Kamis, 11 November 2010

PENDIDIKAN

Oke……………
RSBI dan Sekolah Unggul
Oleh : Nelson Sihaloho
(Sebuah kajian, analisis dan implementasinya)

Pendahuluan
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan termasuk salah satu faktor yang diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional. Meskipun pengelolaan pendidikan menjadi kewenangan kabupaten/kota, pengelolaannya harus mengacu pada standar yang ditetapkan secara nasional. Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar di tetapkan Standar Nasional Pendidikan ( SNP ). Sebagai acuan pengembangan dan pengendalian pendidikan, antara lain pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 menyebut SNP mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan , tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Ketentuan SNP menurut UU No. 20 Tahun 2003 telah dituangkan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP. Untuk memudahkan pihak sekolah maupun masyarakat dalam memahami wujud sekolah yang telah memenuhi SNP itu, diperlukan contoh Sekolah Standar Nasional (SSN) pada jenjang SMP.
Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama (Dit. PLP) melakukan rintisan pengembangan SSN sebagai acuan atau rujukan sekolah lain dalam mengembangkan diri, sesuai dengan standar nasional. Sekolah lain sejenis diharapkan dapat bercermin untuk memperbaiki diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus mencerdaskan.
Selain itu dengan adanya SSN, diharapkan sekolah-sekolah lain yang berada pada daerah yang sama dapat terpacu untuk terus mengembangkan diri dan mencapai prestasi dalam berbagai bidang yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. SSN diharapkan juga berfungsi sebagai patok duga (bench mark) bagi sekolah dalam mengembangkan diri menuju layanan pendidikan yang baik. Intinya suatu sekolah yang belum pernah mendapatkan SSN tidak bisa secara otomatis mendapatkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Rintisan SMP-BI adalah sekolah SMP yang menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional, yang baru sampai pada tahap atau fase pengembangan/peningkatan kapasitas/kemampuan atau tahap konsolidasi pada berbagai komponen sekolah untuk memenuhi IKKM dan IKKT sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Rintisan SMP-BI ini dapat dibina secara langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Pembinaan SMP) bersama dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) atau dibina oleh pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan pengertian ini, maka terdapat dua model penyelenggaraan rintisan SMP-SBI bagi sekolah negeri, yaitu Rintisan SMP-BI yang dibina oleh pusat bersama pemda dan Rintisan SMP-BI yang dibina langsung oleh pemda atau bersama-sama tanpa pembinaan langsung oleh pemerintah pusat atau disebut dengan Rintisan SMP-BI “Mandiri”.
Sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SBI dituntut untuk memiliki sistem yang terpadu, komprehensif, solid, dan didukung oleh perangkat manajemen yang canggih, sehingga dapat dijadikan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan rintisan SBI.
Adapun ciri-ciri sistem sekolah yang baik menurut Direktorat Pembinaan SMP, 2007 antara lain terdapat atmosfer akademik yang kondusif, culture sekolah mendorong penciptaan kedisiplinan dan tanggung jawab tinggi, terdapat penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah, tidak mudah tergoyahkan oleh permasalahan yang timbul di internal sekolah maupun pengaruh dari luar sekolah. Selanjutnya adalah terdapat jalinan kerjasama kuat dengan pihak lain, didukung oleh penerapan ICT dalam manajemen sekolah, didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat serta memiliki tingkat sustainabilitas tinggi.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sekolah untuk membangun sistem yang mapan dalam kerangka pelaksanaan rintisan SBI seperti penguatan eksistensi kelembagaan, penguatan manajemen sekolah, penguatan input sekolah, penguatan kerjasama, melakukan rekulturisasi, meminimalkan permasalahan yang timbul di sekolah serta didukung oleh pola kepemimpinan yang kuat, tangguh, demokratis dan relevan sesuai tuntutan zaman sehingga rintisan SBI dapat sejajar dengan sekolah di negara maju.

Persyaratan Khusus RSBI

Adapun persyaratan Khusus Bagi Rintisan SMP-BI Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota adalah telah memenuhi delapan unsur indikator kinerja kunci minimal (IKKM), yang dibuktikan dengan SK Direktur Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen sebagai sekolah standar nasional (SSN) dan rapor (hasil) monitoring dan evaluasi SSN tahun terakhir. Terdapat kriteria nilai kinerja sekolah SSN minimal (nilai baik dan amat baik) yang ditentukan oleh Direktorat Pembinaan SMP sebagai syarat layak tidaknya dilakukan verifikasi SBI oleh kabupaten/kota. Secara administratif sekolah melampirkan kedua bukti tersebut, yaitu SK SSN dan rapor SSN. Terdapat komitmen yang jelas, terencana, dan berkelanjutan dari pemerintah kabupaten/kota. Secara administratif sekolah melampirkan surat pernyataan dari pemerintah (bupati/walikota) yang berisi kesanggupan untuk memberikan pembinaan yang berupa pemenuhan IKKM dan IKKT melalui bantuan dana yang dianggarkan dalam APBD atau dibuat dalam bentuk surat perjanjian bersama antara sekolah dengan pemkab/pemkot. Terdapat komitmen yang jelas, terencana, dan berkelanjutan dari sekolah yang disetujui komite sekolah untuk menyelenggarakan SBI. Secara administratif sekolah melampirkan surat pernyataan yang berisi kesanggupan komite sekolah untuk membantu mencapai pemenuhan IKKM dan IKKT melalui pemberian dana dari masyarakat. Sekolah melampirkan profil sekolah sebagaimana adanya dan disetujui/disahkan oleh komite sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Surat pernyataan sekolah tentang kesiapan dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap kekurangan proposal/RPS yang diajukan setelah diberikan masukan/saran oleh pemerintah daerah. Surat pernyataan kesanggupan sekolah untuk melakukan kerjasama dengan sekolah lain di sekitarnya dalam kerangka pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat pendidikan dalam jangka waktu tertentu. Surat pernyataan sekolah tentang kesanggupan menandatangani surat perjanjian pelaksanaan SBI antara pemkab/pemkot. Surat pernyataan sekolah tentang kesanggupan untuk menjalankan semua program apabila ditetapkan sebagai SBI dan kesanggupan untuk diberikan sanksi apabila melanggar perjanjian. Hal lain yang dipandang penting untuk menyelenggarakan SBI sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, pemda (provinsi, kabupaten/kota)
Sementara itu persyaratan Khusus bagi Rintisan SMP-BI Swasta yang Diselenggarakan oleh Yayasan atau Lembaga Lainnya adalah telah memenuhi delapan unsur indikator kinerja kunci minimal (IKKM), yang dibuktikan dengan SK Direktur Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen sebagai sekolah standar nasional (SSN) dan rapor (hasil) monitoring dan evaluasi SSN tahun terakhir. Catatan: sekolah yang akan diajukan sebagai SBI tidak harus berstatus sebagai SSN yang ditetapkan pusat. Terdapat kriteria nilai kinerja sekolah SSN minimal (nilai baik dan amat baik) yang ditentukan oleh Direktorat Pembinaan SMP apabila sekolah tersebut statusnya SSN yang ditetapkan oleh pusat, sebagai syarat layak tidaknya dilakukan verifikasi SBI oleh kabupaten/kota/provinsi/pusat. Secara administratif sekolah melampirkan kedua bukti tersebut, yaitu SK SSN dan rapor SSN. Sedangkan apabila tidak berstatus sebagai SSN pusat, maka tidak perlu melampirkan.Terdapat komitmen yang jelas, terencana, dan berkelanjutan dari yayasan atau lembaga lainnya. Secara administratif sekolah melampirkan surat pernyataan dari yayasan atau lembaga lainnya yang berisi kesanggupan untuk memberikan pembinaan yang berupa pemenuhan IKKM dan IKKT melalui bantuan dana yang dianggarkan dalam APB yayasan atau dibuat dalam bentuk surat perjanjian bersama antara sekolah dengan yayasan atau lembaga lainnya. Terdapat komitmen yang jelas, terencana, dan berkelanjutan dari sekolah yang disetujui komite sekolah untuk menyelenggarakan SBI. Secara administratif sekolah melampirkan surat pernyataan yang berisi kesanggupan komite sekolah untuk membantu mencapai pemenuhan IKKM dan IKKT melalui pemberian dana dari masyarakat. Sekolah melampirkan profil sekolah sebagaimana adanya dan disetujui/disahkan oleh komite sekolah, yayasan/lembaga lain, dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Surat pernyataan tentang kesiapan dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi/ pusat. Surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap kekurangan proposal/RPS yang diajukan setelah diberikan masukan/saran oleh pemerintah daerah/pusat/yayasan/lembaga lain. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kerjasama dengan sekolah lain di sekitarnya dalam kerangka pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat pendidikan dalam jangka waktu tertentu. Surat pernyataan kesanggupan menandatangani surat perjanjian pelaksanaan SBI antara sekolah dengan yayasan. Surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan semua program apabila ditetapkan sebagai SBI dan kesanggupan untuk diberikan sanksi apabila melanggar perjanjian, serta hal lain yang dipandang penting untuk menyelenggarakan SBI sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, pemda (provinsi, kabupaten/kota), pusat dan yayasan/lembaga lain.
Penerimaan Siswa Baru
Sekolah bertaraf Internasional mensyaratkan calon siswa baru harus memiliki kompetensi dan kecerdasan tinggi. Hal ini didasari oleh tuntutan kurikulum bertaraf internasional yang mengharuskan anak-anak yang masuk dalam kelas internasional agar mampu berkompetisi secara global dengan anak-anak dari negara lain. Beberapa kemampuan umum yang lazim menjadi tolok ukur keinternasionalan adalah kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris (bahasa asing), kemampuan dalam sains, kemampuan dalam bidang teknologi, dan kemampuan lain yang bersifat karya-karya inovatif dan kreatif. Karena itu sekolah dapat menerapkan aturan atau kriteria khusus bagi calon-calon siswa baru yang akan masuk dalam kelas internasional. Beberapa contoh kriterianya adalah memiliki rata-rata nilai akademik dari SD di atas 8, memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer, memiliki kemampuan dasar bahasa Inggris, memiliki kecerdasan di atas rata-rata, dan memiliki pemikiran, sikap, serta perilaku yang kritis dan inovatif.
Untuk menjaring kemampuan anak tersebut perlu dilakukan seleksi secara ketat melalui tes dan non tes yang digabung menjadi satu secara proporsional dengan cara anak dijaring sejak duduk di Sekolah Dasar atau menggunakan dokumen portofolio prestasi anak ketika di SD. Kemudian diseleksi melalui tes yang terdiri dari tes kemampuan akademik atau tes potensi akademik, tes kemampuan komputer/TIK, dan tes psikologi. Sekolah dapat menambahkan bentuk seleksi lainnya seperti melalui wawancara atau dengan kuesioner untuk mengungkap beberapa hal yang mendukung penilaian guna menentukan kelulusan calon siswa. Tidak kalah pentingnya adalah mengungkap tentang latar belakang anak, keluarga, dan aspek lainnya. Anak-anak yang potensial akan tetapi latar belakang ekonominya kurang mampu harus diberi hak menjadi siswa internasional. Prinsip affirmative action bagi anak miskin dengan kemampuan akademik tinggi merupakan skala prioritas yang harus diperhatikan bagi sekolah, komite sekolah, dan pemda.
Pelaksanaan seleksi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain yang relevan. Sistem yang digunakan dapat terintegrasi dengan seleksi calon siswa lain dari sekolah lain apabila secara online dilakukan oleh pemda setempat. Kemudian sekolah melakukan seleksi secara khusus sesuai dengan kepentingannya. Tidak tertutup kemungkinan pemda membuat kebijakan khusus bagi rintisan SBI untuk melakukan seleksi secara tersendiri tanpa terikat oleh peraturan yang diberlakukan kepada sekolah bukan rintisan SBI. Melalui sistem seleksi seperti ini diharapkan sekolah benar-benar memperoleh calon-calon siswa yang dapat berprestasi dan mampu bersaing dengan siswa-siswa lain yang sederajat baik di dalam maupun di luar negeri.
Proses Awal Penyelenggaraan Rintisan SMP-BI oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada konsep dan persyaratan atau kriteria SMP-BI yang digunakan sebagai dasar untuk penentuan calon sekolah yang akan diverifikasi sama dengan yang dibuat oleh Direktorat Pembinaan SMP. Memilih sekolah SSN yang telah memenuhi persyaratan atau kriteria. Menetapkan sekolah sebagai calon sementara untuk bahan verifikasi. Mengirimkan informasi kepada sekolah yang akan diverifikasi. Sekolah mengusulkan proposal/RPS ke dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota. Melaksanakan verifikasi bersama antara dinas pendidikan provinsi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan tahap Pelaksanaan Verifikasi oleh pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan verifikasi oleh petugas dari dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Perangkat instrumen verifikasi menggunakan sama dengan yang dibuat oleh pusat. Teknik analisis data dan penilaian sama dengan yang dilakukan oleh pusat.
Penetapan Sekolah sebagai Rintisan SMP-BI Penetapan sekolah sebagai rintisan SMP-BI daerah (provinsi dan atau kabupaten/kota) pada dasarnya menggunakan prosedur sama dengan yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP, baik mengenai kriteria maupun prosesnya. Diharapkan daerah juga melaksanakan workshop untuk seleksi akhir sebelum ditetapkan sebagai rintisan SMP-BI daerah.
Adapun Persiapan oleh Sekolah sebagai Rintisan SMP-BI (sebelum Melaksanakan Pendidikan Bertaraf Internasional) setelah sekolah ditetapkan sebagai rintisan SMP-BI oleh daerah, maka harus melaksanakan berbagai langkah-langkah persiapan, seperti yang dilakukan oleh sekolah lain yang ditetapkan sebagai rintisan SMP-BI oleh Direktorat Pembinaan SMP, yaitu meningkatkan kapasitas sekolah dan penerimaan siswa baru.
Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Manajemendikdasmen Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2007 telah merintis 100 SMP Negeri di Indonesia menjadi SBI. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Tahun 2007 tentang ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa dalam tahapan penyelenggaraan SBI dimulai pada fase rintisan terlebih dahulu, selanjutnya menuju fase kemandirian, sehingga pada saat ini dari 100 SMP-SBI tersebut disebut dengan Rintisan SMP-SBI. Dalam fase rintisan ini terdiri atas dua tahap, yaitu pertama tahapan pengembangan kemampuan SDM, modernisasi manajemen, dan kelembagaan, dan kedua tahap konsolidasi. Pada fase rintisan ini bentuk pembinaannya antara lain melalui sosialisasi tentang SBI, peningkatan kemampuan SDM sekolah, peningkatan manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemberian bantuan dana blockgrant dalam bentuk sharing dengan pemerintah daerah tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam jangka waktu tertentu. Diharapkan pada saatnya nanti sekolah mampu secara mandiri untuk menyelenggarakan SBI.
Penetapan 100 SMP sebagai rintisan SBI didasarkan atas berbagai pertimbangan dan alasan, yaitu dalam upaya penjaminan mutu penyelenggaraan SBI beserta hasil pendidikan nantinya yang setara dengan mutu SBI dari negara-negara maju atau diantara negara anggota OECD, didasarkan pada pemenuhan persyaratan/kriteria sebagai rintisan SBI dari hasil evaluasi kepada seluruh sekolah (1314 SMP) yang telah ditetapkan dan menjalankan kebijakan sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN), keterbatasan kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam beberapa hal, khususnya mengenai pembiayaan rintisan SBI. Berdasarkan berbagai peraturan perundangan dan beberapa pertimbangan/alasan di atas, maka penting kiranya pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) berkewajiban untuk memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan terhadap sekolah-sekolah yang telah dan akan merintis SBI, baik untuk sekolah negeri maupun swasta supaya kedepan pengembangannya lebih terarah, terencana, dan sistematis, serta diharapkan di setiap daerah Kbupaten/Kota di Indonesia terdapat minimal satu satuan dan jenis pendidikan yang bertaraf internasional, baik yang diselenggarakan sebagai rintisan oleh pemerintah, masyarakat secara mandiri atau secara swadana bagi sekolah yang didukung oleh dana yang kuat dari pemerintah daerah atau yayasan.
Masa Depan dan Sekolah Unggulan
Menciptakan sekolah yang unggul di Indonesia adalah suatu hal yang sangat strategis, karena seko1ah diharapkan sebagai pelopor dari perubahan sosial di era reformasi serta teknologi informasi komunikasi saat ini.
Untuk menciptakan sekolah unggul di Indonesia saat ini diperlukan beberapa persyaratan antara lain, standar, alat ukur keberhasilan (measurement) serta pertanggung jawaban (accountability), (Nur Sadik, 2008).
Lebih lanjut Nur Sadik, 2008 menyatakan bahwa, dengan menekankan pentingnya sutau sistem pendidikan untuk menciptakan sekolah yang unggul, maka melalui sistem diperlukan suatu alat untuk mengembangkan sekolah yang unggul. Alat tersebut meliputi kurikulum, guru yang mempunyai kompetensi dan profesional ilmiah yang tinggi dan fasilitas.
Mendesain suatu kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasaran kerja di masyarakat dan jenjang sekolah di atasnya, seorang guru harus mengajarkan keterampilan dan ilmu pengetahuan dengan profesionalisme yang tinggi kepada siswanya merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari untuk menciptakan sekolah yang unggul. Keunggulan sekolah dapat dibuktikan dengan diterimanya siswa pada jenjang sekolah yang lebih tinggi dan ditandai dengan kualitas yang unggul serta posisi atau jabatan baik itu di pemerintahan maupun di swasta.
Ukuran yang tak kalah pentingnya adalah dengan banyak guru di sekolah tersebut yang menjadi juara dalam perlombaan-perlombaan ilmiah, misalnya menulis buku, meneliti, baik itu tingkat daerah, nasional, dan bahkan internasional, sudah dapat dipastikan bahwa sekolah tersebut benar-benar memenuhi kriteria sekolah unggulan.
Fasilitas merupakan hal yang sangat menentukan bagi suatu sekolah agar mampu menjadi suatu sekolah yang unggul. Fasilitas itu antara lain tersedianya computer untuk siswa sehingga mereka setiap saat bisa menggunakannya untuk mengerjakan tugas-tugas belajarnya. Komputer tersebut harus terhubung dengan internet kepada semua sekolah yang mempunyai standar yang tinggi dan terkenal di tingkat nasional dan internasional. Adapun ciri masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan suatu sekolah yang unggul terdiri dari pemerintah, para pengusaha, orangtua dan guru. Kepercayaan itu bisa didapatkan jika sekolah yang bersangkutan selalu menerapkan kebiasaan-kebiasaan ilmiah, misalnya gurunya selalu melakukan penelitian ilmiah yang mempunyai kualifikasi yang tinggi, menulis buku, siswa dan gurunya selalu melakukan seminar atau diskusi ilmiah di kampusnya, serta kebiasaan ilmiah lainnya bermutu tinggi.
(Dihimpun dari berbagai sumber yang relevan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar