Selasa, 22 November 2011

Profesionalisme guru


Guru Profesional dan Budaya Menulis
Oleh: Nelson Sihaloho
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan agar guru terus meningkatkan profesionalismenya. Intinya tidak ada kata berhenti meskipun guru telah mendapatkan setifikat pendidik. Pengembangan profesi guru berkelanjutan merupakan salah satu indikator bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terus memantau perkembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dan terukur.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari guru harus mampu  menunjukkan empat kinerja  kompetensinya yaitu komptensi pedagogik, profesional, personal, dan sosial. Kompetensi tersebut harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Masalahnya sekarang apabila dikaitkan dengan kompetensi profesional berkemungkinan besar semakin banyak guru yang tidak mampu memenuhi unsur pengembangan profesi berkelanjutan khususnya dalam budaya menulis.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  (MENPAN RB) nomor 16 tahun 2009 pengembangan profesi berkelanjutan terhadap guru akan terus berlanjut hingga akhir masa tugasnya (pensiun).
Mengutip pendapat
Tommy Belavele, yang menyatakan bahwa seorang guru yang baik adalah guru yang  memiliki misi, memiliki suatu keyakinan positif, mengenal bahwa pikiran yang dibuat memiliki efek  yang mendalam terhadap keberhasilan dirinya. Guru juga harus mengembangkan keterampilan pemecahan masalah yang memungkinkan  guru untuk mengatasi setiap tantangan yang dihadapi serta  mengetahui penggunaan waktu dan usaha untuk memperoleh hasil yang terbaik dan kepuasan diluar mengajar. Fenomena dunia pendidikan kita saat ini setidak tidaknya ada empat hal yaitu issu seputar masalah guru, kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara Negara, manajemen internal sekolah dan issu sarana dan prasarana belajar mengajar. Filsofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi.
Data tahun 2003 menunjukkan bahwa kualitas guru disinyalir sangat memprihatinkan dimana dari 1,2 juta guru SD hanya 8,3 %  berijasah sarjana. Masalah distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Diberbagai kawasan terpencil sering kita dengar adanya kekurangan guru, kurangnya fasilitas hingga kesejahteraan guru yang kurang memadai.
Langkah strategis pemerintah meningkatkan profesionalisme guru melalui sertifikasi guru dalam jabatan sebagai  sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan akademis. Dalam issu sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Sertifikasi bagi para Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesaui dengan bidang ke ilmuannya masing-masing.
Paradigma profesionalisme guru sudah saatnya diubah dengan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis, sehingga out put dari pendidikan tidak hanya sekadar mencapai IQ (intelegensia Quotes), tetapi mencakup EQ (Emotional Quotes) dan SQ (Spiritual Quotes). Untuk merangsang profesionalisme guru  jenjang karir harus jelas. Intinya semua data base karir dan jenjang kepangkatan guru harus mampu mencerminkan sikap profesionalismenya. Bukan seperti yang terjadi dalam era otonomi daerah, jenjang karir guru disinyalir tidak mencerminkan jenjang karir secara profesional. Disinyalir banyak guru-guru profesional yang memiliki kepangkatan lebih tinggi dari kepala sekolah tidak mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah. Ironisnya disinyalir ada kordinator pengawas (Korwas) di Kabupaten/Kota kepangkatannya lebih rendah dari kepangkatan guru. Itulah akibat dari otonomi daerah munculnya “raja-raja kecil” didaerah yang mampu memutarbalikkan kepangkatan lebih rendah mengatur kepangkatan yang lebih tinggi. Lebih ironis lagi disinyalir kepala sekolah pada RSBI, kepangkatannya juga lebih rendah dari para guru-guru level sekolah SSN bahkan reguler.
PTK dan KTI
Seringkali terjadi suatu persepsi yang salah dikalangan para guru bahwa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) berbeda dengan Karya Tulis Ilmiah (KTI). Secara teknik dan prosedural memang berbeda. Namun dalam konteks tugas guru PTK merupakan prasyarat untuk menulis Karya Tulis Ilmiah. Intinya sebelum melakukan PTK seorang guru harus terlebih dahulu mengajukan judul PTK kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan keabsahan dan legalitas judul PTK. Penelitian Tindakan Kelas dilakukan di kelas oleh guru yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan diluar kelas. Tujuan PTK adalah meningkatkan kegiatan pembelajaran secara bermutu dan memperbaiki mutu pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Setelah kegiatan dan rangkaian seluruh kegiatan PTK dilaksanakan maka guru wajib menyusun laporan kegiatan dan menuangkannya dalam Karya Tulis Ilmiah (KTI). Perlu diingat bahwa PTK yang diteliti harus sesuai dengan tugas pokok fungsi guru (Tupoksi). Artinya seorang guru matematika harus melakukan PTK dibidang Matematika bukan Bahasa Indonesia. Demikain juga dengan Guru Bahasa Inggris harus melakukan PTK dibidang tugas pokok fungsinya.  Penelitian tindakan merupakan intervensi  praktik dunia nyata yang ditujukan untuk meningkatkan situasi praktis. Penelitian tindakan yang dilakukan oleh guru ditujukan untuk meningkatkan situasi pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya itulah yang disebut penelitian tindakan kelas.
Menuurt McNiff, Lomax dan Whitehead (2003) syarat-syarat agar PTK berhasil harus ada komitmen antara guru dengan siswa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dimana komitmennya ada keterlibatan siswa dalam seluruh kegiatan PTK secara proporsional. Ada seseuatu hal yang menjadi pusat dari penelitian sehingga dituntut untuk bertanggung jawab atas peningkatan yang akan dicapai. Tindakan yang dilakukan guru didasarkan pada pengetahun, baik konseptual, tinjauan pustaka,  teoretis maupun pengetahuan teknis prosedural  yang diperoleh lewat refleksi kritis dan dipadukan dengan pengalaman orang lain.
Tindakan yang dilakukan atas dasar komitmen kuat dan keyakinan bahwa situasi dapat diubah ke arah perbaikan. Penelitian tindakan melibatkan pengajuan pertanyaan sehingga  dapat melakukan perubahan melalui tindakan yang disadari dalam konteks yang ada dengan seluruh kerumitannya serta guru harus mamantau secara sistematik agar mengetahui dengan mudah arah dan jenis perbaikan. Diperlukan deskripsi otentik objektif tentang tindakan, penjelasan tentang tindakan berdasarkan deskripsi autentik itu mencakup identifikasi. Bisa saja makna-makna, model, tinjauan pustaka, secara kritis mempertanyakan motif tindakan dan evaluasi terhadap hasilnya serta  teorisasi yang dilahirkan dengan memberikan penjelasan tentang apa yang dilakukan dengan cara tertentu.  Tidak kalah pentingnya adalah menyajikan laporan hasil PTK dalam berbagai bentuktulisan tentang hasil refleksi-diri, dalam bentuk catatan harian dan dialog, percakapan dengan dirinya sendiri, percakapan tertulis, yang dialogis, dengan gambaran jelas tentang proses percakapan tersebut, narasi dan cerita serta  bentuk visual seperti diagram, gambar, dan grafik. Selain itu guru perlu memvalidasi pernyataan tentang keberhasilan tindakan lewat pemeriksaan kritis dengan mencocokkan pernyataan dengan bukti (data mentah), baik dilakukan sendiri maupun bersama teman (validasi-diri), meminta teman sejawat untuk memeriksanya  dengan masukan dipakai untuk memperbaikinya (validasi sejawat), dan terakhir menyajikan hasil seminar dalam suatu seminar (validasi public). Perlu dipastikan bahwa temuan validasi selaras satu sama lain karena semuanya berdasarkan pemeriksaan terhadap penyataan dan data mentah. Jika ada perbedaan, pasti ada sesuatu yang masih harus dicermati kembali.
Penelitian tindakan kelas merupakan kegiatan nyata guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru memberikan tindakan nyata yang berbeda dari biasanya dan siswa diberikan pedoman agar dapat mengikuti tahap demi tahap pembelajaran yang dilaksanakan (Arikunto, 2007).
Data Kompas,  27 Maret 2009 bahwa banyak guru PNS yang sulit sekali untuk naik pangkat. Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 2005, sekitar 1,4 juta guru berstatus PNS. Umumnya berada di pangkat III/A sampai III/D yang jumlahnya mencapai 996.926 guru. Golongan IV ada 336.601 guru, dengan rincian golongan IV/A sebanyak 334.184 guru, golongan IV/B berjumlah 2.318 guru, golongan IV/C sebanyak 84 guru dan golongan IV/D ada 15 guru.
Suhardjono (2008) menyatakan berbagai faktor yang menjadi kendala sebagian guru naik pangkat ke golongan IV/b, adanya kewajiban mengumpulkan minimal 12 angka kredit untuk pengembangan profesi. Angka kredit kegiatan pengembangan profesi dapat dikumpulkan dari kegiatan menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI), menemukan Teknologi Tepat Guna, membuat alat peraga/bimbingan, menciptakan karya seni dan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. Pengembangan profesi guru berkorelasi positif dengan upaya peningkatan standar kompetensi guru. Menumbuhkembangkan kemauan dan kemampuan guru dalam melaksanakan PTK harus dilakuakn secara terus menerus.  PTK merupakan wahana untuk menuangkan kreativitas dan inovasi para guru.  Guru yang melaksanakan PTK, tidak perlu meninggalkan tugasnya profesinya karena PTK melekat dan terintegrasi dalam pelaksanaan tugas profesinya.
Penelitian tindakan kelas dimulai dengan adanya masalah yang dirasakan sendiri oleh guru dalam pembelajaran. Masalah tersebut dapat berupa masalah yang berhubungan dengan proses dan hasil belajar siswa yang tidak sesuai dengan harapan guru (Rustam dan Mundilarto, 2004).
Berdasarkan pengalaman penulis di P4TK Penjas BK Bogor tahun 2007 karya ilmiah adalah merupakan hasil, pengkajian, survei/evaluasi dibidang survey, pemetaan yang dipublikasikan.  Kegiatan penelitian yang bersifat penelitian lapangan atau penelitian perpustakaan yang dituangkan dalam suatu buku, makalah, artikel  atau opini yang dipublikasikan sepanjang dapat dibuktikan secara otentik hasil karyanya. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah berupa gagasan sendiri dan pemetaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi yang bersangkutan.
Dibuat dalam bentuk buku atau makalah atas gagasan sendiri.
Persyaratan untuk naik (ke golongan) IV B tidak hanya cukup dengan mengumpulkan angka kredit mengajar saja, tetapi salah satu komponennya  adalah menulis karya ilmiah (Sumber Antara:  Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pendidikan Nasional (Ka Biro PKLN Kemendiknas) Agus Sartono, saat membuka Lokakarya Tradisi Ilmiah Guru di Kemendiknas, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Penelitian Tindakan merupakan penelitian yang disertai dengan tindakan (action) sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap hasil pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Beberapa penelitian tindakan adalah penelitian eksperimen. Penelitian tindakan harus dicermati proses dan akibat tindakan, dilakukan tindakan berikutnya sehingga diperoleh informasi yang mantap terhadap dampak kegiatan tindakan. Itulah sebabnya tindakan merupakan kegiatan yang dilakukan (sengaja) untuk mencapai tujuan tertentu, dilakukan dalam rangkaian siklus.
Laporan PTK sebagai hasil KTI bahwa PTK adalah penelitian tindakan untuk memperbaiki mutu praktik pembelajaran di kelasnya, sehingga berfokus pada kelas atau pada proses belajar mengajar yang terjadi di kelas. PTK ada tindakan yang nyata yang diyakini lebih baik dari yang bisa dilakukan. Tujuan PTK memecahkan permasalahan nyata dalam kelas, untuk memperbaiki mutu pembelajaran sekaligus mencari jawaban ilmiah mengapa hal tersebut dapat dipecahkan dengan tindakan yang dilakukan.
Karena itu KTI hasil PTK disarankan merupakan laporan kegiatan nyata guru di kelas,  sesuai dengan tujuan pengembangan profesi guru. Adapun syaratnya adalah harus terlihat upaya peningkatan mutu profesional guru,  harus mengenai upaya untuk meningkatkan mutu siswa. Intinya ialah subjeknya harus siswa  serta harus dilakukan sendiri, bukan minta bantuan orang lain/pihak lain.
Adapun ciri-ciri PTK adalah merupakan kegiatan nyata untuk peningkatan proses belajar mengajar (PBM), menggunakan tindakan oleh guru kepada siswa, tindakan harus berbeda dari kegiatan biasanya,  terjadi dalam siklus berkesinambungan minimum dua siklus.  Ada pedoman yang jelas secara tertulis bagi siswa untuk dapat mengikuti tahap demi tahap, ada unjuk kerja siswa sesuai pedoman tertulis dari guru, ada penulusuran terhadap proses dengan pedoman pengamatan, ada evaluasi terhadap hasil dengan instrumen yang relevan, keberhasilan tindakan dilakukan dalam bentuk refleksi, melibatkan siswa yang dikenai tindakan  serta hasil refleksi harus terlibat dalam perencanaan siklus berikutnya.
Dari berbagai sumber misalnya ada beberapa tips supaya sukses guru dalam membuat KTI antara lain komitmen, konsisten, kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerjasama/ kolaboratif, koneksi, kemauan kuat, kontekstual, kredibel, kerja tuntas/ketuntasan, kejujuran, ketelitian/kecermatan, kesabaran, kreativitas, kondusif/ keadaan yang baik, keragaman, konten kreatif, keaslian dan komunikatif.
Penutup
Guru profesional adalah guru yang senantiasa mengembangkan kompetensi profesionalismenya secara berkelanjutan. Budaya menulis dikalangan guru sudah menjadi suatu keharusan sesuai dengan tuntutan profesionalisme guru dalam era global. Guru-guru apabila memang tidak memiliki keinginan lagi untuk meningkatkan kemampuan profesionalismenya dipastikan akan tertinggal dengan guru-guru yang secara terus menerus melakukan PTK dan menulis KTI. Termasuk guru harus meningkatkan profesiionalismenya menulis di media massa dan rutin mengirimkan karya-karya pengembangan profesi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2007. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilai. Yogyakarta: UNY

Ester Lince Napitupulu. 2009. Guru Sulit Capai Golongan Tinggi. http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/03/26/15293675/guru.sulit.capai..... Diunduh 3 Juli 2009

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru

Suhardjono. 2008. Pengembangan Profesi Guru dan Karya Tulis Ilmiah. http://ptkguru.wordpress.com/2008/05/20/karya-tulis-ilmiah-dan-pengemban.... Diunduh 3 Juli 2009
Sulipan. 2009. Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research). Bandung: Widyaiswara P4TK BMTI Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar