sangat rumit dan membebani para guru. Pada tataran ini seharusnya Kurikulum 2013 harus dievaluasi produknya, sehingga evaluasi produk dapat dinilai sampai sejauh mana keberhasilan kurikulum dalam menghantarkan siswa kearah tujuan. Evaluasi juga sangat penting dilakukan dalam rangka melakukan peninjauan kembali (revisi) terhadap pelaksanaan kurikulum sehigga mencapai hasil yang optimal. Sebab orang yang bertanggungjawab langsung dalam upaya mewujudkan apa yang tertuang dalam kurikulum resmi adalah guru. Bila mengacu pada apa yang tertera pada Kurikulum 2013 landasan dan tingkatan dalam pengembangan kurikulum belum sepenuhnya memiliki dasar-dasar pengembangan kurikulum yang baik. Dasar-dasar dalam membina kurikulum berpegang pada azas filosofis, psikologis, sosiologis serta azas organisatoris yang dinilai berbagai kalangan diabaikan oleh para pencetus Kurikulum 2013. Azas filosofis menyangkut tentang filsafat da tujuan pendidikan, azas psikologis adalah psikologi belajar, psikologi anak, azas sosiologis adalah masyarakat serta azas organisatoris adalah bentuk dan organisasi kurikulum. Selain itu prinsip-prinsip yang dianut dalam pengembangan kurikulum semestinya isinya harus relevan dengan tuntutan kehidupan. Beberapa kriteria yang dapat digunakan dalam mengembangkan isi kurikulum yakni isi kurikulum harus valid (sahih) dan signifikan (terpercaya), isi kurikulum harus berpegang pada kenyataan-kenyataan sosial, kedalaman dan keluasan kurikulum haraus seimbang. Isi kurikulum menjangkau tujuan yang luas, meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap. Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 Adapun Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 tercantum dalam RPJMN 2010-2014 Sektor pendidikan yaitu perubahan metodologi pembelajaran, penataan kurikulum. Kemudian Inpres No. 1 Tahun 2010 yang isinya percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional: Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai Budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa. Dasar hukumnya, amanah RPJMN 2010-2014 mengarahkan untuk memantapkan pelaksanaan sistem pendidikan nasional, melalui penyediaan sistem pembelajaran, penyempurnaan kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pembelajaran. Kurikulum 2013 yang intinya menitikberatkan kurikulum sebagai materi, kurikulum sebagai produk, kurikulum sebagai proses, kurikulum sebagai praksis kontektual. Dalam Kurikulum 2013 proses pembelajaran dirancang untuk mendukung kreativitas. Dyers, J.H.(2011) Innovators DNA, Harvard Business Review menyatakan bahwa dua pertiga dari kemampuan kreativitas seseorang diperoleh melalui pendidikan, 1/3 sisanya berasal dari genetik. Kebalikannya berlaku untuk kemampuan kecerdasan yaitu: 1/3 dari pendidikan, 2/3 sisanya dari genetik. Ditegaskan Dyers bahwa kemampuan kreativitas diperoleh melalui, observing (mengamati), questioning (menanya), experimenting (mencoba), associating (menalar) serta networking (membentuk jejaring). Pembelajaran berbasis kecerdasan tidak akan memberikan hasil siginifikan (hanya peningkatan 50%) dibandingkan yang berbasis kreativitas (sampai 200%). Intinya Kurikulum 2013 menegaskan perlunya merumuskan kurikulum berbasis proses pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui proses mengamati, menanya, menalar, dan mencoba (observation based learning) untuk meningkatkan kreativitas peserta didik.serta dibiasakan bagi peserta didik untuk bekerja dalam jejaringan melalui collaborative learning. Tantangan Kompleks Implementasi Kurikulum 2013 sejak awal memang menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, meski pada akhirnya berjalan dengan penuh tantangan kompleks dilapangan. Kompleksnya tantangan itu bisa dilihat dari banyanya masalah yang muncul seperti model penilaian yang membutuhkan banyak dokumen hingga guru dibuat “pening” dengan sistim penilaian. Bahkan menurut nara sumber Pusat Kurikulum Perbukuan Nasional (Puskurbuk) bahwa sistem penilaian itulah yang harus disederhanakan terutama dalam pengisian nilai dalam rapor (buku laporan pendidikan). Apabila mengacu pada hal itu diduga selama ini pemberlakuan Kurikulum 2013 tidak sepenuhnya melibatkan pakar-pakar dan ahli-ahli Puskurbuk yang selama ini telah berpengalaman dalam merumusan dan menyusun kurikulum. Berdasarkan hasil analisis yang terdapat pada Kurikulum 2013 ditujukan untuk menyongsong 100 tahun Indonesia Merdeka, Integrasi Iptek-Bahasa-Budaya, Pembelajaran Abad 2, Pentingnya Kreativitas serta Pendalaman dan Perluasan Materi. Kemudian Kurikulum dirancang dengan Tujuan Pendidikan Nasional, Peran Kurikulum sebaga Integrator Nilai, Pengetahun dan Ketrampilan, peran pendidikan dan kebudayaan, Tema Pengembangan Kurikulum 2013 serta Dukungan Pebelajaran Kreatif. Kurikulum 2013 dibangun dengan rekonstruksi pola pikir dan aspek legal, rumusan parksis kurikulum 2013, rumusan penjenjangan, perbedaan esensial KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 serta Tema sebagai Konteks dalam praksis. Secara teoritis memang terlihat gampang namun dalam prakteknya sangat sulit dilakukan oleh guru sebagai pelaksana utama dilapangan. Para perancang dan ahli kurikulum hendaknya sebelum memberlakukan Kurikulum 2013 terlebih dahulu harus mempraktekkan model pembelajaran Kurikulum 2013 dihadapan siswa dan disaksikan oleh para guru-guru. Namun kenyataan dilapangan para guru di diklat dengan menggunakan sistem berjenjang dan berlapis dengan kriteria Instruktur nasional, guru pendamping dan guru sasaran dengan waktu yang singkat. Akibatnya hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan semua pihak. Bahkan ada guru yang belum pernah diklat kurikulum 2013 langsung melompat mengajar pada kelas VIII (jenjang SMP) tanpa pernah mengajar pada siswa kelas VII. Anehnya sekolah percontohan Kurikulum 2013 yang masih mengajar KTSP 2006 dengan pengalaman mengajar lebih dari 25 tahun, nanti pada tahun ajaran 2015/2016 seakan “enggan” dan “tidak rela” menjadi guru sasaran karena yang menjadi guru pendamping adalah guru junior yang pengalamannya baru 5 tahun hingga 10 tahun. Dapat dibayangkan sehebat apa kemampuan guru pendamping dalam menilai guru sasaran yang pengalamannya lebih banyak dan lebih lama. Untuk itu Kemendikbud harus fair dalam menentukan instruktur, guru pendamping dan guru sasaran dengan seleksi yang ketat serta berjenjang dengan tidak mengabaikan pengalaman dan masa kerja guru. Sedapat mungkin pihak Kemedikbud juga untuk tidak asal menerima para instruktur, guru pendamping dan guru sasaran yang diduga kental dengan permainan orang-orang dinas karena terikat adanya “hubungan” baik itu hubungan keluarga, sekampung, se kecamatan termasuk hubungan otonomi daerah yang saat ini banyak merusak sistem pendidikan di negeri ini. Data base guru yang telah masuk di Kemendikbud harus dipertimbangkan apakah mungkin oknum guru yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya bisa diandalkan jadi instruktur, guru pendamping dan guru sasaran. Harus Serentak Tahun 2020 merupakan akhir pelaksanaan Kurikulum 2013 dimana semua sekolah telah menjalankan kurikulum ini dengan segala konsekuensinya. Dengan waktu masa tenggat 5 tahun lagi diperkirakan pada tahun 2020, Kurikulum 2013 akan berubah lagi. Pertanyaan yang muncul bagaimana dan seperti apa bentuk kurikulum kita pada tahun 2020 mendatang dalam menyongsong 100 tahun Indonesia Merdeka 2045?. Agar terjadi pemerataan suber daya manusia (SDM) dan pemahaman terhadap konteks kurikulum pelaksanaannya harus serentak diberlakukan. Dengan pertimbangan tidak akan ada lagi sekolah yang tidak menjalankan dan mengimpelementasikan kurikulum baru. Bukan seperti yang terjadi pada Implementasi Kurikulum 2013, ada sekolah percontohan dan ada sekolah yang belakangan melaksanakan kurikulum. Jika sudah begitu kondisnya bagaimana pelaksanaan Ujian Nasional yang akan dilakukan? Apakah sebagian sekolah UN dengan Kurikulum 2013, sebagian KTSP 2006? Dengan kondisi itu diprediksikan akan membuat kondisi pendidikan di negeri ini semakin miris dan runyam. Perlu dipahami dengan cara mendalam bahwa pelaksana utama kelak kurikulum dilapangan adalah guru. Kemendikbud dan Puskurbuk diminta untuk tidak menggunakan prinsip serta aturan “tajam kebawah, tumpul ke atas”. Pemerintah, Kemendikbud, Puskurbuk, pakar-pakar ahli kurikulum, elit politik harus lebih memahami kondisi guru dilapangan dengan segala kompleksitasnya mulai dari wilayah geografis hingga tangungjawabnya. Apabila pada tahun 2020 Kurikulum ada proyeksi untuk diubah maka harus ditunggu hingga 2024 dan pelaksanaannya dilakukan serentak sehingga tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti yang sudah usai dimana ada sekolah percontohan, sekolah yang belakangan menerapkan kurikulum baru. Pemberlakukan kurikulum serentak akan lebih baik hasilnya meski pada awal-awalnya membutuhkan kerja ekstra keras. Namun hasil dan outputnya juga akan bisa dinilai secara serentak, dapat dipetakan di wilayah mana sekolah yang berhasil mendapatkan output yang lebih tinggi, sedang dan rendah. Perubahan Kurikulu memangtidak bisa dipungkiri karena tuntutan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Namun perlu dipahami bahwa semua dasar-dasar ilmu pengetahuan dalam setiap mata pelajaran harus dimuat dalam kurikulum. Selain itu perlu melibatkan pakar-pakar ahli dari Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuann dan Teknologi (Puspiptek), sebab semua dasar-dasar ilmu pengetahuan dapat dideteksi di Puspitek tersebut. Intinya dengan semakin maju Iptek maka sistem harmonisasi berlaku mutlak dalam kurikulum dengan tanpa menghilangkan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam setiap mata pelajaran. Apabila dasar-dasar ilmu dan sejarah perkembangan ilmu dihilangkan dalam mata pelajaran maka sudah bisa dipastikan pendidikan karakter dan jati diri anak didik akan semakin “kerdil”. Banyak siswa yang kurang paham tentang sejarah bangsanya, kapan sejarah bangsa ini dimulai dansudah sampai dimana perjalanan sejarah bangsa ini serta bagaimana masa depan sejarah bangsa ini kelak? Untuk itu perubahan Kurikulum apabila benar-benar dilakukan setelah tahun 2020 harus tetap memperjuangkan, memperkokoh jati diri serta mampu memperkuat karakter bangsa. Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang besar, kita harus sadar terlalu lama dijajah oleh kolonial, kita harus tampil sebagai bangsa yang mampu menciptakan teknologi digital era milennium tercanggih dengan memberlakukan kurikulum yang mampu menjawab berbagai tantangan dengan segala kompleksitasnya. Kuncinya adalah pada SDM bagaimana kurikulum yang disiapkan mampu mempersiapkan SDM-SDM terbaik dengan segala potensi dan talentanya. Kuncinya adalah terletak pada inovasi secara berkelanjutan dengan menerapkan kurikulum bermutu. Budaya dan kearifan lokal bangsa yang selama ini menjadi modal utama harus dikedepankan sebagai visitor dalam melahirkan inovator-inovator muda yang unggul, andal dan bermartabat. Semoga kelak Kurikulum Bermutu dapat terwujud melalui semangat ke Bhineka Tunggal Ika, bila kita ingin “Prestasi Olah Raga” lebih unggul dari negara lain maka pengetahuan tentang asupan gizi tidak boleh dilupakan. (Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber: penulis tinggal di Kota Jambi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar