Kamis, 17 Januari 2013

Baperjakat dan Profesionalisme Guru

Baperjakat dan Profesionalisme Guru Oleh: Nelson Sihaloho Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memang bertugas untuk menyeleksi para PNS layak tidaknya menduduki suatu jabatan. Ditingkat Kementerian Baperjakat berfungsi melakukan rekruitmen terhadap PNS yang akan menduduki jabatan Sekretaris Jenderal, Dirjen, Direktur, Staf ahli hingga kepala seksi (kasi) benar-benar dilakukan secara objektif, fair dan terbuka. Sedangkan didaerah khususnya provinsi, kabupaten/kota Baperjakat biasanya dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertugas melakukan penempatan pejabat baik itu Kepala Dinas, Kantor, Badan dan lain sebagainya. Pada era otonomi daerah Baperjakat semakin menunjukkan “taringnya” dengan para Kepala Daerah sehingga menimbulkan beragam penilaian apabila seseorang ditempatkan menjabat Kadis meskipun kepangkatan dan golongannya belum memenuhi syarat. Berbeda dengan profesi guru, sesuai aturan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang mengeluarkan SK menduduki jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) adalah Walikota/Bupati bukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas). Hingga kini tugas tambahan menjadi kepala sekolah masih dianggap sebagai jabatan basah karena mengepalai sebuah unit satuan pendidikan (sekolah) padahal tugasnya yang ditambah. Pada akhirnya muncul nada-nada miring tentang penempatan para guru mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepsek apalagi dilingkungan SD dengan golongan ruang III/c (Penata) saja sudah bisa diusulkan menjadi Kepsek. Sesuatu hal yang sangat miris apabila “praktik” lebih rendah pangkat dan golongan ruang jabatan Kepsek dari pada guru maka wibawa pangkat yang lebih tinggi mengatur pangkat yang lebih rendah yang sejak dulu dilaksanakan semakin tidak melenceng dan menyimpang dari aturan-aturan maupun perundang-undangan. Melihat praktik yang tidak baik itu maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini telah mengembangkan program assessment center. Program ini dikembangkan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun Baperjanas/TPA (Tim Penilai Akhir). Program assessment center akan berfungsi membantu pimpinan dalam mengkaji, menyiapkan data atau informasi, serta mengevaluasi potensi setiap PNS, khususnya bagi yang akan menduduki jabatan strategis terutama calon pejabat structural. Bahkan Kantor BKN Regional VII Palembang telah mengembangkan assessment center PNS dan sudah dioperasionalkan. Assessment center akan terus dikembangkan ke daerah lain, karena banyak jabatan yang tidak diisi oleh aparatur yang tepat. Misalnya, karena dekat sama kepala daerahnya, langsung diangkat Kadis, padahal golongan dan eselonnya tidak mencukupi. Berdasarkan data pada tahun 2007, BKN dan Universitas Terbuka (UT) telah mengadakan kerjasama untuk menyelenggarakan Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK), dengan konsentrasi manajemen kepegawaian pada jenjang sarjana (Strata 1) dimana bertujuan bertujuan agar aparatur yang berada di level top manajemen mengetahui dan memahami tentang struktur organisasi, pemeringkatan jabatan karir dan lain sebagainya. Bagaimana dengan profesionalisme dan jabatan guru, apakah benar Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 memiliki relevansi dengan kinerja Baperjakat? Mengapa justeru saat ini Permendiknas Np. 28 Tentang Penugasan Guru mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepsek belum disempurnakan meskipun pada praktiknya dilapangan menimbulkan persoalan?. Kenaikan Pangkat PNS PP No. 12 Tahun 2002 Dalam PP Nomor 12 Tahun 2002 dianyatakan masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan. diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi Induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS mulai dari golongan ruang II/a bagi yang memiliki STTB SD, II/c bagi yang memiliki STTB SMP, golongan ruang II/d bagi yang memiliki STTB SMP. Golongan ruang III/b bagi yang memiliki STTB SMA, golongan III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah sarjana Muda, Ijazah akademi atau Ijazah Bakaloreat, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah ( S1 ) atau Ijazah Diploma IV. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister ( S2 ), atau Ijazah lain yang setara, Ijaah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S2 ) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Nasional atau Menteri Agama sesuai bidang masing-masing. Pembina TK I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah doktor ( S3 ), kenaikan pangkat reguler dapat dberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan Golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan Lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian Dinas dengan ketentuan yang berlaku. PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induk secara penuh pada Proyek Pemerintah, Organisasi Profesi, Negara Sahabat, Badan International, atau Badan swasta yang ditentukan , dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 ( tiga ) kali selama dalam penugasan /perbantukan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, Sosial, Kesehatan, dam Perusahaan jawatan. Bagi PNS yang diperkerjakan /diperbantukan diluar Instansi Indukya pada Departemen, kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara,Sekretaris kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan agung, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga pemerintah Non Departemen/ Pemda Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 ( tiga ) kali. Kenaikan pangkat pilihan diberikan Kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu,menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden,menunjukan Prestasi kerja yang luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dan diangkat menjadi pejabat Negara,memperoleh STTB atau Ijazah, melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Penetapan kenaikan pangkat PNS pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas dilaksanakan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis kepala badan kepegawaian negara berdasarkan usul dari pejabat Pembina kepegawaian pusat. Surat pengantar usul kenaikan pangkat sebagaimana tersebut pada huruf a disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Kepala BKN dibuat menurut contoh sebagaimanatersebut dalam anak lampiran. Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Kepala BKN dilengkapi dengan usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c keatas yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran. Tembusan surat pengantar dan usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c keatas sebagaimana dimaksud dalm huruf c diajukan dalam rangkap 2 serta dilampiri dengan bahan-bahan lampiran yang diperlukan. Penetapan kenaikan pangkat PNS Pusat untuk menjadi Juru Muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan IV/b dilaksanakan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN. Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana maksud diatas, pejabat Pembina kepegawaian Pusat mengajukan usul kepada Kepala Badan Kepegawaian negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran. Untuk memperlancar pelaksanaan kenaikan pangkat PNS didaerah, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor regional badan Kepegawaian Negara sesuai dengan Wilayah kerjanya. Berdasarkan pendelegasian wewenang yang diberikan. Penetapan kenaikan apangkat PNS Daerah dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah setalah mendapat Pertimbangan teknis Kepala kantor regional badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya. Kenaikan pangkat Pilihan bagi PNS menduduki jabatan struktural, menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ditetapkan setelah mendapat Pertimbangan badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ). Meski demikian sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi kenaikan pangkat PNS juga telah diatur sesuai dengan Kementerian maupun instansi masing-masing. Ke depan diharapkan PNS mampu bekerja lebih profesional memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi negara. Dilakukannya penataan dan perampingan PNS yang dilakukan oleh pemerintah pusat dimana berdasarkan data bahwa jumlah PNS dinegeri ini memang berlebih. Bahkan tidak jarang selalu membebani anggaran pemerintah. Itulah sebabnya saat ini setiap daerah harus mampu mengelola keuangan daerah agar jumlah alokasi belanja PNS harus dibawah 50 % dari APBD. Pemerintah beberapa tahun terakhir memutuskan untuk tidak menerima lowongan dan formasi PNS kecuali untuk tenaga kesehatan, guru serta tenaga teknis lainnya yang benar-benar dibutuhkan. Melihat kondisi itu kita harus mendukung niat pemerintah untuk melakukan reformasi dibidang PNS. Karir, Profesionalisme dan Kenaikan Pangkat Guru Jadi guru saat ini bukan lagi persoalan gampang. Guru saat ini dalam meniti karir sebagai PNS dituntut bekerja secara profesional. Profesionalisme guru akan berbanding lurus dengan pencapaian karir maupun kenaikan pangkatnya. Banyak opini dan nada-nada miring yang berkembang tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PERMEN PAN-RB) nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) maupun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dari kalangan pendidik. Hal itu terjadi karena selama ini pemerintah belum menerapkan sanksi yang tegas terhadap para guru dan pendidik dinegeri ini. Dalam kontek ini diperlukan suatu aturan dan sanksi yang tegas terhadap para guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Berapa tahun sebenarnya guru yang tidak mampu naik pangkat tepat waktu diberikan sanksi administratif oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah. Bila merujuk pada fakta selama ini belum ada sanksi yang tegas diberikan oleh Kemdikbud terhadap para guru yang tidak mampu naik pangkat tepat waktu. Kecuali terhadap guru PNS yang melanggar peraturan dan melakukan perbuatan tindak pidana atau melanggar ketentuan PNS memang ada aturannya. Adapun alasan penyempurnaan tentang jabatan guru karena, satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah dasar yang kuat untuk menjadikan Jabatan fungsional Guru sebagai Jabatan Ahli serta Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV. Dalam Bab XI tentang Sanksi yaitu Pasal 37 dinyatakan bahwa (1). Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. (2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. (3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Untuk diketahui dalam Pasal 5 bahwa (1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3). Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun. Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka diperlukan berbagai perundangan dan peraturan agar mampu menjadi Guru Profesional. Dalam peta regulasi guru sudah jelas tergambar mulai dari Undang-undang, Peraturan pemerintah, SKB Kementrian serta Permendiknas/Kepmendiknas. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanyaPKB dilakukan terus menerus. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Menurut Bhaedowi (2010) menyatakan bahwa pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang dapat digambarkan berdasarkan hasil adopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. http://webcentral.uc.edu/‐cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan. Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip‐prinsip antara lain PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari‐hari. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur. Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul‐betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain‐lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai‐nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktikpraktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel. Itulah sebabnya dengan diberlakukannya Permen PAN -RB nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadikan tugas guru semakin berat. Meski berat apabila dilaksanakan secara jujur, benar dan susuai dengan indikator-indikator yangf tercakup didalamnya akan menjadikan guru benar-benar profesional. Perbedaan kenaikan pangkat pada PNS dengan Guru memang jauh berbeda baik itu dalam praktik maupun indikator-indikator penilainnya.Untuk guru yang benar-benar telah lulus sertifikasi harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya tunjangan profesi untuk meningkatkan tugfas-tugas profesionalismenya. Jika memang guru tidak mau tunjangan profesinya dicabut maka guru harus bekerja keras dan menjalankan semua aturan dengan baik seperti tugas pokok dan fungsi, karir, profesional dan mampu naik pangkat tepat waktu sebelum ada aturan administrasi yang mengatur tentang sanksi terhadap para guru. Mari para guru bekerjalah dengan profesional. Jangan sampai ada guru beralih profesi menjadi lurah atau camat. ( disarikan dan dihimpun dari berbagai sumber).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar